Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Adab Sebagai Manajemen Rumah Sakit

Adab-adab yang harus ditunaikan oleh para pengelola di rumah sakit.

 

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalaamu’alaikum Wr Wb.

Ustaz, saat ini saya dipercaya untuk menjadi pengelola salah satu rumah sakit di Indonesia. Apa saja adab-adab yang harus ditunaikan oleh para pengelola di rumah sakit? Mohon penjelasan, Ustaz! -- Ismatullah, Kuningan

Wa’alaikumussalaam Wr Wb.

Jabatan sebagai manajemen rumah sakit itu sangat strategis terhadap kebijakan rumah sakit, layanan terhadap pasien, layanan terhadap dokter, dan kemitraan perusahaan lain. Menjadi manajer di perusahaan rumah sakit itu juga strategis bagi para pengguna dan stakeholders karena sektor kesehatan yang menjadi inti aktivitas rumah sakit itu menjadi kebutuhan yang sangat mendasar.

Dalam syariah, hal itu pun ditempatkan pada ruang lingkup kebutuhan dharuriyat. Semua kebaikan tidak mungkin dilakukan saat kondisi fisik itu tidak bugar atau bahkan tidak sehat.

Dalam syariah juga dikenal jika tujuan itu baik, maka menyediakan sarana dan prasarana agar tujuan tersebut terealisasi itu menempati ketentuan yang sama. Jika lahirnya sosok pribadi yang sehat itu bisa terwujud dengan hadirnya manajemen dan rumah sakit yang profesional serta memberikan layanan terbaik, maka kehadiran manajemen dan rumah sakit tersebut itu juga menjadi keniscayaan.

Di antara adab-adab sebagai pengelola rumah sakit adalah sebagai berikut. (1) Motif ikhlas karena Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT, “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya ...” (QS 67: 2).

(2) Tanggung jawab (amanah) dan profesional (ihsan) sesuai dengan tuntunan dan aturan perusahaan. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Tunaikanlah amanah terhadap orang yang memberi amanah padamu dan jangan berkhianat terhadap orang yang telah mengkhianatimu.” (HR Ahmad).

(3) Menyediakan waktu yang cukup untuk menunaikan tugas dan kewajibannya karena tanggung jawab tersebut tidak mungkin dilakukan jika waktu yang disediakan tidak cukup atau tersedia, tetapi tidak fokus.

(4) Komitmen dan disiplin dengan waktu, serta tidak melakukan aktivitas lain yang berpotensi melalaikan tugas. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “... kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi).

(5) Profesional dan totalitas dalam melaksanakan setiap tugas-tugasnya. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan atas segala hal ....” (HR Muslim).

(6) Menunaikan adab bermuamalah (kesantunan, penghormatan, dan merelakan hak). Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Kebaikan adalah akhlak yang baik, sedangkan dosa adalah apa yang terlintas di jiwamu, tetapi kamu benci/takut diketahui oleh orang lain.” (HR Muslim).

(7) Memastikan layanan terhadap pasien, dokter, tenaga kesehatan, dan para pihak ditunaikan dengan ihsan sebagaimana perjanjian dan peraturan perusahaan. Sebagaimana firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu …” (QS 5: 5).

Seluruh pasien mendapatkan hak-haknya, seperti pasien rawat inap dan rawat jalan, baik fasilitas dari rumah sakit maupun dari dokter yang menangani. Begitu pula karyawan dan manajemen perusahaan itu mendapatkan hak-haknya yang wajar sesuai perjanjian.

(8) Memastikan seluruh aktivitas usaha dan perjanjian perusahaan itu telah sesuai syariah atau dilakukan pembenahan agar sesuai syariah walaupun secara bertahap. Sebagaimana firman Allah SWT, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi ...” (QS 2: 168). Dan firman Allah SWT, “... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ...” (QS 2: 275).

Seperti payroll gaji bagi para karyawan menggunakan bank syariah. Begitu pula rekening utama yang digunakan untuk transaksi adalah rekening syariah serta asuransi yang menjadi mitra rumah sakit juga asuransi syariah. Kemudian, menerapkan kebijakan pemberlakuan zakat perusahaan dan zakat pegawai selama memenuhi kriteria wajib zakat.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kemenag Proses Pengembalian Dana Haji Khusus

Jamaah haji tidak perlu lagi mengantre di konter imigrasi di bandara.

SELENGKAPNYA

Tetap Jaga Prokes Selama Berhaji

Kasus baru Covid-19 di Arab Saudi mencapai lebih dari 1.000 kasus per hari.

SELENGKAPNYA

16 Negara Kecam Sikap Anti-Islam Politisi India

Kemlu RI memastikan keselamatan WNI di India.

SELENGKAPNYA