Ilustrasi big data | Dok Toshiba TEC Corporation

Inovasi

Menata Lintas Data Tanpa Batas Negara

Data adalah aset strategis yang perlu diperlakukan secara hati-hati.

Dunia digital tak bisa dilepaskan dari besarnya big data yang dihasilkan. Saat ini, data pun sudah dianggap sebagai komoditas yang memiliki nilai tinggi.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) pun menyoroti persoalan perlindungan data pribadi warga negara yang sering disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Melalui Bidang Pertahanan dan Keamanan, PB HMI menilai data pribadi di era perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, menjadi aset atau komoditas bernilai tinggi.

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah menyatakan keinginan pemerintah sebagai inisiator dan fasilitator, agar rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan.

"Semangat saya menggebu-gebu untuk menyelesaikan RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP. Kalau bisa kemarin sudah selesai, kalau hari ini pun dengan senang hati saya, apalagi besok, silahkan kita lanjutkan," kata Menteri Johnny G Plate usai menggelar rapat bersama Komisi I DPR RI pada Selasa (22/3).

Melihat urgensi tersebut, PB HMI pun mendukung inisiatif pemerintah agar RUU tersebut menjadi produk undang-undang. Hal ini, diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam melindungi data pribadi. 

"Data pribadi merupakan hak yang harus dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia dan amanat konstitusi Negara Republik Indonesia,” ujar Widodo Jamco selaku wasekjend Bidang Hamkam PB HMI.

Widodo menilai, pembahasan mengenai perlindungan data pribadi terus meningkat baik di tingkat nasional hingga internasional. Bahkan kata dia, sudah banyak organisasi global menerbitkan rekomendasi yang dapat dijadikan pedoman bagi negara-negara anggota. 

"Rekomendasi tersebut turut berpengaruh terhadap pembentukan regulasi perlindungan data pribadi pada masing-masing negara. Di antaranya adalah The OECD Privacy Framework yang diterbitkan oleh Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) tahun 1980, sebagaimana telah direvisi pada 2013,” ia melanjutkan. 

Rekomendasi yang sama di level regional, seperti di ASEAN juga diterbitkan Framework on Personal Data Protection yang disepakati dalam ASEAN Telecommunications and Information Technology Ministers Meeting (Telmin). Oleh karena itu, PB HMI menilai hadirnya RUU PDP yg diinisiasi oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kementerian dan lembaga terkait dapat menjadi rekomendasi dan kepastian hukum dalam melindungi data pribadi warga negara.

 
Pembahasan mengenai perlindungan data pribadi terus meningkat baik di tingkat nasional hingga internasional.
 
 

Aspek Keamanan

photo
Ilustrasi Hackers - (Freepik.com)

Hal ini, juga memicu semakin banyaknya serangan keamanan siber yang mengincar berbagai data berharga. Mulai dari, data perbankan, keuangan, hingga yang saat ini juga semakin krusial, data kesehatan masyarakat global.

Keamanan siber pun menjadi salah satu hal yang dibahas dalam Digital Economy Working Group (DEWG) G20. Mengingat, Indonesia kerap jadi sasaran serangan siber.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia sekaligus Wakil Ketua DEWG G20 2022, Dedy Permadi menyampaikan, forum ekonomi dunia mencatat adanya peningkatan serangan siber dari waktu ke waktu. Baik itu dalam wujud ransomware, social engineering, atau tindakan perusakan keamanan data siber.

Ia mengungkapkan, pada 2018 hingga 2019, serangan siber naik 780 persen. "Indonesia pun jadi salah satu negara yang paling sering jadi sasaran sehingga Indonesia berada dalam peringkat ke-16 dalam target serangan siber," kata Dedy dalam diskusi virtual yang digelar oleh Kementerian Kominfo (Kemkominfo), beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, diharapkan setiap pemangku kepentingan bisa lebih mawas diri terkait keamanan siber. Terlebih, kini aktivitas digital semakin luas penerapanya.

Hal ini, ia melanjutkan, juga berpeluang meningkatkan aktivitas cross border data flow atau transmisi arus data lintas negara. Menurut Dedi, seluruh pemangku kepentingan, saat ini harus bisa melakukan pengelolaan data yang baik sehingga data masyarakat bisa digunakan dengan aman.

