Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang. | ANTARA

Nasional

Kejakgung Persilakan Surya Darmadi Datang ke Indonesia

Kejakgung siap dan terbuka jika Surya Darmadi berniat datang ke Gedung Kejakgung untuk memberikan keterangan.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengatakan, belum menerima konfirmasi mengenai rencana kedatangan bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, untuk menjalani proses hukum di Indonesia.

Kejakgung pun belum menerima surat dari kuasa hukum Surya Darmadi yang disebut terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit. "Enggak ada, suratnya saja belum kita terima. Saya baru tahu dari media," kata Kapuspenkum Kejakgung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Ahad (14/8).

Ketut pun enggan berandai-andai tentang kedatangan Surya Darmadi. Menurut dia, Kejakgung siap dan terbuka jika Surya Darmadi berniat datang ke Gedung Kejakgung untuk memberikan keterangan. "Saya tidak bicara kalau. Silakan saja datang. Itu lebih baik," ujar dia.

"Silakan datang saja, saya tidak mau berpolemik. Sebagai warga negara yang baik, taat hukum, datang ke penegak hukum ketika dipanggil," ujar Ketut.

photo
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Zulfadli menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 untuk tersangka Surya Darmadi. - (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang --dengan kerugian negara Rp 78 triliun-- Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyatakan kliennya bakal tiba di Indonesia pada Ahad (14/8). Juniver mengaku, Surya Darmadi siap menghadiri rangkaian proses hukum.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver Girsang, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/8).

Ia menjelaskan, alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri. Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.

Bahkan, Juniver menunjukkan, kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya menjalani pemeriksaan. "Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," kata Juniver.

Surya Darmadi ditetapkan tersangka di Kejagung pada Senin (1/8) lalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka penguasaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu Riau. Dalam penguasaan lahan ini, Surya diduga melakukannya dengan cara melawan hukum.

Burhanuddin mengatakan, atas penguasaan lahan secara ilegal tersebut, negara dirugikan setotal Rp 78 triliun sejak 2003. Angka kerugian terdiri dari kerugian keuangan negara senilai Rp 9 triliun sampai Rp 10 triliun. Selebihnya, sekitar Rp 68 triliun, penghitungan kerugian perekonomian negara atas dampak dari penguasaan lahan ilegal tersebut.

Bersama Surya Darmadi, dalam kasus ini, tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung juga menetapkan mantan bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachman sebagai tersangka. Surya Darmadi juga menjadi tersangka serta buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019.

Dalam perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut, Surya Darmadi diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Singapura Bantah Keberadaan Surya Darmadi

Surya saat ini berstatus dua tersangka di dua institusi penegak hukum di Indonesia.

SELENGKAPNYA

Red Notice Surya Darmadi Aktif Hingga 2025

Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan kelapa sawit.

SELENGKAPNYA

Kejakgung Ultimatum Buronan Surya Darmadi

Surya Darmadi adalah buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

SELENGKAPNYA