Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima kedatangan Santi Warastuti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). | Febrianto Adi Saputro/Republika

Kisah Dalam Negeri

Santi Menderita Tiap Melihat Anaknya Kejang

Santi merupakan salah satu penggugat UU Narkotika untuk memperjuangkan ganja medis ke MK sejak 2020.

OLEH FEBRIANTO ADI SAPUTRO

Santi Warastuti, sosok ibu yang viral lantaran perjuangkan legalisasi ganja medis untuk kesembuhan anaknya, mengaku bersyukur aspirasinya didengar oleh DPR. Dirinya mengaku tak tega tiap kali melihat anaknya, Fika, mengalami kejang akibat celebral palsy (CP) yang dideritanya.

"Setiap anak CP itu hampir semua disertai kejang. Setiap kejang terjadi pasti anak akan mengalami kemunduran dan itu sangat menyakitkan bagi kami. Karena untuk maju sedikit saja itu susah, apalagi disertai kejang," kata Santi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).

Video Santi yang membawa poster bertuliskan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis' viral di media sosial pada Ahad (27/6). Aksi tersebut dilakukan di sekitaran Bundaran HI di tengah car free day, Jakarta. Lebih dari itu, Santi merupakan salah satu penggugat UU Narkotika untuk memperjuangkan ganja medis tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2020.

 
Santi merupakan salah satu penggugat UU Narkotika untuk memperjuangkan ganja medis tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2020.
 
 

Celebral palsy merupakan kelainan di otak yang ikut mengganggu perkembangan motorik seseorang. Santi mengatakan, kejang yang dialami putrinya memang tidak setiap hari. Namun rata-rata ia mengalami dua kali dalam sepekan.

Santi mengaku saat ini berpacu dengan waktu dalam mengupayakan keselamatan anaknya. Ia berharap DPR segera menindaklanjuti tuntutannya. "Bukannya saya belum berusaha untuk medis ya, saya sudah 7 tahun meminumkan obat kejang buat anak saya. Itu bukan waktu yang singkat," jelasnya.

Ia tidak pernah berpikir untuk membawa putrinya ke negara yang sudah melegalkan ganja medis. Selain soal biaya, bukan hal mudah membawa Fika dalam perjalanan jauh. "Kenapa enggak kita buat itu bisa accessible buat semua orang. Bukan hanya buat anak saya, enggak usah jauh jauh ke luar negeri," ungkapnya.

"Saya memohon kepada pemerintah untuk dibuatkan regulasi supaya nanti pemakainya pun terawasi," pintanya.

 
Politikus Partai Gerindra itu mendorong agar Komisi III segera menggelar rapat dengar pendapat secepatnya. Kebetulan, komisi itu sedang membahas revisi UU Narkotika.
 
 

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku memahami adanya tuntutan yang besar dari masyarakat terkait legalisasi ganja medis. Karena itu, perlu dilakukan kajian komprehesif dan koordinasi dengan pihak terkait seperti BNN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum memutuskan ganja medis bisa dilegalkan di indonesia.

"Karena kemudian kalau salah mengambil jenis ganja misalnya nanti malah bukan bagus untuk pengobatan, tetapi nanti malah merugikan," kata dia.

Politikus Partai Gerindra itu mendorong agar Komisi III segera menggelar rapat dengar pendapat secepatnya. Kebetulan, komisi itu sedang membahas revisi UU Narkotika.

Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa mengaku komisinya akan mendengarkan dahulu masukan pakar terkait manfaat ganja untuk kebutuhan medis. "Nanti kita akan kita rumuskan apakah memang ini berbahaya atau tidak berbahaya bagi kesehatan," kata Desmond, kemarin.

 
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tinggal menunggu sidang putusan.
 
 

Komisi III DPR akan melihat secara komprehensif terlebih dahulu manfaat dan mudharatnya. Pembahasan akan dilakukan saat pembahasan revisi UU Narkotika. "Kenapa di Belanda di Thailand itu dibebaskan ini kita kaji. Apakah dengan potensi secara ekonomi dan kesehatan itu, nah catatan catatan inilah yang akan kami bicarakan pada saat pembahasan UU Narkotika," ujarnya.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tinggal menunggu sidang putusan. Menurut dia, perkara itu sedang dalam proses pembahasan internal usai sidang terakhir pada 7 Maret 2022 dan penyerahan kesimpulan 22 Maret 2022.

"Maret hingga kini proses pembahasan merupakan waktu yang wajar untuk pembahasan perkara," ujar Fajar saat dikonfirmasi Republika, kemarin.

Fajar tidak bisa memastikan, apakah video Santi pada Ahad dapat mempengaruhi proses pembahasan internal di MK atau tidak. "Itu ranah hakim, saya enggak bisa bilang itu berpengaruh atau tidak," tutur Fajar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat