Suasana Rapat Paripurna dengan salah satu agenda penegsahan pemekaran wilayah Papua menjadi RUU inisiatif DPR yaitu RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, RUU Provinsi Pegunungan Tengah, Selasa (12/4/2022). | ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Nasional

MRP: Rakyat Papua Tolak Pemekaran

MRP pertanyakan klaim Menko Polhukam 82 persen masyarakat Papua mendukung pemekaran.

JAKARTA -- Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua. Ia menegaskan, rakyat Papua menolak pemekaran Papua.

"Rakyat Papua tentunya menolak untuk melakukan pemekaran, karena pemerintah masih melakukan moratorium untuk seluruh Indonesia, termasuk Papua," ujar Timotius di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/4).

DPR telah menetapkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB Papua sebagai usul inisiatif DPR. Ketiganya adalah RUU Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah. Namun, pemekaran tersebut terus ditolak oleh warga Papua.

Timotius mempertanyakan klaim Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut 82 persen masyarakat Papua mendukung pemekaran. Apalagi, jika ada yang menyebut terdapat 354 permohonan pengajuan pemekaran wilayah.

"Ini kajian dari mana, kajian kapan dilakukan, dan siapa yang melakukan kajian itu aspirasi?" ujar dia.

Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid yang ikut mendampingi MRP menyampaikan, proses pemekaran Papua melanggar tiga hak orang asli Papua. Pertama hak atas informasi tentang tujuan DOB. Kedua, hak untuk dimintai konsultasi dan ketiga hak untuk dimintai persetujuan.

Ia menegaskan, tiga hak tersebut harus dipenuhi oleh pemerintah dan DPR selama proses pemekaran Provinsi Papua. Jika tidak, keduanya akan dinilai sebagai pihak yang melanggar konstitusi karena mengesampingkan hak orang asli Papua.

"Ini sangat penting bagi orang asli Papua sebagai bagian dari masyarakat hukum adat yang diakui dalam konstitusi, khususnya Pasal 18b," ujar Usman.

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR menerima aspirasi MRP terkait rencana pemekaran itu. Namun, Dasco mengaku pihaknya belum menerima surat presiden (surpers) Joko Widodo untuk membahas ketiga RUU tersebut.

"Kita sudah komunikasikan, ini kan reses kita masih sampai tanggal 17 (Mei), kemudian kita belum tahu surpresnya kapan," ujar Dasco.

Terkait tiga RUU Provinsi Papua, ia akan mengkomunikasikannya dengan komisi terkait sambil menunggu hasil judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada tiga undang-undang yang saat ini sedang menunggu surpres, agar dapat ditunda pembahasannya sampai dengan hasil judicial review MK yang sudah enam kali menjalani sidang," ujar Dasco.

Terpisah, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Valentinus Sudarjanto Sumito mengaku telah menerima tiga RUU provinsi baru di Papua beserta naskah akademiknya. Selanjutnya, Kemendagri akan membuat daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Posisinya baru hari ini saya terima dari Sekretariat Negara. Setelah ini kami akan membuat daftar inventarisasi masalah berkaitan tiga provinsi baru tersebut," ujar Valentinus, kemarin.

Valentinus mengatakan, Kemendagri melibatkan kementerian/lembaga terkait dalam menyusun daftar inventarisasi masalah, termasuk masyarakat sipil. Apabila DIM sudah selesai, Kemendagri akan kembali mengirimkannya ke presiden melalui Sekretariat Negara.

"Dari situ akan keluar surat presiden yang ditujukan kepada DPR. Setelah di DPR berarti kita tinggal tunggu masa sidang untuk menindaklanjuti hal tersebut untuk melaksanakan sidang," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Warga Papua Gugat UU Otsus Soal Pemekaran

Pemekaran secara sepihak oleh pusat dinilai mengembalikan sentralisasi.

SELENGKAPNYA

MRP Minta DOB Papua Ditunda

Mahfud MD berjanji meneruskan keberatan soal DOB ke Presiden.

SELENGKAPNYA

Pemekaran Papua Semestinya Libatkan Penduduk Asli

Rencana pembentukan daerah otonom baru diklaim mempercepat kesejahteraan rakyat Papua.

SELENGKAPNYA