Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Utama (PBNU) KH Yahya Cholil Stafuq di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5). | Flori Sidebang/Republika

Nasional

Panglima: Sepuluh Anggota TNI Tersangka Kasus Kerangkeng

Panglima TNI memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan.

JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan perkembangan terbaru soal dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Andika menyebut, ada 10 oknum prajurit yang menjadi tersangka dalam perkara itu.

"Kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada sembilan, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Andika di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5).

Meski demikian, Andika tidak menjelaskan secara rinci mengenai peran masing-masing tersangka. Ia hanya memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus dilakukan.

Andika juga menekankan pentingnya peran para korban untuk mengungkapkan fakta terkait keterlibatan prajurit TNI dalam kasus itu. Sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita juga menginginkan dari pihak korban juga bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab," jelas dia.

Sebelumnya, Andika telah meminta para korban kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk tidak takut mengungkapkan fakta terkait kasus tersebut. Sehingga pihaknya dapat menjatuhkan hukuman kepada prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam tindak pidana itu.

Hal ini Andika sampaikan saat menerima kunjungan dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam kesempatan tersebut, LPSK juga memboyong beberapa orang yang menjadi korban kerangkeng manusia.

"Enggak boleh takut ya, ngomong apa adanya. Supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," kata Andika seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Jenderal Andika Perkasa, Sabtu (21/5).

photo
Komisioner Komnas HAM M.Choirul Anam menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif di Jakarta, Rabu (2/3/2022). Komnas HAM menemukan terdapat sedikitnya 26 bentuk kekerasan yang terjadi di dalam kerangkeng manusia dan menemukan sedikitnya 18 alat yang digunakan dalam melakukan kekerasan. - (Prayogi/Republika)

Namun, ada salah satu pemuda yang menyebut, dirinya takut untuk berbicara apa adanya menyangkut kasus tersebut. Sebab, ia mengaku masih trauma dengan peristiwa yang menimpanya.

Oleh karena itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini pun meminta pihak-pihak terkait untuk dapat menyampaikan berbagai informasi kepada dirinya. "Jadi, saya akan benar-benar mohon dengan sangat, info intimidasi itu mohon disampaikan. Sehingga kami bisa, termasuk ngejar siapa yang mengintimidasi. Kalau dari TNI ya kami pasti tindak lanjuti itu," tegas Andika.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, secara umum para korban sangat takut dan trauma. Sebab, sejumlah pelaku, termasuk dari pihak sipil masih bebas berkeliaran.

Edwin berharap agar Andika dapat menerjunkan anak buahnya untuk melakukan pengamanan terhadap para korban. "Kalau memungkinkan, kita dapat dukungan dari Jenderal (Andika Perkasa) agar pengamanannya ini bukan dilakukan oleh polisi, tapi oleh TNI mungkin lebih membuat mereka (korban) percaya diri," tutur Edwin.

Andika pun menyanggupi permintaan itu. Dia mengatakan bahwa akan menyiapkan tim dari Polisi Militer untuk memberikan rasa aman bagi para korban.

"Bisa, nanti bisa kita atur mekanismenya. Jadi saya ingin nanti Polisi Militer langsung yang menjadi tim yang kalau dilapor itu segera dan bahkan mungkin saya jadwalkan rutin untuk berkunjung, untuk mendapatkan update tiap hari. Sehingga kami yang biar patroli ke sana, nemui mereka secara khusus tiap hari, sehingga mereka merasa bahwa terus ada," jelas Andika.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi Panglima TNI yang mengumumkan 10 oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM meminta TNI terus menjunjung transparansi dalam proses hukum terhadap 10 oknum prajurit itu.

"Semoga proses penegakkan hukumnya 10 orang tersangka berjalan lancar, akuntabel dan transparan sehingga masyarakat juga mengetahui, khususnya korban dan masyarakat Sumatera Utara," kata Komisioner bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada Republika, Senin (23/5).

Diketahui dalam kasus ini , penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara telah menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia. Mereka berinisial HG, DP,JS, RG, TS, SP, IS, dan HS ditahan sejak 7 April 2022.

"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Apakah Promo Flash Sale Kurban Sesuai Syariah?

Promo flash sale kurban diperbolehkan selama memenuhi dua kriteria.

SELENGKAPNYA

Memuliakan Keluarga Allah

Allah menegaskan bahwa jalan kemuliaan adalah ketakwaan.

SELENGKAPNYA

Hewan Kurban Kena PMK, Apakah Halal dan Thayyib Dikonsumsi?

Ada beberapa hal yang perlu dicermati pada hewan ternak yang kena PMK apakah halal dan thayyib dikonsumsi.

SELENGKAPNYA