Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). | Republika/Thoudy Badai

Tajuk

Jangan Ada Tempat untuk Penista Agama

Sanksi pidana dan administratif berupa penutupan izin harus berjalan seiring.

Pihak polisi terus mengusut kasus dugaan penistaan agama melalui promosi minuman keras (miras) secara gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria oleh Kafe Holywings. Pihak kepolisian mulai memeriksa manajemen Holywings.

Sejauh ini polisi sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka  adalah direktur kreatif Holywings, kepala tim promosi NDP, desain grafis, admin tim promosi,  social officer, dan admin tim promo. Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal tentang penistaan agama dan ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kita berharap pihak kepolisian tidak berhenti pada enam tersangka pekerja kafe tersebut. Kepolisian harus mengusut tuntas siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung promosi yang menista agama tersebut.

 
Kita berharap pihak kepolisian tidak berhenti pada enam tersangka pekerja kafe tersebut. 
 
 

Apa yang dikakukan oleh Holywings sungguh keterlaluan. Mereka sengaja menggunakan nama figur sentral dalam agama Islam, yakni Nabi Muhammad SAW dan agama Kristen, yakni Bunda Maria untuk berpromosi. Tidak hanya berpromosi, tetapi juga mengaitkan dengan minuman bir yang dalam Islam  jelas-jelas dianggap haram.

Selain menistakan dua agama besar, tindakan Holywings ini berpotensi untuk menimbulkan kegaduhan di dalam masyarakat. Untungnya dalam kasus ini masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri, dan kita tidak mendapati reaksi berlebihan dari masyarakat.

Kita tentu tidak ingin kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Holywings ini berlalu begitu saja. Harus ada tindakan berupa efek jera bagi pelakunya. Ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang berusaha menista agama apa pun di negeri Pancasila.

Persoalannya, apakah para pekerja itu berinisiatif membuat sendiri materi promosi yang menimbulkan kehebohan itu? Bisa jadi ya, bisa jadi juga ada yang memerintahkan. Polisi tidak boleh berhenti di para pekerja yang sudah dijadikan tersangka. Usut terus hingga akar-akarnya.

 
Langkah pembekuan izin itu kita apresiasi, kendati kita juga mempertanyakan, mengapa pencabutan izin baru sekarang. 
 
 

Buntut kasus pidana promosi Holywings meluas pada pembekuan dan pencabutan izin usaha Holywings. Pada Senin, Pemprov DKI telah mencabut izin usaha 12 gerai Holywings yang diikuti penyegelan pada Selasa (28/6). Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, juga membekukan izin tiga gerai Holywings di wilayahnya. Sementara itu, dua gerai Holywings di Kota Bandung, Jawa Barat, memilih untuk mengakhiri bisnis mereka.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penyegelan serentak menindaklanjuti rekomendasi dan temuan pelanggaran dinas terkait. Tidak semua gerai itu memiliki kelengkapan dokumen perizinan. Pelanggaran juga terkait operasional yang tidak sesuai dengan perizinan.

Langkah pembekuan izin itu kita apresiasi, kendati kita juga mempertanyakan, mengapa pencabutan izin baru sekarang. Satpol PP DKI Jakarta menyebut sebagian gerai tidak memiliki kelengkapan dokuman dan melanggar izin operasional, mengapa tidak ada tindakan sebelumnya?

Sekali lagi kita berharap kasus ini diusut tuntas, baik soal pidananya maupun pelanggaran administrasi yang dilakukan. Sanksi pidana dan administratif  berupa penutupan izin harus berjalan seiring agar menjadi pelajaran bagi yang lainnya. Jangan ada tempat bagi penista agama.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat