Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memaparkan pendapatnya saat wawancara dengan Republika di Kantor ACT, beberapa waktu lalu. | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Klarifikasi Ahyudin Kala Penuhi Panggilan Bareskrim

Kasus tudingan penyelewengan dana ACT ini masih dalam tahap penyelidikan.

OLEH RIZKY SURYARANDIKA

Mengenakan kemeja putih dan jas warna hitam, mantan presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terkait kasus sengkarut pengelolaan dana di lembaga filantropi tersebut.

Kepada wartawan yang menanyakan maksud kedatangannya, Ahyudin tak banyak memberikan keterangan. Berkomentar singkat, ia menyampaikan kedatangannya untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.

"Iya klarifikasi saja," kata Ahyudin.

photo
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin berpose usai wawancara dengan Republika di Kantor ACT, Jakarta, beberapa waktu lalu. - (Republika/Putra M. Akbar)

Ahyudin enggan memberikan tanggapan lebih lanjut saat wartawan memberondong pertanyaan padanya. Ahyudin langsung memasuki Gedung Bareskrim Polri menuju ruang penyidik.

"Nanti nanti ya," ujarnya sambil berlalu masuk.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memanggil Ahyudin untuk dimintai klarifikasinya terkait kasus pengelolaan dana di tumbuh lembaga tersebut. "Hari ini (Jumat) dipanggil juga ketua atau presidennya, kalau tak salah untuk dimintai keterangan," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi lewat pesan instan, di Jakarta, Jumat.

photo
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). - (Prayogi/Republika.)

Whisnu menyebutkan undangan permintaan klarifikasi ditujukan kepada Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Selain kedua petinggi ACT tersebut, penyidik juga menyarankan pihak ACT untuk menyertakan pihak keuangan dan operasional agar hadir memberikan klarifikasi.

"Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin, namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan Bagian Keuangan ACT dan Bagian Operasional," kata Whisnu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan menambahkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dasar penyelidikannya adalah laporan informasi dengan nomor LI92/VII/Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan surat perintah penyelidikan dan surat tugas.

"Kami sampaikan bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan. Saya ulangi masih tahap penyelidikan," kata Ramadhan.

photo
Presiden ACT Ibnu Khajar (kanan) bersama Ketua Dewan Pembina ACT N Imam Akbari (kiri) memberikan keterangan pers terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Penyidik menduga adanya penyalahgunaan dana donasi oleh pihak Yayasan ACT untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus di dalamnya. Diduga indikasi penggunaan dana tersebut untuk aktivitas terlarang.

Disebutkan bahwa fakta-fakta yang diperoleh, Yayasan ACT resmi diluncurkan sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 15 April 2005 dengan pendiri atas nama Ahyudin. Seiring berjalannya waktu, ACT memperluas karya dan mengembangkan aktivitasnya mulai dari kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, hingga program berbasis spiritual, seperti kurban, zakat, dan wakaf.

Yayasan ACT membuka donasi kepada masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan pertanggungjawaban sosial. "Tentunya dana yang dikumpulkan Yayasan ACT tidak sedikit, tetapi bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya," kata Ramadhan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta agar pihak mana pun yang bergerak di bidang pengumpulan dan penyaluran dana kemanusian tak perlu takut diawasi oleh Pemerintah. PPATK menyinggung penerapan prinsip transparansi merupakan hal penting, termasuk bagi lembaga filantropi.

Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana guna merespons polemik dugaan penyelewengan dana oleh ACT. Ia menyampaikan pihak lembaga filantropi perlu memudahkan lembaga pemerintah dalam hal pengawasan.

"PPATK mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah," kata Ivan dalam keterangannya, Jumat (8/7). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kemensos Cabut Izin, ACT Patuh

ACT tetap menyalurkan dana yang terhimpun sebelum keputusan Kemensos ditetapkan.

SELENGKAPNYA

DPR Berencana Panggil Kemensos Soal ACT

ACT mengeklaim sebagai lembaga kemanusiaan global yang telah mendapat izin resmi dari Kemensos.

SELENGKAPNYA