Petugas berada di sisi Pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang tergelincir dan patah di landasan pacu Bandara El Tari Kupang, NTT, Senin (10/6). Pesawat jenis M60 dengan nomor penerbangan MZ 5617 itu terbang dari Ngada, Flores, membawa 46 penumpang | Antarafoto

Ekonomi

Merpati Airlines akan Dibubarkan

Pembatalan homologasi akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014.

JAKARTA  —  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/6). Dengan putusan tersebut, Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Merpati Airlines merupakan satu dari tujuh BUMN yang memang ditargetkan untuk ditutup. Ia telah menugaskan Danareksa dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA untuk memperbaiki perusahaan yang kurang baik, melikuidasi perusahaan yang memang sudah harus dilikuidasi, terlebih perusahaan yang sudah lama tidak beroperasi.

"Jangan sampai kita juga zalim kepada para pekerja yang terkatung-katung, lebih baik diselesaikan. Asetnya yang masih bisa dimanfaatkan kita coba sinergikan misalnya Merpati Airlines ada maintainance, bisa dengan Garuda Indonesia atau Pelita Air," kata Erick seusai rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6).

Pengadilan telah menunjuk hakim pengawas serta kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines. Hakim pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh kurator. Sedangkan, kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan hakim pengawas.

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, PPA telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian pemasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. "Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," kata Yadi.

Yadi menjelaskan, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau air operator certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut pada 2015. 

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, lanjut Yadi, disepakati pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati beroperasi kembali.

Namun, Yadi mengatakan, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.

"Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak," kata Yadi yang juga berharap seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung.

Sebelumnya, Kementerian BUMN telah memproses PKPU terhadap empat perusahaan BUMN yang akan dibubarkan, yakni Merpati, Kertas Leces, Istaka Karya, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN). Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, untuk Istaka Karya, karyawannya akan ditawarkan ke BUMN-BUMN yang sejenis yakni BUMN Karya.

PT PANN dan PT Kertas Leces juga sedang proses ke PKPU untuk dibubarkan oleh Kementerian BUMN. "Target kami selesai tahun ini," kata  Arya.

Selain Kertas Kraft Aceh, Industri Sandang Nusantara, dan PT IGLAS yang dibubarkan, ada pun empat perusahaan BUMN lainnya di bawah Holding Danareksa-PPA yang akan dibubarkan oleh Kementerian BUMN, yaitu Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, PT Kertas Leces, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN).

Pembubaran juga akan dilakukan dan terus didorong oleh Kementerian BUMN terhadap anak dan cucu perusahaan BUMN yang jumlahnya mencapai ratusan perusahaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan korupsi Merpati Airlines pada bulan lalu. "Terkait laporan dimaksud, informasi yang kami terima, benar telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Ali mengatakan, lembaganya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan terlebih dahulu memverifikasi dan menelaah terhadap data laporan tersebut. "Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," kata Ali.

Tim advokasi paguyuban mantan pilot Merpati Airlines menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Senin, untuk melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di kepengurusan Merpati Airlines.

"Kami melaporkan direktur utama Merpati Airlines dan para direksi dari dana pensiun Merpati Airlines," kata Lamsihar Rumahorbo selaku kuasa hukum dari tim advokasi paguyuban mantan pilot Merpati Airlines.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Indonesia Normal Kembali

Dalam sepekan terakhir, indikator penularan Covid-19 menunjukkan tren kenaikan.

SELENGKAPNYA

Indonesia Kecam Politisi India Penghina Nabi

Negara-negara Muslim protes terhadap penghinaan oleh juru bicara Partai BJP.

SELENGKAPNYA

Penghapusan Honorer Bisa Ganggu Layanan Publik

Keberadaan honorer justru memegang peran kunci dalam sejumlah bidang kerja.

SELENGKAPNYA