Seorang tenaga honorer bekerja di bagian hubungan masyarakat kantor Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (24/11/2021). | ANTARA FOTO/Rahmad

Kabar Utama

Penghapusan Honorer Bisa Ganggu Layanan Publik

Keberadaan honorer justru memegang peran kunci dalam sejumlah bidang kerja.

JAKARTA – Keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan saat ini sangat vital. Keputusan menghapus keberadaan tenaga honorer diyakini bisa memperburuk kualitas pelayanan publik. Pemerintah diminta memberikan afirmasi agar ratusan ribu tenaga honorer yang ada saat ini tetap bisa mengabdi, baik melalui skema CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta, Nurbaiti, mengatakan, kebijakan penghapusan tenaga honorer pada November 2023 adalah kabar buruk tak hanya bagi pekerja honorer itu sendiri, tapi juga bagi gerak birokrasi. Sebab, banyak instansi di daerah-daerah yang sangat bergantung pada tenaga honorer.

“Banyak instansi-instansi yang jumlah PNS-nya tidak memadai. Ada instansi yang jumlah PNS-nya cuma empat atau lima orang, selebihnya honorer,” kata Nur kepada Republika, Selasa (7/6).

Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) per Juni 2021, tercatat ada 410.010 tenaga honorer kategori II (THK-II). Sebanyak 123.502 orang di antaranya merupakan tenaga pendidik, 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan sebanyak 279.393 tenaga administrasi. Keberadaan honorer pekerja administrasi itu selama ini merupakan pendukung pelayanan karena jumlah PNS yang terbatas.

Tak hanya soal komposisi PNS dan honorer, kata Nur, keberadaan honorer justru memegang peran kunci dalam sejumlah bidang kerja. Dia mencontohkan, petugas dinas pekerjaan umum yang mengecek lampu jalanan dan memperbaikinya adalah tenaga honorer, bukan PNS. Begitu juga petugas penjaga pintu air, mereka adalah honorer.

Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto menyampaikan hal serupa. Anto meminta pemerintah pusat datang ke daerah-daerah untuk melihat pentingnya keberadaan tenaga honorer. Di tempatnya bekerja sebagai honorer di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, seluruh petugas pemadamnya adalah tenaga honorer, tak satu pun PNS.

Ada pula petugas kebersihan di dinas lingkungan hidup yang semuanya adalah tenaga honorer. “Kalau mereka tidak masuk satu hari saja, itu sampah sudah berhamburan di jalanan,” kata Anto.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, berpendapat, penghapusan tenaga honorer akan mengganggu gerak birokrasi karena memang kebanyakan tenaga honorer adalah pekerja administrasi atau teknis. Alhasil, kualitas pelayanan publik akan memburuk, bahkan anjlok.

photo
Sejumlah guru honorer membawa poster dan spanduk saat menggelar unjuk rasa di kantor PGRI, Desa Siron, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (17/9/2021). Aksi guru honorer yang baru selesai mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS itu mengharapkan kepada Presiden Joko Widodo memperhatikan nasib mereka dengan prioritas pengangkatan menjadi PNS karena sudah mengabdi selama lima tahun hingga 20 tahun menjadi guru dan selain pertimbangan faktor usia. - (ANTARA FOTO/Ampelsa)

“PNS di daerah pemekaran itu kan sangat sedikit karena hanya transferan dari daerah induknya. Birokrasinya didukung tenaga honorer. Ketika honorer disetop, ya, tidak bisa bergerak birokrasinya,” ujar Trubus.

Di daerah yang sudah mapan, lanjut dia, pelayanan publik juga akan anjlok ketika keberadaan honorer dihapus. Meski sudah ada pelayanan digital, masyarakat tetap membutuhkan pelayanan langsung karena literasi digital masyarakat masih rendah.

Tak hanya pelayanan di kantor-kantor pemerintahan yang terpengaruh, tapi juga pelayanan langsung di lapangan. Misalnya, pelayanan yang diberikan petugas pengangkut sampah dan aparat satuan polisi pamong praja. “Sekarang satpol PP kebanyakan adalah honorer. Kalau dihapus, siapa yang mau jadi satpol PP? Sedangkan, perda yang harus ditegakkan banyak sekali,” ujarnya.

Agar roda birokrasi terus bergerak, Trubus menyarankan pemerintah untuk mengangkat semua THK-II menjadi PPPK tanpa tes. Mereka tak perlu lagi dites karena sudah berpengalaman bekerja selama belasan bahkan puluhan tahun.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga mendesak pemda yang belum membuka formasi guru PPPK 2021 untuk membuka formasi pada 2022. Sebab, kebutuhan guru ASN untuk mengajar di sekolah negeri dinilai mendesak.

photo
Sejumlah peserta Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru Tahun 2021 mengisi data diri sebelum menjalani swab antigen di SMPN 2 Bandung, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Senin (6/12/2021). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

“Kita mengalami kekurangan 1.312.759 guru ASN di sekolah negeri sampai 2024. Darurat kekurangan guru ASN di sekolah negeri di depan mata. Karena itu, solusi membuka formasi guru PPPK oleh pemda adalah solusi atas darurat kekurangan guru nasional meskipun jangka pendek,” ujar Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Z Haeri.

Sebagai solusi jangka panjang atas kebutuhan guru ASN di sekolah negeri, P2G mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka kembali seleksi guru PNS mulai tahun 2022 dan seterusnya. Perlu disadari, kata Iman, pengadaan guru PPPK bukanlah solusi jangka panjang, melainkan jangka pendek karena status mereka adalah tenaga kontrak dengan pemda minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

“Bagaimana pendidikan Indonesia akan berkualitas, mampu bersaing dengan negara lain, dan SDM unggul akan terbentuk jika negara mengalami kekurangan guru? Adapun guru yang tersedia lebih banyak yang berstatus honorer dengan upah yang sangat tidak manusiawi,” kata Iman.

P2G juga mengaku masih merasa khawatir Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tidak akan ditindaklanjuti oleh pemda. Iman menjelaskan, koordinasi, harmonisasi, dan konsistensi kebijakan antara pemda dan pemerintah pusat lintas kementerian/lembaga menjadi penentu mutlak agar aturan dijalankan sehingga tak merugikan guru honorer.

“Yang menjadi persoalan seleksi guru PPPK selama ini adalah buruknya koordinasi antara pusat dan daerah, termasuk ketidaksamaan pandangan antara pemda dan pemerintah pusat terkait mekanisme penggajian dan tunjangan bagi guru PPPK,” ujar dia.

Dia mengatakan, buruknya koordinasi antara pemda dan pemerintah pusat membuat guru honorer menjadi korban. Formasi yang dibuka oleh pemda selalu tidak sesuai dengan kebutuhan riil guru PPPK di daerah tersebut. Alasannya, APBD mereka tidak cukup jika seluruh guru honorer diangkat menjadi PPPK.

“Sementara itu, anggaran transfer dari pusat ke daerah melalui DAU juga tidak bertambah sehingga pemda sering membuat keputusan yang tak sesuai dengan regulasi pusat,” ujar Iman.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat