Pedagang menggiring sapi di pasar hewan Tertek, Kediri, Jawa Timur, Senin (23/5/2022). Sejumlah pedagang hewan kurban setempat menyatakan terancam merugi karena dua bulan menjelang Idul Adha kesulitan mencari stok hewan kurban dengan harga kompetitif kare | ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Khazanah

PMK Jangan Turunkan Semangat Berkurban

Tak semua hewan ternak terkena PMK.

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat Muslim untuk tetap meningkatkan semangat ibadah kurban, meski ada di tengah maraknya penyakit mulut dan kuku (PMK). Fatwa tentang hewan yang terinfeksi PMK untuk dijadikan hewan kurban adalah instrumen yang dimaksudkan untuk mendorong umat bersemangat untuk melaksanakan sunah warisan Nabi Ibrahim tersebut.

"Di tengah merebaknya PMK, semangat masyarakat harus terus kita pacu untuk semangat berkurban, jangan kendor. Karena penyakit PMK ini bisa dideteksi sejak dini untuk menghindari mana yang terkena dan mana yang tidak," ujar Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan kepada Republika, Ahad (5/6).

Kurban merupakan ibadah yang menekan syahwat keduniaan dan menjauhkan pelakunya dari cinta dunia (hubbud dunya), menguatkan semangat bersosial, menumbuhkan kepedulian, dan kepasrahan kepada Allah dengan beribadah dan membagikan harta terbaik kepada dhuafa.

Tentu tidak semua hewan ternak terkena PMK. Kasus penyakit ini terjadi hanya di beberapa daerah. Untuk mengantisipasi PMK menjelang Idul Adha, ada beberapa hal yang perlu dilakukan.

Pertama, dengan literasi, yaitu menjelaskan apa itu PMK supaya masyarakat memiliki pengetahuan yang sama tentang penyakit tersebut. Kedua, mengedukasi masyarakat. Ketiga, yakni sosialisasi agar jangan sampai muncul faktor ketidaktahuan, yang justru bisa menimbulkan penyebaran PMK.

"Ini menjadi tugas semua pihak, khususnya pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya kepada masyarakat. Jangan sampai ketidaktahuan menimbulkan penyebaran PMK. Pemerintah perlu meningkatkan upaya dalam rangka mencegah PMK, baik itu menggunakan media sosial maupun media massa arus utama," katanya.

 

Pada prinsipnya, ibadah ini dilakukan dengan memberikan hewan kurban terbaik. Baik di sini maksudnya ialah dari sisi kesehatan fisik. Kalaupun kemudian ada hewan yang terindikasi terkena PMK, sebetulnya itu masih boleh dikonsumsi.

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 menjelaskan, PMK adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah, seperti sapi, kerbau, dan kambing. Penyakit ini salah satunya bisa menyebabkan kurus permanen serta proses penyembuhannya butuh waktu lama, bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Sedangkan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijah), hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Namun, jika hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijah), sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

pmk

photo
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menyemprotkan cairan disinfektan pada sapi yang akan memasuki pasar hewan Tertek, Kediri, Jawa Timur, Senin (23/5/2022). Pemerintah daerah setempat melakukan penyemprotan disinfektan dan memantau kesehatan hewan secara berkelanjutan di pasar guna menangkal penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. - (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Syarat hewan kurban

Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta Nanung Danar Dono menjelaskan, hewan kurban harus memenuhi empat syarat. Pertama, syarat jenis hewannya. Adapun yang boleh dikurbankan adalah hewan yang dituntunkan, seperti, kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Tidak diperkenankan menggunakan hewan yang lain, semisal, ayam meskipun jumlahnya 100 ekor. Begitu juga dengan itik, puyuh, dan kalkun.

Kedua, syarat umur hewan. Harus sudah dewasa atau musinnah. Standarnya berganti minimal sepasang gigi serinya (poel). Ketiga, hewan kurban harus sehat dan kondisi tubuhnya sempurna, tidak boleh cacat. 

Keempat, hewan kurban wajib disembelih hanya pada hari Nahar (setelah shalat Idul Adha, 10 Dzulhijah), dan atau pada hari Tasyrik (11 hingga 13 Dzulhijah). “Jadi, ibadah kurban wajib dilakukan pada tanggal tersebut,” ujarnya.

Sementara, sejumlah pemerintah daerah berupaya memutus penyebaran PMK. Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat, misalnya, menutup sementara Pasar Ternak Batusangkar selama kurang lebih dua pekan dan selektif dalam menerima hewan ternak dari luar. Setelah itu Pemkab Tanah Datar mengurangi kegiatan olahraga pacu jawi (bala sapi) dan berburu babi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Akomodasi di Madinah Siap 100 Persen

Jamaah diminta mewaspadai kemungkinan kriminalitas meski di Tanah Suci.

SELENGKAPNYA

Kondisi Jamaah Haji Sehat

Jamaah diimbau memperbanyak minum tanpa menunggu haus.

SELENGKAPNYA

Forum Honorer Khawatirkan Kebijakan Kemenpan

Keluarnya SE terkait honorer membuat guru dan tenaga honorer harap-harap cemas.

SELENGKAPNYA