Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 ke warga di Sentra Vaksinasi Booster, Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Ahad (17/7/2022). Pihak otoritas Bandara Husein Sastranegara mendirikan sentra vaksinasi booster bagi calon penumpang pesawat terbang. | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nusantara

Booster Kembali Jadi Syarat Perjalanan

Booster lembali menjadi syarat perjalanan dalam negeri sejak Ahad (17/7).

JAKARTA -- Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster lembali menjadi syarat perjalanan dalam negeri sejak Ahad (17/7), kemarin. Ketentuan ini dikecualikan bagi warga yang melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi seperti Jakarta dan daerah penyangganya.

Ketentuan ini termaktub dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Vaksin booster menjadi syarat perjalanan untuk seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, hingga darat; baik itu perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum.

Secara rinci, beleid itu mengatur pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi booster, maka tak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen. Sedangkan masyarakat lainnya yang belum menerima booster, kecuali anak berusia di bawah enam tahun, diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 sebelum keberangkatan.

photo
Warga menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 usai disuntik vaksin Covid-19 di Sentra Vaksinasi Booster, Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Ahad (17/7/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Tak hanya syarat perjalanan dalam negeri, vaksin booster juga jadi syarat untuk memasuki fasilitas publik. Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 Juli 2022.

"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya," kata Tito dalam dokumen itu.

Pengetatan kembali syarat perjalanan ini merupakan dampak dari naiknya kasus Covid-19, sementara capaian vaksinasi ketiga secara nasional tidak menggembirakan. Hingga pekan ini, capaian booster nasional masih di angka 25,48 persen atau 53.056.762 orang dari target penerima 208 juta orang.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril pada Sabtu (16/7) mengatakan, peningkatan kasus aktif Covid-19 hingga dua kali lipat pada akhir pekan kemarin. Menurut dia, hal itu sesuai dengan prediksi awal pemerintah. "Sejak awal sudah kami beritahu, kalau di pekan kedua sampai keempat Juli 2022, kemungkinan terjadi lonjakan kasus yang diprediksi sekitar 20 ribuan per hari saat puncaknya nanti," kata Syahril.

Prediksi itu kdilatarbelakangi hasil pengamatan Kemenkes terhadap laju kasus Omicron di sejumlah negara lain yang rata-rata meningkat 30 persen pada Januari-Februari 2022. Saat ini, 81 persen kasus aktif di Indonesia adalah subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. "Di Indonesia naiknya sudah 4 ribuan kasus," katanya.

Persyaratan booster tersebut langsung diterapkan di bandara dan moda transportasi lainnya. Pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali mengaku tidak terkendala oleh regulasi yang baru. "Tidak terdapat kendala, baik yang dialami petugas bandara maupun yang dialami oleh calon penumpang," kata General Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, kemarin.

photo
Sejumlah penumpang mengantre untuk disuntik vaksin booster Covid-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (17/7/2022). Pemerintah mulai memberlakukan penyesuaian aturan perjalanan yang mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.  - (Republika/Putra M. Akbar)

Koordinator Terminal tipe A Tirtonadi, Joko Sutriyanto juga mengaku sudah bersiap dengan aturan itu sejak April lalu. Karena itu, pemberlakuan syarat booster tidak menjadi masalah.  "Terkait kebijakan itu kami sudah siap, soalnya pemerintah Kota Solo dan kami sudah gencar mengajak masyarakat untuk vaksin. Selain itu kami juga membuka gerai vaksin di sini sejak bulan April lalu," katanya, kemarin.  

Tegur keras

Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw menegur keras tiga kepala daerah yang cakupan vaksinasi Covid-19 masih rendah. Ketiganya adalah Bupati Pegunungan Arfak, Bupati Tambrauw, dan Bupati Maybrat.

photo
Sejumlah penumpang bersiap untuk menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (17/7/2022). - (Republika/Putra M. Akbar)

"Semoga teguran kami membuat kepala daerah bisa bekerja sungguh-sungguh melaksanakan kebijakan-kebijakan berkaitan vaksinasi. Semua bergantung pemimpinnya," kata Paulus, kemarin. .

Ia meyakini kepala daerah bisa meyakini masyarakat untuk menjalani vaksinasi Covid-19. Dengan begitu, maka capaian vaksinasi bisa tercapai.

Di Papua Barat, masih ada masyarakat yang tidak ingin divaksin karena merasa kuat. Beberapa kejadian orang meninggal dunia karena Covid malah dituding disengaja. "Akhirnya yang dituding itu pemerintah. Mereka menuntut bayar ganti rugi karena masyarakatnya dianggap sengaja dimatikan," jelas Paulus.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Sektor Wisata Mulai Berdenyut

Menurunnya kasus pandemi Covid-19 membuka peluang untuk perbaikan industri pariwisata.

SELENGKAPNYA

Makna Tersirat Haji

Haji merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi Muslim yang telah memenuhi syarat.

SELENGKAPNYA