Pegawai Alfamart. (ilustrasi) | Republika/Rakhmawaty Lalang

Kisah Dalam Negeri

‘UU ITE Jangan Dipakai Menindas Orang Kecil’

Seorang ibu menggunakan kendaraan mewah datang ke salah satu gerai Alfamart di kawasan Cisauk.

OLEH FEBRIANTO ADI SAPUTRO

Dalam beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan pemberitaan tentang seorang karyawan gerai Alfamart yang dipaksa untuk meminta maaf kepada seorang ibu yang membawa serta seorang kuasa hukum. Video permintaan maaf ini pun menimbulkan pro dan kontra.

Berita viral ini berawal dari seorang ibu yang menggunakan kendaraan mewah datang ke salah satu gerai Alfamart di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan, pada Sabtu (13/8). Namun, dalam proses pembelian di Alfamart, ternyata salah satu karyawan ritel ini mendapati si ibu tidak membayar beberapa barang yang telah ia ambil.

Di antara barang yang ia ambil tanpa membayar, yaitu beberapa bungkus cokelat. Setelah tepergok mencuri cokelat, ibu itu pun akhirnya mengakui dan membayar beberapa bungkus cokelat yang ia curi. Semua kejadian itu direkam karyawan Alfamart yang kemudian keesokan harinya pada Ahad (14/8) viral di media sosial.

Tidak terima video tersebut viral, si ibu kembali mendatangi gerai Alfamart tersebut dan meminta karyawan Alfamart meminta maaf atas video kejadian yang viral tersebut. Pelaku yang awalnya mengutil cokelat ini juga membawa pengacara dan mengancam pihak karyawan dan ritel atas UU ITE.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, ikut menanggapi berita viral tersebut. Ia pun mengaku geram karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), justru disalahgunakan untuk menindas masyarakat kecil.

"UU ITE jangan dipakai untuk menindas orang kecil. Justru, tindakan intimidasi ke pegawailah yang sesungguhnya melanggar hukum dan harus diproses,” kata Sahroni, Senin (15/8).

Politikus Partai Nasdem itu juga meminta kepada kepolisian agar tidak secara sembarangan menerima laporan yang menggunakan UU ITE. Ini mengingat banyak kasus rakyat kecil yang ditindas dengan menggunakan UU tersebut.

"Bila benar ada tindakan pencurian dan pengancaman, saya minta polisi tindak tegas agar memberi pelajaran bagi siapa pun agar tidak semena-mena," ujar dia menegaskan.

 
Memang itu kelemahan UU ITE, ketika orang curhat di media sosial dan viral, kemudian dituntut UU ini. Padahal, polisi bilang bahwa no viral no justice.
 
 

Pengamat hukum dan peneliti senior Institut Peradaban Umar Husein mengatakan, tindakan ibu yang mengambil cokelat di gerai Alfamart merupakan tindak pidana. Pelaku yang mencuri atau mengutil bisa dikenakan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Karena itu, ia menilai tindakan ibu yang justru marah karena video pencurian viral dan menuntut pegawai minimarket tersebut bisa dikenakan Undang-Undang (UU) ITE adalah hal yang ngawur. Umar menilai, laporan ibu yang mengancam menggunakan UU ITE ternyata tidak masuk di hukum ini.

"Memang itu kelemahan UU ITE, ketika orang curhat di media sosial dan viral, kemudian dituntut UU ini. Padahal, polisi bilang bahwa no viral no justice," ujar Umar.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi juga mengatakan, karyawan Alfamart tersebut tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. "Jika (pelaku) masih membandel, laporkan kepada yang berwajib, polisi. Karena, pencurian adalah tindakan pidana," kata Tulus.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Jalur hukum

Manajemen Alfamart membenarkan adanya laporan UU ITE terhadap karyawannya dan mengecam perlakuan sepihak konsumen dengan membawa pengacaranya untuk menakut-nakuti pegawainya.

“Alfamart sangat menyayangkan adanya tindakan lanjutan sepihak dari konsumen dengan membawa pengacara yang membuat karyawan Alfamart tertekan. Alfamart sedang melakukan investigasi internal lebih lanjut dan apabila diperlukan. Alfamart akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” ujar manajemen Alfamart melalui media sosialnya.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga mengaku siap membela karyawan Alfamart tersebut. Dukungan pembelaan hukum oleh Hotman Paris ini disampaikan dalam video singkat yang diunggah dalam akun Instagram-nya pada Senin.

"Halo pegawai Alfamart. Kamu hubungi saya, jangan takut. Saya siap membela kamu, gratis. Hotman Paris siap membela pegawai Alfamart secara gratis. Oke, hubungi saya, DM saya segera. Oke, jangan meminta maaf kalau kau tidak bersalah," kata Hotman Paris. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kinerja BRI Group Diproyeksi Terus Positif 

Capaian laba bersih semester I 2022 tak lepas dari kemampuan BRI melakukan strategic response yang tepat.

SELENGKAPNYA

AP II Bidik Kenaikan Trafik Penerbangan 

Seluruh booth di dalam Travelin Fest diberikan gratis tanpa biaya sewa bagi maskapai dan pelaku UKM atau UMKM.

SELENGKAPNYA