Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko (tengah) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/3/2022). | Prayogi/Republika.

Nasional

Ombudsman Temukan Penyimpangan dalam Integrasi BRIN

Kepala BRIN harus memastikan agar hak administratif dan normatif pegawai dapat diberikan.

JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan adanya penyimpangan prosedur oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam proses peralihan pegawai. Hal itu terungkap dari investigasi dugaan maladministrasi dalam integrasi dan pengalihan pegawai BRIN yang poin korektifnya telah dikirim ke BRIN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kemarin.

Ombusdman menemukan BRIN tidak siap dalam menerima peralihan pegawai. Sebab, banyak peneliti yang hingga saat ini tidak dapat melaksanakan tugasnya karena kendala aset, struktur organisasi, dan anggaran. "Temuan kami dalam proses peralihan pegawai terjadi penyimpangan prosedur oleh pihak BRIN," ujar Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (30/6).

Menurut Ombudsman, seharusnya proses peralihan dan pengadministrasian pegawai dilakukan kementerian yang berwenang, yaitu Kemenpan RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). BRIN hanya berlaku sebagai pihak penerima pegawai dari pihak yang memberikan. "Jadi bukan BRIN yang secara langsung melakukan peralihan," kata Robert.

Proses peralihan aset dari kementerian dan lembaga ke BRIN juga tidak melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Akibatnya, beberapa kementerian atau lembaga tidak bersedia mengalihkan aset dan alat kerja penelitian ke BRIN. Mereka beralasan masih digunakan untuk mendukung kerja di instansi asal.

photo
Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Rapat dengar pendapat tersebut membahas perkembangan evaluasi program kerja BRIN tahun 2021, program kerja BRIN Tahun 2022 dan perkembangan kelembagaan BRIN. - (Prayogi/Republika.)

"Ini yang membuat kemudian alat kerja seperti ini tidak bisa dimanfaatkan oleh para pegawai yang sudah pindah ke BRIN," kata Robert.

Hak normatif kepegawaian seperti tunjangan hari raya (THR) dan lainnya juga tidak diterima oleh pegawai karena kendala administrasi. BRIN juga tidak optimal dalam melayani hak administrasi kepegawaian, seperti proses kenaikan golongan dan jabatan.

Dengan temuan tersebut, Ombudsman mengeluarkan sejumlah poin korektif kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dan Menpan RB dan Tjahjo Kumolo. Kepada Laksana Tri, Ombudman meminta berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN dalam proses peralihan dan pendataan pegawai ke BRIN. "Untuk disiapkan struktur tata kerja yang memadai dalam menerima peralihan pegawai," ujar Robert.

Kemudian, Kepala BRIN harus memastikan agar hak administratif dan hak normatif pegawai dapat diberikan, menjamin fasilitas dan dukungan administrasi untuk kegiatan penelitian, dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam proses peralihan aset. "Terhadap poin-poin tersebut di atas, Kepala BRIN agar membuat produk kebijakan dan peraturan dalam pelaksanaannya," kata Robert.

photo
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko (tengah) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Rapat dengar pendapat tersebut membahas perkembangan evaluasi program kerja BRIN tahun 2021, program kerja BRIN Tahun 2022 dan perkembangan kelembagaan BRIN. - (Prayogi/Republika.)

Sementara kepada Tjahjo Kumolo, Ombudman meminta segera berkoordinasi menyeluruh dengan kementerian dan lembaga terkait untuk dialihkan ke BRIN. Kemudian, melakukan pemutakhiran data agar setiap pegawai yang dialihkan ke BRIN tidak mengalami kendala administrasi. Menpan RB juga diminta membuat kebijakan untuk memastikan perlindungan hak pegawai, termasuk yang memilih bertahan di instansi asal.

"Apabila dalam kurun waktu 30 hari Tindakan Korektif tidak dilaksanakan, maka akan meningkat statusnya menjadi Rekomendasi Ombudsman. Namun kami tidak berharap seperti itu, kami berharap Tindakan Korektif dari Ombudsman bisa dilaksanakan oleh BRIN dan Kemenpan RB," kata Robert.

Republika telah berupaya mengonfirmasi temuan Ombudsman itu kepada Kepala BRIN dan Kemenpan RB, namun belum ditanggapi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

PSG Minta Rp 3,4 Triliun untuk Peminat Neymar

Klub mana pun yang tertarik pada Neymar harus membayar 220 juta euro.

SELENGKAPNYA

Jangan Ada Lagi Kerusakan di Ukraina

Peperangan Rusia-Ukraina telah menyebabkan ancaman krisis pangan global.

SELENGKAPNYA

Hargai Perbedaan Waktu Idul Adha

MUI mengimbau agar semangat hari raya kurban diwujudkan dalam kehidupan umat Islam.

SELENGKAPNYA