
Kabar Tanah Suci
Puskes Haji: Jumlah Jamaah Haji Wafat Turun Drastis
Target kematian jamaah haji di bawah 1 permil diyakini bisa tercapai.
OLEH ACHMAD SYALABY ICHSAN dan ALI YUSUF dari Madinah, Arab Saudi
MADINAH -- Hingga H-4 pemulangan terakhir jamaah haji Indonesia gelombang II dari Madinah ke Tanah Air, angka kematian jamaah terbilang rendah. Kepala Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana, pun optimistis target kematian di bawah 1 permil (1/1.000) bisa tercapai.
Budi menyadari, jumlah jamaah yang berangkat haji tahun ini berkurang lebih dari 50 persen. Adanya pembatasan usia maksimal 65 tahun juga bisa menekan angka kematian pada musim haji tahun ini.
"Untuk angka per milnya yaitu target 1 permil bisa tercapai. Mungkin tahun ini yang pertama dalam sejarah perjalanan ibadah haji,” kata Budi di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah, Arab Saudi, Senin (8/8).

Berdasarkan data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama, tercatat 87 jamaah haji Indonesia yang wafat hingga Selasa (9/8). Sedangkan jumlah jamaah wafat pada musim haji 2019 mencapai 473 orang yang terdiri atas jamaah haji reguler dan haji khusus.
Meskipun demikian, jumlah jamaah haji 2019 memang lebih banyak karena mencapai 231 ribu jamaah. Pada tahun itu pun pihak Arab Saudi tidak menerapkan ketentuan pembatasan usia.
Budi menjelaskan, penurunan angka jamaah sakit dan wafat pada musim haji tahun ini juga karena langkah antisipasi yang dilakukan KKHI. Menurut dia, tim kesehatan melakukan langkah-langkah spesifik, ada pula berbagai terapi dan promosi kesehatan. Para jamaah juga menjalani pemeriksaan ulang di KKHI dengan medical check up.
Ada juga formasi 30, yakni tenaga kesehatan di kloter menangani 30 jamaah yang paling berisiko di kloternya. “Memang dengan hanya satu dokter dan satu perawat tidak mungkin mengover semua jamaah. Karena itu, kami fokus kepada 30 jamaah itu. Mereka dipantau kesehatannya terus menerus. Alhamdulilah, sejauh ini berhasil,” kata Budi.

Selain itu, pihaknya juga mulai melakukan digitalisasi dalam pelayanan kesehatan dengan menyediakan jam pintar bagi jamaah dengan risiko kesehatan. Menurut dia, digitalisasi dalam pelayanan kesehatan mutlak dibutuhkan untuk haji tahun depan. Dari uji coba yang diilakukan tahun ini, dia mengungkapkan, sudah cukup berhasil untuk memonitor data kesehatan para jamaah.
“Tahun ini untuk pelayanan kesehatan hampir semuanya sudah menggunakan telejamaah. Penggunaan teknologi ke depan tak terelakkan dan di Arab Saudi hal itu sudah mulai dilakukan,” ujar dia.
Budi juga menginformasikan, saat ini sebanyak 13 jamaah haji Indonesia masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS). Rinciannya, sembilan jamaah dirawat di RSAS Makkah, dua jamaah di Madinah, dan dua jamaah lainnya di Jeddah.

Jamaah yang dirawat di RSAS itu masih dipantau tim dokter KKHI sampai selesai operasional haji. Sesuai jadwal, operasional kesehatan haji berakhir pada 13 Agustus 2022.
Setelah masa operasional haji selesai, pemantauan terhadap jamaah di RSAS akan diserahkan kepada Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Haji di Jeddah dan Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah. Budi menekankan, semua jamaah haji yang dirawat di RSAS tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia.
"Sampai jamaah bisa pulang ke Tanah Air," katanya.
Penanggung Jawab Evakuasi dan Tanazul KKHI Madinah, Rifky Mubarak, menambahkan, menjelang berakhirnya masa operasional penyelenggaraan haji, pihaknya berupaya mempercepat penanganan medis terhadap pasien yang masih dirawat di KKHI Madinah.
“Pasien diberikan pengobatan adekuat, sehingga saat mendekati tanggal kepulangan, pasien diharapkan sudah laik untuk terbang,” kata dia, Rabu (10/8).
View this post on Instagram
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Pasar Modal Syariah akan Bantu Industri Halal
Terdapat 32 calon perusahaan tercatat yang akan mencatatkan sahamnya di BEI.
SELENGKAPNYAApeksi: Penghapusan Honorer tidak Realistis
Penghapusan pegawai non-ASN atau honorer ini merupakan amanat UU 5/2014 tentang ASN.
SELENGKAPNYA