Pekerja kontraktor PT Waskita Karya menyelesaikan pembangunan jalan layang non tol ruas Antasari-Blok M di Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (9/5). | Wihdan Hidayat/Republika

Ekonomi

Komisaris Tanggung Jawab Jika BUMN Rugi

Tuntutan terhadap dewan komisaris dan direksi harus sesuai prinsip business judgement rule.

JAKARTA — Presiden Joko Widodo meminta komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut bertanggung jawab jika perusahaan pelat merah mengalami kerugian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2022 Pasal 59 Ayat 2.

"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," bunyi pernyataan pemerintah dalam PP 23 Tahun 2022 yang dipublikasikan pada Sabtu (18/6).

Dalam peraturan tersebut, anggota komisaris dan dewan pengawas diperbolehkan tidak bertanggung jawab jika sudah menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan nasihat kepada direksi dalam upaya mencegah kerugian serta tidak memiliki kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, menteri BUMN pun kini dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang melakukan kelalaian atau kesalahan yang berujung pada kerugian BUMN.

Sebelum mengangkat direksi, menteri maupun rapat umum pemegang saham (RUPS) harus mempertimbangkan rekam jejak calon. Persyaratan itu tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1a), (1b), dan (1c) PP 23/2022. Berdasarkan Pasal 1 PP 23/2022, pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dilakukan oleh RUPS untuk persero dan menteri untuk perum.

Terdapat sejumlah BUMN yang mencatatkan rugi bersih dengan angka besar, seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang mencapai Rp 830,64 miliar pada kuartal I 2021. Selain Waskita, PT Indofarma (Persero) Tbk pun bernasib sama.

Anggota holding BUMN farmasi itu mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 51,18 miliar pada kuartal I 2022. Padahal, Indofarma sempat membukukan laba senilai Rp 1,82 miliar pada periode yang sama tahun lalu.

photo
Pekerja membongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/5/2021). - (AMPELSA/ANTARA FOTO)

Adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang paling menyita perhatian karena menelan kerugian mencapai 1,66 miliar dolar AS atau sekira Rp 23 triliun per September 2021. Tak hanya itu, maskapai pelat merah ini juga baru saja meraih persetujuan atas proposal perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan perolehan suara sejumlah lebih dari 95,07 persen untuk headcount kreditur pada Jumat (17/6). Selain itu, juga 97,46 persen dari nilai tagihan yang telah diakui dan terverifikasi oleh tim pengurus.

Menteri BUMN Erick Thohir bersyukur, voting ini mendapatkan respons positif dari mayoritas kreditur yang ikut serta dalam proses PKPU. Berdasarkan hasil rekapitulasi voting, Erick berharap, Garuda dapat mencapai threshold suara yang menjadi syarat homologasi. 

Erick berharap, dukungan dari kreditur akan terus mengalir hingga tahap di mana Garuda mulai melaksanakan langkah-langkah strategis yang telah dirancang dalam rencana bisnis ke depan. Hal ini akan menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang lebih agile, adaptif, dan berdaya saing.

Erick menegaskan komitmennya dalam melakukan upaya bersih-bersih terhadap BUMN. Bagi Erick, BUMN yang sehat akan memberikan kontribusi maksimal bagi bangsa dan masyarakat. Oleh karenanya, mantan presiden Inter Milan itu tak segan-segan menggabungkan atau menutup BUMN beserta anak hingga cucu usaha yang tidak memiliki fokus bisnis yang jelas.

photo
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) melakukan swafoto usai menyampaikan paparan pada Kuliah Tamu Menteri BUMN di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/6/2022). Acara tersebut membahas Strategi Pemerintah untuk Indonesia Berdikari dalam Membangun Ekosistem Teknologi. - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menyambut positif hasil voting PKPU. Dengan kesepakatan ini, ucap Piter, Garuda memiliki kesempatan dalam menyehatkan keuangan perusahaan. "Saat ini  kinerja keuangan Garuda masih sangat sulit dengan beban utang yang sudah lebih dari Rp 142 triliun," kata Piter.

Meski bertahap, bisnis penerbangan sudah membaik, tetapi masih sangat belum mencukupi untuk menyehatkan Garuda. Piter menilai, Garuda masih memerlukan waktu dan pelbagai terobosan agar bisa kembali pulih. 

Piter mengatakan, hasil PKPU akan memberikan waktu kepada Garuda untuk memperbaiki kondisi keuangan. "Hal positifnya ialah para kreditur masih sangat percaya bahwa Garuda memiliki prospek usaha yang sangat baik. Garuda juga mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah dan rakyat Indonesia," kata Piter.

 
Dibutuhkan kualifikasi yang memadai untuk menjadi dewan komisaris. Kalau tidak perform dalam pengawasan maka sanksi bisa dijalankan.
 
 

Pengamat BUMN Toto Pranoto mengatakan, regulasi baru dari Presiden Jokowi terkait kerugian BUMN sangatlah bagus untuk meningkatkan kinerja perusahaan pelat merah. Toto menilai, dewan komisaris  tidak bisa lagi menjadi sekadar 'tukang stempel' di kepengurusan BUMN, tapi juga harus berfungsi aktif menjalankan tugas pengawasan kinerja BUMN.

"Maka dibutuhkan kualifikasi yang memadai untuk menjadi dewan komisaris. Kalau tidak perform dalam pengawasan maka sanksi bisa dijalankan," kata Toto kepada Republika.

Begitu juga dengan dewan direksi yang bisa dituntut oleh pemegang saham jika memiliki kinerja buruk dan melakukan kelalaian. Namun, Toto mengatakan, tuntutan terhadap dewan komisaris dan direksi harus sesuai dengan prinsip business judgement rule (BJR).

Toto menyampaikan, prinsip ini mengatur apabila misalnya dewan direksi melakukan suatu aksi korporasi dan sudah didasarkan pada pertimbangan seperti tidak ada benturan kepentingan, sudah dilakukan kajian yang mendalam, sudah dilakukan mitigasi risiko yang optimal.

"Kalau kemudian setelah pertimbangan ini ternyata proyek tadi masih merugi maka itu namanya risiko bisnis dan untuk hal tersebut maka dewan direksi tidak bisa dituntut meskipun aksi korporasi tadi hasilnya rugi. Kalau BJR tidak dilaksanakan dengan clear oleh penegak hukum maka diperkirakan direksi BUMN akan semakin enggan melakukan aksi korporasi," kata Toto.

Selain itu, lanjut Toto, perlu diperhatikan, BUMN itu selain fungsi komersial ada juga fungsi public service obligation (PSO) dan penugasan khusus negara seperti pengerjaan proyek infrastruktur. "Untuk fungsi PSO dan penugasan khusus juga perlu pertimbangan yang objektif kalau mereka mengalami kerugian," kata Toto.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Perspektif Wafat di Baqi’

Tidak ada petunjuk mengenai identitas penghuni Baqi’. Kami hanya tahu dari sirah bahwa Baqi’ dihuni oleh manusia-manusia istimewa.

SELENGKAPNYA

‘Kita Menang Pertandingan, Tapi Kalah dalam Kehidupan’

PSSI mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan atas meninggalnya dua korban.

SELENGKAPNYA

Semua Salah Rusia

Kalau saja kita paham sedikit prinsip dasar kebijakan ekonomi, tentunya teman saya tak perlu menyalahkan Rusia.

SELENGKAPNYA