
Fatwa
Bolehkah Bertransaksi di Masjid?
Di area mana yang dilarang atau sebaliknya diperbolehkan untuk berbisnis di masjid?
OLEH ANDRIAN SAPUTRA
Masjid merupakan tempat yang sangat mulia. Di dalamnya orang mendirikan shalat dan bermunajat. Banyak orang menyebut nama Allah di dalamnya, bahkan masjid disebut juga dengan rumah Allah.
Sebab itu, setiap orang yang memasuki masjid harus dalam keadaan suci dan menjaga adab ketika berada di dalam masjid, termasuk juga tentang larangan berbisnis di dalam masjid. Namun, di area mana yang dilarang atau sebaliknya diperbolehkan untuk berbisnis? Apakah boleh sekadar membeli pulsa di dalam masjid?
Pakar fikih muamalah yang juga anggota Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Ustaz Oni Sahroni, mengatakan, larangan bertransaksi di dalam masjid berdasarkan hadis Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairah. Dalam hadis itu nabi menginformasikan bahwa bila ada orang yang berjualan di masjid, Allah tidak akan membuat bisnisnya untung. Kendati demikian, pada area mana yang dilarang melakukan bisnis atau transaksi?

Ustaz Oni mengatakan, secara prinsip kegiatan perekonomian di area masjid diperbolehkan berdasarkan beberapa kriteria, di antaranya tempat bertransaksi atau bisnis bukan tempat yang biasa digunakan melaksanakan shalat berjamaah, seperti di pekarangan atau area luar masjid.
Aktivitas bisnis tetap menjaga kehormatan masjid sebagai tempat ibadah, tidak mengganggu pelaksanaan ibadah di masjid, aktivitas bisnis yang berlangsung di area masjid adalah halal, dan aktivitas bisnis tersebut ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid atau masyarakat umum.
Lebih lanjut ustaz Oni mengatakan dalam fatwa MUI no 34 tahun 2013 tentang pemanfaatan area masjid untuk kegiatan sosial dan bernilai ekonomis, pada poin 2 dan 3 dijelaskan bahwa pemanfaatan area masjid, baik yang bersifat sosial maupun ekonomi diperbolehkan dengan syarat menjaga kehormatan masjid dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.
Ustaz Oni mengatakan, berdasarkan pandangan ahli fikih, di antaranya adalah as-Sarwani, mengatakan bahwa boleh melakukan aktivitas di area masjid, yakni aktivitas yang tidak mengganggu kesucian masjid, termasuk menjahit. Sedangkan ulama Malikiyah, yakni ad-Dasuki mengatakan bahwa menjadikan bawah masjid sebagai tempat tinggal itu dibolehkan. Syekh ar-Rahibani mengatakan, area masjid boleh dipergunakan untuk aktivitas ekonomi, seperti buka toko atau warung.
Syekh ar-Rahibani mengatakan, area masjid boleh dipergunakan untuk aktivitas ekonomi, seperti buka toko atau warung.
Ustaz Oni mengatakan, untuk menentukan area tersebut bisa digunakan atau tidak untuk aktivitas ekonomi, dapat dilihat dari dua bentuk. Pertama, bila masjid dan areanya adalah wakaf, yang menjadi referensi adalah peruntukan nazir, sebagaimana dilakukan dalam perjanjian akta wakaf. Mana saja yang termasuk area shalat lima waktu dan mana yang bukan.
Maka, bila telah diketahui pelataran masjid tidak digunakan untuk shalat lima waktu, boleh digunakan untuk aktivitas ekonomi. Namun, bila bukan wakaf, yang menjadi referensi adalah bagaimana masyarakat menggunakan area tersebut.
Menurut Ustaz Oni, melakukan aktivitas perekonomian di area masjid itu boleh dengan syarat dilakukan bukan di area masjid, melainkan di area lain masjid yang tidak digunakan sebagai tempat shalat lima waktu, seperti lapangan masjid, lantai bawah masjid, dan pelataran masjid.
Selain itu, dalam melakukan transaksi bisnis tetap menjaga kehormatan masjid dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah. Ketika ada aktivitas shalat, seluruh aktivitas bisnis dihentikan untuk menjaga kesucian dan tidak mengganggu ibadah. Yang penting untuk diperhatikan adalah bisnis yang dijalankan halal dan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan masyarakat.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Membuat Setan Bersedih
Bersyukur adalah pengakuan kita berutang kehidupan, nikmat, dan banyak hal kepada Allah.
SELENGKAPNYATetap Sehat Meski Berhemat
Kondisi saat ini menuntut aspek kesehatan menjadi fokus dengan menjaga daya tahan tubuh.
SELENGKAPNYAMenanti Buah Hati dengan Promil
Promil tepat diterapkan untuk semua pasangan baik yang baru maupun sudah lama menikah.
SELENGKAPNYA