Ilustrasi Lelang Wakaf | Tahta Aidilla/Republika

Opini

Wakaf Harta Terbaik

Bayangkan jika wakif mewakafkan harta terbaiknya.

MUHAMMAD SYAFI'IE EL-BANTANIE, Praktisi Wakaf dan Pendiri Ekselensia Tahfizh School Dompet Dhuafa

Salah satu cara melakukan optimasi pengembangan wakaf adalah mewakafkan harta terbaik. Ketika wakif mewakafkan harta terbaiknya maka nazir lebih mudah melakukan pengembangan dan optimasi harta wakaf untuk menghasilkan surplus.

Surplus yang dihasilkan selain untuk mauquf ‘alaih (penerima manfaat wakaf), sebagiannya boleh dialokasikan untuk pengembangan harta wakaf. Dengan begitu, harta wakaf produktif semakin bertumbuh skala dan jumlahnya.

Misalnya, seorang wakif mewakafkan sebuah ruko komersial di lokasi strategis dengan nilai sewa per tahun Rp 200 juta. Hasil sewa ruko menjadi surplus wakaf yang dialokasikan untuk mauquf ‘alaih dan sebagiannya diakumulasikan untuk pengembangan harta wakaf. Contohnya, membeli ruko kedua, ketiga, dan seterusnya. Seiring harta wakaf produktif yang terus bertumbuh jumlah dan skalanya, secara otomatis penerimaan surplus wakaf pun terus bertumbuh. 

Bayangkan jika wakif mewakafkan harta terbaiknya. Bisa berupa perusahaan, hotel, pom bensin, minimarket, ataupun saham. Jadi, potensi surplus wakaf yang diperoleh semakin besar lagi. Maka itu, semakin besar pula kebermanfaatan yang disalurkan kepada mauquf ‘alaih.

 
Bayangkan jika wakif mewakafkan harta terbaiknya. Bisa berupa perusahaan, hotel, pom bensin, minimarket, ataupun saham. Jadi, potensi surplus wakaf yang diperoleh semakin besar lagi.
 
 

Paradigma wakaf seperti inilah yang perlu disosialisasikan dan dikampanyekan bersama kepada masyarakat. Wakaf yang afdhal itu dengan harta terbaik. Ayatnya pun jelas memotivasi untuk mencapai kebajikan sempurna.

“Kamu sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.” (QS Ali ‘Imran [3]: 92).

Kita bisa memetik pelajaran dari kisah dua anak Nabi Adam, yang diperintahkan untuk berkurban sebagaimana dikisahkan dalam surah al-Maidah ayat 27. Kurban yang diterima adalah kurbannya Habil.

Sebagai peternak, Habil berkurban dengan harta terbaiknya berupa seekor domba gemuk dan sehat. Sebaliknya, kurban Qabil tidak diterima. Sebagai petani, Qabil tidak berkurban dengan harta terbaiknya, tetapi harta yang buruk berupa buah-buahan kering dan sudah mulai membusuk.

Inilah yang disinggung dalam Alquran, “Wahai orang-orang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah Allah Mahakaya Maha Terpuji.” (QS al-Baqarah [2]: 267).

 
Setelah mewakafkan harta terbaik, sebaiknya penyerahan harta wakaf dilakukan secara total oleh wakif, agar tidak menyisakan persoalan di kemudian hari dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.
 
 

Setelah mewakafkan harta terbaik, sebaiknya penyerahan harta wakaf dilakukan secara total oleh wakif, agar tidak menyisakan persoalan di kemudian hari dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf. Terkadang permasalahan muncul ketika wakif berwakaf dengan bersyarat. Misalnya, wakif mewakafkan sebuah perusahaannya, tetapi dengan syarat dirinya masih menjadi salah satu direksi di perusahaan tersebut, dan berhak atas bagi hasil surplus wakaf dengan persentase sekian persen. Ini masih terjadi di lapangan.

Dalam hal bagi hasil, persentase surplus wakaf masih bisa diakomodasi dengan akad waqf musytarak, yaitu kombinasi antara waqf ahli dan waqf khairi. Namun, syarat masih menjadi direksi ini yang terkadang menimbulkan persoalan dalam pengelolaan harta wakaf.

Pertanyaannya, wakif menjadi direksi dalam kapasitas sebagai apa? Sebagai wakif yang masih ikut mengelola atau mitra pengelola wakaf? Karena, konsekuensi keduanya berbeda.

Jika wakif menjadi direksi dalam kapasitasnya sebagai wakif, ini yang berpotensi masih melakukan intervensi cukup kuat dalam pengambilan kebijakan. Akhirnya, nazir menjadi tidak leluasa.

 
Pertanyaannya, wakif menjadi direksi dalam kapasitas sebagai apa? Sebagai wakif yang masih ikut mengelola atau mitra pengelola wakaf? Karena, konsekuensi keduanya berbeda.
 
 

Bila wakif masih ingin terlibat dalam mengelola perusahaannya yang sudah diwakafkan, pola yang lebih tepat adalah wakif bertindak dalam kapasitas sebagai mitra pengelola wakaf. Dengan kata lain, wakif “bekerja” untuk nazir.

Kompetensi dan profesionalisme wakif sebagai mitra pengelola wakaf yang jadi acuannya. Pola ini juga memberikan batasan bagi wakif agar tidak memiliki intervensi kuat dalam tata kelola harta wakaf.

Dengan begitu, nazir memiliki keleluasaan dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf. Membangun pemahaman seperti ini memang tidaklah mudah kepada wakif yang hendak mewakafkan aset strategisnya.

Hal ini bisa dipahami karena nilai wakafnya sangat besar. Namun, poin mencapai kebajikan sempurna dalam surah Ali ‘Imran di atas, bisa menjadi pintu masuk bagi nazir memberikan edukasi kepada wakif.

Lebih baik, nazir konsisten dengan tata kelola wakaf yang baik dalam aspek prosedur penerimaan harta wakaf, ketimbang melakukan kompromi dan menerima syarat-syarat wakif dalam berwakaf.

Maka itu, nazir tidak disibukkan berbagai persoalan harta wakaf. Nazir lalu dapat mencurahkan fokusnya untuk pengembangan harta wakaf agar memberikan manfaat maksimal bagi mauquf ‘alaih.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Hitung Mundur Serena Williams 

Adik Venus Williams itu pantas disebut sebagai petenis wanita paling sukses di bumi.

SELENGKAPNYA

Petualangan Sekejap Turbo Timo

Selama dua tahun memperkuat Chelsea, Werner menyumbang 23 gol.

SELENGKAPNYA