Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi | Republika/Thoudy Badai
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi | Republika/Thoudy Badai
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi | Republika/Thoudy Badai
Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung bersama BUMN dan BPKP menetapkan sejumlah te | Republika/Thoudy Badai
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung bersama BUMN dan BPKP menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan | Republika/Thoudy Badai
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (27/6/ | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Penetapan Tersangka Kasus Garuda Indonesia

Total kerugian negara mencapai Rp8,8 triliun.

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (27/6/2022). Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 diantarnya Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo dengan total kerugian negara mencapai Rp8,8 triliun. Republika/Thoudy Badai ';