Tersangka penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, Doni M Taufik alias Doni Salmanan (tengah) digiring petugas keluar ruangan usai pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

Doni Salmanan Segera Disidang

Berkas perkara Doni Salmanan telah lengkap dan diserahkan ke JPU.

JAKARTA – Tersangka kasus aplikasi investasi Quotex, Doni Salmanan, beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa (5/7). Terlebih dahulu Doni yang dikawal penyidik Bareskrim Polri dan tim kejaksaan dibawa ke Kejati Jawa Barat.

Pantauan sekitar pukul 09.04 WIB, kendaraan yang membawa Doni tiba di Kejati Jabar. Ia yang memakai batik didampingi penyidik keluar dari mobil dan langsung menuju ke dalam gedung.

Belasan awak media massa menunggu kedatangan pria yang bernama lengkap Doni Muhamad Taufik. Sekitar pukul 09.22 WIB, Doni keluar dari gedung dan langsung dibawa masuk ke kendaraan menuju Kejari Bale Bandung.

"Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti karena locus delicti di PN Bale Bandung maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Selanjutnya Kejari dilimpahkan ke Pengadilan Bale Bandung," ujar Wakil Kejati Jabar Didi Suhardi kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Selasa (5/7).

photo
Jurnalis mengambil gambar sejumlah barang bukti kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex dengan tersangka Doni M Taufik alias Doni Salmanan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (5/7/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Didi mengatakan, sebagian barang bukti sudah disimpan di Kejari Bandung dan sebagian lainnya dalam proses penyerahan. Total barang bukti yang akan dilimpahkan sebanyak 126 item di antaranya mobil mewah dan rumah mewah di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat.

Sedangkan, proses persidangan akan dilaksanakan secepat mungkin. "Secepatnya (persidangan) dilimpahkan masa penahanan jaksa 20 hari akan dilimpahkan, dakwaan siap jadwal sidang menunggu penetapan hakim," katanya.

Doni Salmanan adalah tersangka terkait dengan kasus aplikasi investasi Quotex. Ia dijerat terkait dengan sangkaan penyebaran kabar bohong dan dinilai menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

Kasus Doni ditangani tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri. Doni Salmanan dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE.

photo
Tersangka penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, Doni M Taufik alias Doni Salmanan (tengah) digiring petugas keluar ruangan usai pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Penyidik juga menjerat Doni Salmanan dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010. Atas sangkaan tersebut Doni Salmanan terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Dalam kasus yang menjeratnya, Didi menerangkan, sejak Maret 2021 hingga Februari 2022 tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Atau melakukan penipuan terhadap masyarakat yang mendaftar pada trading di platform Quotex.

"Tersangka menyebarkan konten video yang menampilkan seakan-akan mendapatkan keuntungan besar dari bermain trading di platform Quotex dan berhasil memiliki barang mewah dari hasil keuntungan. Sehingga masyarakat melihat menjadi tertarik dan selanjutnya tersangka mengajak masyarakat bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan tersangka," katanya.

photo
Sejumlah barang bukti kasus penipuan aplikasi Qoutex saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/3/2022). - (Republika)

Diketahui, mekanisme transaksi terdapat kecurangan, sebab menjelang keputusan akhir dimanipulasi agar membuat posisi trader merugi. Sedangkan tersangka mendapat keuntungan 5 persen.

"Tersangka menerima keuntungan Rp 40 miliar atau Rp 3 miliar per bulan. Nilai kerugian korban Rp 24 miliar dari 142 korban," katanya. Total barang bukti yang dilimpahkan sebanyak 126 item.

Doni mengaku siap menjalani persidangan yang akan segera digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung. "Untuk saat ini alhamdulillah saya dalam keadaan sehat walafiat, untuk saat ini juga semua sudah diserahkan ke pengadilan jadi nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan," ujarnya kepada wartawan saat berada di Kejati Jabar, Selasa.

Ia mengaku tidak ingin berbicara lebih jauh. Namun dipastikan siap menjalani persidangan yang akan digelar di PN Bale Bandung. "Saya nggak bisa terlalu banyak ngomong gitu ya. Ya sudah menyiapkan secara matang," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat