Pemandangan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang sebagian lahannya telah dibuka di Merangin, Jambi, Sabtu (25/6/2022). Penebangan kayu dan pembukaan ladang secara ilegal dalam kawasan hutan lindung taman nasional tersebut terus terjadi dan be | ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.

Nusantara

Desa Miskin Dilibatkan dalam Pengelolaan Hutan

Data BPS menunjukkan, 36,7 persen di sekitar kawasan hutan di Pulau Jawa berstatus miskin.

OLEH FEBRYAN A

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memaparkan sejumlah alasan di balik kebijakan pengambilalihan kelola 1,1 juta hektare hutan di Pulau Jawa dari tangan Perum Perhutani. Salah satunya karena ada ribuan desa berstatus miskin di sekitar hutan.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan, data BPS menunjukkan bahwa 36,7 persen dari total 25.863 desa yang berada di sekitar kawasan hutan di Pulau Jawa berstatus miskin. Artinya ada sekitar 9.491 desa miskin di sekitar rimba Jawa.

Selain itu, terdapat pula lahan kritis di dalam kawasan hutan Jawa. Dari total 2,1 juta hektare lahan kritis di Jawa, sebanyak 472 ribu hektare di antaranya berada di dalam kawasan hutan. Data lain juga memperlihatkan, desa atau kampung yang berada di dalam kawasan hutan yang terisolir seluas 7.235 hektare, tambak terlantar seluas 31.112 hektare, pertambangan seluas 1.246 hektare, dan jalan yang melintasi kawasan hutan seluas 225 hektare.

“Kondisi tersebut membuka kesadaran bersama untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan hutan di Pulau Jawa,” kata Bambang, Sabtu (23/7) lalu.

Bambang mengatakan, kebijakan pengambilalihan hutan Jawa ini dapat mengatasi berbagai persoalan tersebut. Dia mengklaim, kebijakan ini disertai instrumen rehabilitasi sehingga bakal mengatasi 46 persen lahan kritis di Pulau Jawa.

Terkait desa miskin, Bambang menyatakan, masyarakat sekitar hutan akan dilibatkan untuk mengelola hutan dengan skema perhutanan sosial. "Pelibatan sebanyak mungkin masyarakat desa di sekitar hutan diharapkan mampu mengakselerasi fungsi pelestarian lingkungan secara berkelanjutan,” ujar dia.

Bambang menambahkan, kebijakan pengambilalihan ini juga akan membuat Perum Perhutani lebih fokus mengelola bisnis usahanya. Di sisi lain, dia memastikan, karyawan Perhutani tidak akan menjadi pengangguran akibat kebijakan ini.

"Karyawan Perhutani akan bertransformasi menjadi pendamping perhutanan sosial," katanya.

photo
Administratur KPH Ciamis Sukidi (kiri) membantu memakaikan masker kepada seorang mitra kerja Perhutani di RPH Gadung BPKH Banjar Utara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (26/7/2021). - (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 287 menetapkan 1.103.941 hektare (ha) Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Pulau Jawa menjadi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Alhasil, area kelola Perum Perhutani tersisa 1,3 juta hektare, dari sebelumnya 2,4 juta hektare.

Lewat skema KHDPK, pemerintah akan menggunakan area 1,1 juta hektare hutan itu untuk sejumlah kepentingan. Beberapa di antaranya adalah untuk perhutanan sosial, rehabilitasi hutan, dan penataan hutan untuk mengatasi konflik tenurial. KLHK kini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri LHK baru berisikan pedoman penerapan kebijakan KHDPK, termasuk di dalamnya ketentuan perhutanan sosial.

Sejumlah pihak menentang kebijakan ini. Forum Penyelamat Hutan Jawa, misalnya, menolak karena tak setuju area hutan dijadikan Perhutanan Sosial. Mereka meyakini, kebijakan pembagian area hutan ini akan merusak hutan serta mengancam keberlangsungan hidup dan ekosistem di Pulau Jawa. Sejumlah anggota DPR juga mengkritik keras kebijakan perhutanan sosial pada KHDPK ini.

Ditolak

Sementara itu, Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menolak usulan peremajaan atau "replanting" seluas sekitar 100 hektare tanaman kelapa sawit milik kelompok tani yang berada dalam kawasan hutan produksi dan terbatas di daerah ini.

"Lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan wajib kita keluarkan karena tidak sesuai aturan," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, Ahad (24/7).

Dinas Pertanian setempat menolak usulan program peremajaan tanaman kelapa sawit karena berada dalam kawasan hutan dan tidak mempunyai populasi sebanyak 80 batang per hektare. Kemudian lahan pertanian yang diusulkan mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit masih kosong dan lahan perkebunan kelapa sawit tidak masuk dalam lahan hak guna usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Nasihat Imam Ibnu al-Jauzi

Buku ini merefleksikan pemikiran seorang ulama besar Baghdad abad ke-12.

SELENGKAPNYA

KH Hasyim Adnan, Berdakwah di Ibu Kota

Pada 1965, Hasyim Adnan diminta oleh gurunya, KH Mahrus Ali, untuk pindah ke Jakarta.

SELENGKAPNYA

Geng, Bandit, dan Kisah Petrus

Yang saya alami pada 1950-an, kriminalitas di Jakarta jauh lebih kecil, bahkan lebih baik dibandingkan Singapura.

SELENGKAPNYA