Seorang guru memberikan arahan kepada siswa disabilitas sebelum menjalani ujian asesmen nasional berbasis komputer (ANBK) di SLBN Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Senin (29/8/2022). | ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Nusantara

Banyak Fraksi Menolak RUU Sisdiknas

Pemerintah dinilai kurang membuka aspirasi publik selama penyusunan RUU Sisdiknas.

 

JAKARTA -- Banyak fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Salah satu alasan penolakan usulan pemerintah itu karena minim partisipasi publik.

Anggota Baleg Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zainuddin Maliki mengatakan, masuknya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2023 akan mengganggu anggota DPR. Pasalnya, 2023 adalah tahun politik yang tentunya akan menguras pikiran para legislator.

"Saya kira (tidak masuknya RUU Sisdiknas) supaya kita lebih jernih menghindari situasi-situasi yang menyebabkan kita tak bisa berpikir jernih untuk mendapatkan UU Sisdiknas yang lebih baik," ujar Zainuddin dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan Prolegnas Prioritas 2023, Senin (29/8).

Di samping itu, pemerintah dinilai kurang membuka aspirasi publik selama penyusunan draf revisi UU Sisdiknas. Sebab, partisipasi itu yang membuat banyak pihak yang berkecimpung di dunia pendidikan menolak RUU tersebut. "Saya kira ini perlu saya dengar suara mereka. Karena banyak elemen masyarakat dari P2G, PGRI, kemudian Ma'arif Circle, dan banyak yang menyuarakan agar ini tidak dimasukkan ke Prolegnas Prioritas terlebih dahulu," kata dia.

Anggota Baleg Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari menilai masih banyak yang perlu didiskusikan dalam penyusunan draf revisi UU tersebut. "Kalau arahnya seperti itu (tak masuk Prolegnas Prioritas 2023) ya lebih bagus lagi. Jadi kita endapkan dulu, kita diskusikan dulu, kemudian kita majukan RUU Sisdiknas ini," ujar Taufik.

Usai panja, Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya mengakui, banyak fraksi di DPR menolak revisi UU Sisdiknas. Menurut dia, revisi UU tersebut mengintegrasikan tiga undang-undang sehingga menggunakan skema omnibus law. Ketiga UU yang akan diintegrasikan adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Karena ini dianggap suatu pendekatannya cenderung omnibus law, maka kemudian bagaimana partisipasi masyarakat harus didapat terhadap substansi-substansi. Catatan-catatan itu akan jadi pertimbangan DPR dalam memasukkan Undang-Undang ini," ujar Willy. Meski begitu, panja itu belum mengambil keputusan terkait nasib RUU Sisdiknas.

Hampir semua organisi profesi dan pegiat pendidikan menolak revisi tersebut masuk Prolegnas tahun ini karena dianggap terburu buru. Selain pemerintah dinilai kurang mengakomodasi pendapat publik, rancangan UU Sisdiknas yang disodorkan itu tidak memuat tunjangan bagi guru.

Kemarin, Aliansi Peduli Pendidikan mengeluarkan surat terbuka untuk menolak revisi UU tersebut. Mereka meminta Presiden Joko Widodo menunda pembahasan RUU Sisdiknas masuk ke dalam Prolegnas 2022. Menurut aliansi itu, pengintegrasian UU tersebut tidak tampak jelas sehingga akan akan mengalami persoalan di lapangan. "Mengingat banyak hal yang diatur dalam UU Guru dan Dosen maupun dalam UU Pendidikan Tinggi tidak termuat di dalam RUU Sisdiknas ini," bunyi surat yang ditandatangani oleh 28 pegiat pendidikan pada Senin (29/8).

Kesejahteraan guru

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menampik RUU Sisdiknas akan menghilangkan kesejahteraan guru. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan, RUU tersebut akan menaikkan kesejahteraan guru, baik yang sudah tersertifikasi pendidikan profesi guru (PPG) maupun belum.

Hanya saja, belum ada kepastian besaran tunjangan yang akan diterima itu sama atau tidak dengan ketentuan dalam UU sebelumnya. "Jadi kalau ditanya besaran tunjangan apakah bisa sama besar? Jawabannya bisa dan itu perlu kita kawal sama-sama," ujar Iwan, dalam konferensi pers daring, Senin (29/8).

RUU Sisdiknas, kata dia, akan mengatur guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi tetap mendapatkannya hingga pensiun. RUU Sisdiknas juga akan mempercepat peningkatan kesejahteraan sekitar 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi lewat PPG. "Antreannya 1,6 juta panjang sekali dan perlu waktu lama yang untuk menyelesaikannya. RUU Sisdiknas mengatur bahwa bagaimana kita memikirkan solusi terhadap masalah tersebut," jelas Iwan.

Iwan menjelaskan, lewat RUU Sisdiknas guru ASN akan mendapatkan penghasilan melalui UU ASN. Sementara guru non-ASN akan mendapatkan tambahan penghasilan melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat