Hikmah
Akibat Kesaksian Palsu
Islam memberikan peringatan keras agar tidak memberikan kesaksian palsu.
Oleh IMRON BAEHAQI
OLEH IMRON BAEHAQI
Selain keterangan dari pihak tersangka dan alat bukti (evidence), kesaksian dari saksi-saksi menjadi sangat penting dalam mengungkap dan menyelesaikan proses persidangan dalam kasus hukum pidana.
Kesaksian yang disampaikan dari satu orang atau lebih tentang peristiwa pidana yang dilihat, didengar, dan/atau dialami sendiri dapat memberikan pengaruh besar dalam menentukan keputusan hukum yang tidak mencederai rasa keadilan.
Karena itu, Islam memberikan peringatan keras dan sangat mewanti-wanti kepada segenap umat manusia agar tidak memberikan kesaksian palsu. Apalagi, sengaja merekayasa kejadian yang sesungguhnya, menghilangkan jejak atau alat-alat bukti, bersengkongkol menutupi kejahatan, menerima atau memberi gratifikasi, dan lain-lain. Semua itu merupakan dosa besar yang sangat keji dan zalim.
Menyatakan kesaksian yang benar, terbuka, dan apa adanya adalah suatu kewajiban sekaligus sifat terpuji. Dalam istilah hukum sering disebut kooperatif. Hal ini sebagaimana diperintahkan Allah dalah surah al-Baqarah ayat 282. "Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberikan keterangan) apabila mereka dipanggil."
Dalam menafsirkan ayat tersebut, Ibnu Abbas menyatakan, ini merupakan perintah untuk menunaikan persaksian dan menyampaikannya kepada hakim. Sebab, hal itu sangat dibutuhkan untuk menegakkan kebenaran dan hak.
Selain itu, Rasulullah SAW juga pernah mengingatkan, memberi keterangan bohong termasuk dosa paling besar. Sebab, keterangan palsu dapat menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Bahkan, mengakibatkan kerusakan dan kekacauan di tengah kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Diriwayatkan dari Abu Bakar RA bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Maukah kalian aku beritahu tentang dosa yang paling besar?" Beliau mengulangi pertanyaan tersebut sebanyak tiga kali.
Para sahabat menjawab. "Tentunya ya Rasulullah." Kemudian Nabi Muhammad bersabda: "Menyekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua." Kemudian beliau bangkit dan melanjutkan sabdanya, "Dan ingatlah jangan kalian memberikan kesaksian palsu." (HR Bukhari).
Berdusta adalah ciri orang munafik, yang dapat membawa kepada kejahatan, dan kejahatan bisa menyebabkan masuk ke dalam neraka. Sebabnya, ia bukan sifat orang beriman, bahkan ia bisa menjauhkan orang tersebut dari keimanan.
Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah dan mereka itulah orang-orang pendusta.” (QS an-Nahl [16]: 105).
Selain itu, sesuai Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bagi tersangka dan saksi-saksi yang terlibat dalam pelanggaran hukum, pengakuan dan iktikad baiknya memberi keterangan yang benar merupakan sikap terpuji, sekaligus menjadi salah satu cara untuk bertobat atas dosa dan kesalahan yang dilakukannya.
Wallahu Alimun Hakim.
Bolehkah Ambil Untung dari Jual Beli Pulsa dan Token?
Jika kesimpulannya token dan pulsa itu bukan alat bayar, kaidah-kaidah sharf tidak berlaku.
SELENGKAPNYAMenjadikan PTKI Pusat Keunggulan
PTKI harus segera melakukan konsolidasi internal untuk menyiapkan langkah-langkah perbaikan.
SELENGKAPNYA