Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis K | Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto (kiri) usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timu | Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis K | Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto (kedua kanan) melakukan penghormatan sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Majelis Hakim Pengadil | Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto (kanan) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta | Republika
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis K | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Sidang Putusan Kolonel Inf Priyanto

Hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Dinas TNI

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto (kanan) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Dinas TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat. Republika/Putra M. Akbar

  ';