Warga menunjukkan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/3/2022). | ANTARA FOTO/Fauzan

Bodetabek

Lurah Klaim Laporan Pungli Prona di Bogor Nihil

Sejumlah lurah di Kota Bogor mengaku tidak menerima laporan pungli sertifikat prona.

 

BOGOR — Sejumlah lurah di Kota Bogor mengaku tidak menerima laporan pungutan liar (pungli) terkait pembuatan sertifikat tanah Program Nasional (Prona). Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ini berjalan dengan baik, bahkan sejak dua tahun lalu.

Lurah Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Ronny Kunaefi, menyampaikan hal tersebut. Selama menjabat di Cimahpar sebagai lurah setahun lebih, ia tidak menerima laporan terkait pungli dan hal aneh lainnya terkait program PTSL, bahkan sejak 2019.

Ronny menyebutkan, pada 2021 ada 38 berkas yang telah diajukan. Sedangkan untuk 2022, sedang dalam proses pengajuan dan semuanya terkendali.

“Hanya memang ada pekerjaan rumah (PR) peninggalan lama yang belum selesai sertifikatnya karena keterlambatan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)-nya. Alasan mereka dari BPN, program ini kan berlangsung sampai 2024,” kata Ronny kepada Republika, Rabu (1/6).

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Johan mengatakan hal yang sama terkait sertifikat tanah Pronas. Dia pun mengaku tidak ada aksi pungli yang terjadi, bahkan hingga mencapai jutaan rupiah. “Selama ini tidak ada laporan terkait adanya pungli dalam program sertifikat tanah,” ujarnya.

Selama ini, kata dia, di Kelurahan Kayumanis, baru 30 bidang tanah yang sudah dibagikan pada 2021. Sedangkan untuk 2022 baru tahap pengumpulan data.

“Masih ada beberapa sisa yang masih dalam proses kelengkapan berkas. Alhamdulillah tidak ada pungli dan jangan sampai terjadi di wilayah yang saya pimpin,” kata Johan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPN Kabupaten Bogor (kantahkabbogor)

Kasus pungli terkait pengurusan sertifikat PTSL ini sebelumnya mencuat di Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara. Sejumlah warga di RW 01 Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, mengaku menjadi korban pungli saat membuat sertifikat tanah melalui program pemerintah tersebut. Tidak tanggung-tanggung, ada masyarakat yang dipaksa mengeluarkan uang hingga Rp 20 juta untuk mendapatkan sertifikat yang jadi haknya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan menyayangkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat melalui program PTSL. 

"Pungutan-pungutan lain yang sifatnya memang masih ada terjadi sangat disayangkan karena tidak dibenarkan pungutan tersebut. Apa yang dilakukan itu bisa masuk ke dalam pungli dan tidak berdasar," kata Indra, Senin (30/5).

photo
Seorang warga menerima sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/3/2022). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional mencatat saat ini sebanyak 80 juta bidang sudah terdaftar melalui program PTSL dari target sebanyak 129 juta bidang tanah dan akan terus dikejar penyelesaiannya hingga tahun 2025. - (ANTARA FOTO/Fauzan)

Untuk pembiayan PTSL, dia menjelaskan, sudah diatur melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni menteri dalam negeri (mendagri), menteri ATR/BPN dan menteri desa. Setiap wilayah memiliki besaran biaya yang berbeda. Misalnya di Sumatra tidak lebih dari Rp 200 ribu per bidang tanah. Sedangkan untuk di Pulau Jawa hanya Rp 100 ribu dan tidak lebih dari angka tersebut.

"Kalau di Jawa rasanya hanya 100 ribu, tidak lebih dari itu. Itu yang boleh panitia desa mintakan dalam rangka prasertifikasinya. Artinya, belum proses sertifikasinya. Lalu untuk petugas BPN-nya sendiri sudah tidak dibayarkan lagi karena sudah dibayar melalui proyek dari kantor," kata Indra menegaskan.

Meski demikian, kata Indra, masyarakat peserta PTSL juga harus mengetahui apakah memiliki kewajiban, seperti ketentuan pajak, BPHTB, PPH sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan pajak. Hanya saja, Indra berharap, jika memang ada oknum yang melakukan pungutan di luar ketentuan, masyarakat melapor melalui lapor.go.id yang juga juga terhubung ke Kemenpan RB.

 
Ketika mereka melakukan sebuah pungli tentu itu di luar tanggung jawab kita. Coba telusuri apakah itu benar-benar terjadi. Jangan ini baru cerita ini kata-katanya.
 
 

"Apakah petugas desa, RT, atau ada orang BPN dan lain sebagainya, tentu kita tidak bisa melihat bahwasanya siapa. Itu perlu dilakukan investigasi lebih jauh," kata Indra.

Terkait dugaan bahwa yang melakukan pungli di Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, dilakukan oleh pondok kerja masyarakat (Pokmas) yang membantu program PTSL di wilayah tersebut, Indra menyatakan, hal itu di luar dari tugas ATR/BPN.

Menurut dia, Pokmas dibentuk oleh desa atau kelurahan dalam rangka membantu mengumpulkan data-data masyarakat, juga membantu pada proses PTSL. Misalnya, saat pengukuran di lapangan menunjukkan batas dan lain sebagainya. 

"Ketika mereka melakukan sebuah pungli tentu itu di luar tanggung jawab kita. Coba telusuri apakah itu benar-benar terjadi. Jangan ini baru cerita ini kata-katanya. Kita punya APH (aparat penegak hukum—Red)," ujar Indra.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Umat Diajak Menguatkan Persatuan dan Kebersamaan

Masyarakat diajak untuk mensyukuri Indonesia yang dijaga oleh nilai-nilai persatuan, kebangsaan, keislaman, dan Pancasila.

SELENGKAPNYA

Rusia Kembali Tutup Pasokan Gas ke Eropa

Uni Eropa sepakat melakukan embargo parsial terhadap komoditas minyak Rusia.

SELENGKAPNYA

Australia Miliki Dua Menteri Muslim

Anne Aly menjadi menteri pemuda dan Ed Husic menduduki kursi menteri perindustrian.

SELENGKAPNYA