Ustaz Dr Amir Faishol Fath | Republika

Khazanah

Fikih yang Memudahkan

Ibadah dalam Islam hakikatnya tetap sejalan dengan fitrah manusia.

DIASUH OLEH USTAZ DR AMIR FAISHOL FATH; Pakar Tafsir Alquran, Dai Nasional, CEO Fath Institute

Dalam ayat tentang puasa, ada teks yang seakan berulang. Yaitu pada ayat 184 dan ayat 185 surah al-Baqarah, terdapat penjelasan bahwa orang sakit dan musafir boleh tidak berpuasa tetapi wajib mengganti di hari yang lain. “Faman kaana minkum mariidhan au ‘alaa sfarain fa’iddatun min ayyamin ukhar”. 

Dari segi redaksi ayat, sebenarnya tidak ada pengulangan. Sebab, ayat pertama lebih menekankan kondisi orang yang berpuasa secara umum bahwa orang yang sakit dan safar diperbolehkan tidak berpuasa, tetapi wajib menggatinya di hari yang lain. Ada pula bagi umur yang sudah tua sehingga tidak memungkinkan sama sekali mengganti puasa maka harus membayar fidyah. 

Dalam konteks ini, mungkin ada yang salah paham sehingga menyangka bahwa mengganti puasa itu tidak harus, tetapi cukup dengan fidyah. Untuk ini, Allah SWT segera menjawab pada ayat berikutnya. “Wa an tashuumuu khairun lakum” (bahwa membayar puasa tetap lebih baik) QS al-Baqarah ayat 184.

Sebab, pada dasarnya yang diminta oleh Allah SWT adalah puasanya. Tetapi, jika memang benar-benar tidak mampu, tidak perlu memaksakan diri karena syariat hadir bukan untuk membuat sulit melainkan memberikan solusi agar kita lebih mudah. 

Untuk tujuan ini, kita baru mengerti pengulangan pada ayat 185 bahwa itu sebenarnya untuk menunjukkan bahwa syariat ini mudah. “Yuridullahu bikumul Yusra wa laa yuriidu bikumul ‘ushr” (Allah SWT ingin kemudahan bagi kamu bukan kesulitan). Bahwa ibadah dalam Islam hakikatnya tetap sejalan dengan fitrah manusia. 

Tidak ada istillah takalluf (memaksakan diri di luar kemampuan). Allah berfirman, ”Wa an laysa lilinsaani illaa maa sa’aa”.

Maksudnya, Allah SWT tidak pernah menuntut apa yang hamba-Nya tidak mampu untuk mengerjakannya. Sebab, setiap perbuatan yang mempersulit diri dilarang dalam Islam. Untuk ini, ada kaidah fikih, “Al masyaqqtu tajlibut taysiir” (Adanya kesulitan membuka kemudahan).

 
Allah SWT tidak pernah menuntut apa yang hamba-Nya tidak mampu untuk mengerjakannya. Sebab, setiap perbuatan yang mempersulit diri dilarang dalam Islam.
 
 

Suatu hari, ada tiga sahabat Nabi yang masing-masing ingin melakukan ibadah dengan cara mempersulit diri. Satunya berkata, "Aku akan shalat malam tanpa tidur sama sekali.” Satunya berkata, "Aku akan puasa selama setahun dan tidak akan berbuka.” Satunya lagi berkata, "Aku tidak akan menikah selamanya.”

Mendengar ini, Nabi murka dan bersabda, “Aku adalah yang paling berilmu dan paling takut kepada Allah SWT di antara kamu, tetapi aku bangun dan tidur, berpuasa dan berbuka, serta menikahi wanita, siapa yang tidak menyukai sunahku maka tidak termasuk golonganku.” (HR Bukhari).

Artinya, nabi ingin umatnya menjalankan syariat sesuai dengan fitrah dan kemampuannya. “Fattaqullah mastatha’tum (Bertakwalah kepada Allah SWT semaksimal kemamampuanmu) (QS at-Taghabun ayat 16).

Maka, jika tidak bisa melaksanakan shalat berdiri, duduklah; jika tidak bisa duduk, berbaringlah. Demikian juga dalam ibadah puasa. 

Bagi yang sakit dan musafir wajib mengganti pada hari yang lain. Adapun bagi yang tua renta atau sakit permanen dan tidak mampu sama sekali berpuasa, cukup dengan membayar fidyah. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Ja'far Si Bapak Kaum Miskin

Orang yang paling peduli dan paling siap membantu mereka yang miskin adalah Ja'far bin Abi Thalib

SELENGKAPNYA

Entitas Lorong Menuju Tuhan

Lorong-lorong menuju Tuhan mempunyai beberapa nama jalan atau entitas.

SELENGKAPNYA

Bulog Bantu Distribusi Minyak Goreng

Gapki optimistis harga minyak goreng curah akan turun.

SELENGKAPNYA