Hukum Bermain Catur | Reuters

Fatwa

Hukum Bermain Catur

Tidak adanya nashyang syar'i dinilai membuat para ulama berbeda pendapat.?

Asy-syathran atau catur muncul sebelum adanya per adaban Islam. Permainan ini meng gunakan pa pan dengan 64 petak yang saling berhadapan. Dua pasukan besar ini memiliki 32 buah catur yang terdiri atas dua raja, dua perdana menteri, kuda, benteng, gajah, dan tentara.

Orang Arab mendapatkannya dari peradaban Persia. Sementara, orang-orang Persia mempelajari catur dari India. Ada salah satu hadis yang dinilai menjadi dasar untuk mengharamkan catur. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap hari memberikan perhatian 360 kali, dan tidak ada bagian sama sekali bagi orang yang bermain raja (catur).

Syekh Yusuf Qaradhawi da lam Fatwa-Fatwa Kontemporermenilai hadis tersebut dhaif me nurut Imam Ibnu Katsir. Tidak ada nya nashsyar'i yang sahih me ngenai permasalahan catur membuat para ulama berbeda pendapat. Ada yang memperbolehkan, memakruhkan, dan mengharamkan.

Mazhab Syafi'i melalui Imam an-Nawawi berpendapat dalam ar-Raudhah. Bermain catur itu makruh hukumnya, bahkan ada yang mengatakannya mubah, bukan makruh. Imam Nawawi dalam at-Tuhfahmenyatakan, al- Bulqini menentang kemakruhannya dengan menyatakan jika perkataan Imam Syafi'i, `Aku tidak menyukainya,' tidak menunjukkan kemakruhannya.

Di dalam kitab ar-Raudhah, Imam Nawawi mengungkapkan, apabila permainan catur itu disertai dengan perjudian, perkataan yang kotor, atau menyebabkan ditundanya shalat dari waktunya dengan sengaja, ditolaklah kesaksian orang yang berjudi ini.

Akan tetapi, jika salah satu pihak mengeluarkan harta untuk diberikan kepada pihak lainnya dan ditahan (tidak diberikan) jika dia menang, yang demikian tidak dinilai judi. Hal itu hanya merupakan alat permainan.

Apabila permainan tersebut tidak menjadikan yang bersangkutan menunda shalat hingga keluar waktunya dengan sengaja-- tetapi hanya karena lalai--maka tidak ditolak kesaksiannya. Namun, bila hal ini sering dilakukan maka dia telah durhaka. Berbeda halnya jika dia meninggalkan shalat karena lupa meski beru- lang-ulang. Ini karena memang dia tidak menyibukkan diri dengan sesuatu yang membuatnya mengabaikan shalat.

Di dalam kitab al-Umm, Imam Syafi'i menjelaskan, Di mak ruhkan--berdasarkan kabar--bermain dadu melebihi di makruhkannya permainan de ngan alat- alat permainan lainnya. Dan kami tidak menyukai permainan catur padahal ia lebih ringan daripada dadu ....

Sementara itu, mazhab Hanafi menjelaskan, orang yang berjudi dengan menggunakan catur gugur keadilannya dan ditolak kesaksiannya. Dia sudah melakukan perbuatan haram, bahkan dosa besar, karena memasukkan perjudian ke dalam permainan, sementara perjudian sama dengan khamar menurut Alquran.

Untuk mazhab Maliki, Imam Ibnu Rusyd mengutip keterangan dari kitab al-Bayan wat-Tashnil. Imam Malik pernah ditanya tentang permainan catur. Beliau menjawab, `Tidak ada kebaikan padanya, dan permainan itu tidak ada nilainya sama sekali. Bahkan, ia termasuk batil dan semua per- mainan adalah batil. Karena itu, orang-orang berakal sehat bisa mencegah ini.

Imam Malik juga pernah ditanya tentang seseorang yang bermain bersama istrinya di rumah dengan permainan 14. Dia men- jawab, Aku tidak suka itu. Dan bermain itu bukan urusan orang- orang mukmin karena Allah telah berfirman: `Maka tidak ada sesudah kebenaran itu selain kesesa- tan.' (QS Yunus: 32).

Menurut Ibnu Rusyd, permainan 14 adalah potongan-potongan yang digunakan untuk permainan seperti nard (dadu). Mengenai itu, Rasulullah SAW bersabda, Barang siapa yang bermain dadu maka sesungguhnya dia telah melanggar kepada Allah dan Rasul-Nya.

Untuk itu, bermain catur dinilai sama dengan permainan dadu. Al-Laits bin Sa'ad pernah berkomentar, Dia lebih daripada nardasyir. Semua bentuk permainan catur digunakan sebagai jalan perjudian dan taruhan yang tidak diperbolehkan melalui kuasa ulama.

Untuk pilihan sikap mazhab al-Hanbali diungkapkan oleh Ibnu Qadamah di dalam kitab al-Mughni. Menurut Imam tersebut, semua permainan yang disertai dengan taruhan maka hukumnya haram.

Menurut Syeeh Yusuf Qaradha wi, permainan catur berbeda dengan dadu dilihat dari dua sisi. Pertama, pemain catur lebih memi kirkan siasat perang. Kedua, yang menang dalam nardasyiritu ditentukan oleh dadu yang keluar. Permainan itu lebih menyerupai azlam (mengundi nasib dengan anak panah). Sementara itu, yang menang dalam catur adalah k arena kecerdasan dan kecekatannya....

Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbu- atan itu agar mendapat keberun- tungan. (QS Al-Maidah: 90).

Untuk itu, Syekh Qaradhawi berkesimpulan, pada dasarnya hukum bermain catur adalah mubah dengan beberapa catatan yang dikemukakan Mazhab Syai'i dan Hanafi.(ed:a syalaby ichsan)


Syarat Boleh Bermain Catur

  1. Permainan tidak disertai dengan perjudian. Jika disertai dengan taruhan maka hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar.
  2. Tidak sampai melalaikan dari mengingat Allah dan mengerjakan shalat atau melalaikan dari kewajiban dunia.
  3. Dihindarkan dari perkataan dan pembicaraan yang jelek dan banyak sumpah serapah.
  4. Jangan bermain di jalan karena merusak martabat dan harga diri.
  5. Jangan sering dilakukan sehingga menjadi kecanduan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat