Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). | ANTARAFOTO/Maulana Surya

Nasional

Khilafatul Muslimin Ganti KTP dengan Nomor Induk Warga

Total lima tersangka terkait ormas Khilafatul Muslimin ditahan pihak kepolisian.

JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan fakta bahwa organisasi terlarang Khilafatul Muslimin membuat Nomor Induk Warga (NIW) untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik terbitan Pemerintah Republik Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis penangkapan anggota Khilafatul Muslimin, Ahad (12/6). "Ada temuan menarik, mereka juga membuat nomor induk warga atau NIW ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia," kata Zulpan.

Zulpan menjelaskan, petugas menemukan puluhan ribu data induk warga anggota Khilafatul Muslimin. Penemuan data nomor induk warga ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap penangkapan empat orang pengurus organisasi Khilafatul Muslimin.

Penangkapan terhadap empat tersangka yang berperan sebagai pengurus ini juga merupakan tindak lanjut dari penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa (7/6) pekan lalu. Kemudian, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor pusat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin yang berada di Lampung pada Rabu (8/6).

photo
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). - (ANTARAFOTO/Maulana Surya)

"Temuan yang kami peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. Di antaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS," ujar Zulpan.

Empat tokoh Khilafatul Muslimin yang ditangkap setelah Abdul Baraja berinsial AA, IN, F, dan SW. Keempatnya ditangkap di wilayah terpisah. "Penangkapan empat orang yang kita lakukan ini dilakukan pada 11 Juni 2022. Kemudian tempat penangkapan ada tiga, pertama di Lampung yaitu kantor pusat Khilafatul Muslimin. Kemudian kedua di Bekasi, di Pekayon tepatnya. Ketiga di kota Medan," kata Endra.

Zulpan menerangkan, AA berperan sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan. IN yang ditangkap petugas di Lampung berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan juga pelatihan yang dilakukan ormas Khilafatul Muslimin.

photo
Polisi memotret dokumen Khilafatul Muslimin dari rumah warga yang sekaligus digunakan sebagai kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). - (ANTARAFOTO/Maulana Surya)

"F yang ditangkap di kota Medan sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana Khilafatul Muslimin. Di Bekasi insialnya SW perannya sebagai pengurus dan pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan tertinggi mereka," ujar Zulpan.

Penangkapan AA dan IN di Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Telukbetung, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (11/6) dilaporkan berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi saat keduanya sempat melakukan perlawanan, termasuk para jamaahnya yang tidak rela sesama jamaah ditangkap, tanpa mendapat penjelasan resmi.

Penggiringan dua tokoh KM tersebut masing-masing dikawal sedikitnya lima polisi. Bahkan sempat seseorang yang ditangkap tidak menggunakan baju lagi dan terpaksa dipaksa petugas setelah tertelungkup di jalan raya.

Polri menetapkan lima orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Kelima orang tersangka itu masing-masing ditangkap oleh tiga Polda.

photo
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (kedua kanan) saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). - (Republika/Putra M. Akbar)

"Total sudah ada lima tersangka. Pertama dari Polda Jateng tiga tersangka, kemudian Polda Metro satu tersangka, Polda Jatim satu tsrsangka tadi malam audah ditangkap," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (11/6).

Menurut Dedi, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan. Para tersangka terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, lanjut Dedi, pihaknya terus melakukan penyelidikan di wilayah lain, salah satunya di Jawa Barat. Kemudian pihak penyidik juga masih meminta keterangan sejumlah saksi. "Belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan semuanya tetap masih bergerak," tutur Dedi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Menyoal Komitmen Indo-Pasifik AS

Ini jelas membuktikan AS merupakan kekuatan ekonomi utama di Indo-Pasifik.

SELENGKAPNYA

Melanjutkan Momentum Pemulihan

Laju pertumbuhan ekonomi pada 2022 bisa lebih kencang dibandingkan 2021.

SELENGKAPNYA

Telaah Aneka Mazhab

Perbedaan mazhab jangan membuat sesama Mukmin larut dalam pertikaian.

SELENGKAPNYA