Dengan begitu, potensi serangan siber seperti kebocoran data pribadi dan serangan lainya pun akan bisa ditekan. Menurutnya, pertukaran data lintas negara inilah yang Indonesia akan coba perjuangkan di level G20, supaya ada tata kelola yang lebih baik diantara negara-negara anggota G20. “Jadi ke depan, kami sangat berharap baik peserta maupun seluruh ekosistem tetap bisa memberikan masukan kepada Kominfo sebagai leading sectordalam DEWG,” ungkapnya.

 

 
Indonesia  jadi salah satu negara yang paling sering jadi sasaran serangan siber. 
DEDI PERMADI, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.
 
   

 

Melintasi Batas Negara

Tiap negara tentu memiliki kebijakan masing-masing dalam menghadapi cross border data flow. Berdasarkan data Bank Dunia tahun 2021, saat ini terdapat tiga jenis kebijakan pengelolaan data yang diterapkan beberapa negara di dunia. 

Pertama, open transfer of data yakni tidak adanya pembatasan pada transfer lintas batas data pribadi atau minim pembatasan transfer lintas batas data pribadi.  “Dari 116 negara yang disurvei, terdapat 39 negara yang tergolong menganut konsep open transfer data. Misalnya Kamboja, Pakistan, Arab Saudi, itu yang tergolong kategori open transfer of data,” kata Dedi.

Kedua, conditional transfer, artinya, terdapat keseimbangan antara keharusan untuk melindungi data pribadi dan kebutuhan akan keterbukaan transfer data. Dari 116 negara tadi yang disurvei, ada 66 negara, termasuk Indonesia, yang mengikuti prinsip ini.

Prinsip/conditional data transfer juga diikuti oleh negara lain di antaranya European Union, Argentina, Korea Selatan, Afrika Selatan. Sementara untuk kategori ketiga, yaitu limited transfer memiliki persyaratan tentang aliran data pribadi lintas batas negara untuk perusahaan dan organisasi lainnya. 

Dari 116 negara, ada 11 negara yang tergolong pada limited transfer ini. Di antaranya adalah Cina, Rusia dan Vietnam.

Ketua DEWG G20 2022, Mira Tayyiba mengatakan, cross border data flow  terus mengalami peningkatan. Hal ini tak lepas dari, masyarakat yang sudah semakin akrab dalam melakukan aktivitas digital

Mulai dari, penggunaan media sosial hingga belanja daring. "Hal ini membuat aktivitas digital lintas negara jadi meningkat. Padahal jika data itu melintas sebuah negara maka akan terjadi lintas yurisdiksi mengingat tiap negara memiliki regulasinya masing-masing," kata Mira, dalam kesempatan yang sama

Oleh karena itu, data harus diperlakukan dengan aman agar data tersebut tak disalahgunakan. Menurutnya, keamanan cross border data flow bisa ditunjang lewat empat prinsip.

"Dalam Forum G20, kita menekankan empat prinsip cross border data flow yakni lawful, transparan, fair dan timbal balik," ucap Mira, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkominfo tersebut. Prinsip itu, ia melanjutkan, dinilai cukup krusial mengingat saat ini begitu banyak data yang mengalir dalam aktivitas digital. 

Pengelolaan yang Bijaksana

photo
Big data untuk berbagai keperluan di era digital (ilustrasi) - (Unsplash/Markus Spieske)

United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) memperkirakan lalu lintas data yang diakses secara global pada 2020 hingga 2026 akan mengalami peningkatan secara signifikan. Diprediksi, peningkatannya mencapai lebih dari tiga kali lipat, tepatnya dari 230 Exabyte jadi 780 Exabyte.

Ketua Umum Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja mengatakan, data haruslah diperlakukan dengan bijak karena data merupakan sebuah aset strategis yang sangat krusial.

"Jika data tidak terlindungi maka itu ibarat kita memberikan kunci gembok kepada orang lain, sehingga bisa disalahgunakan. Oleh karena itu, pengelolaan data perlu dipayungi oleh regulasi," kata Ardi.

Untuk transmisi data dalam negeri, ia menilai, hal itu bisa dilindungi lewat undang-undang pelindungan data pribadi (PDP) yang saat ini rancanganya masih terus dirampungkan. Sedangkan untuk arus data lintas negara, perlu dipayungi dengan kesetaraan regulasi antarnegara.

Dengan beragam regulasi dan keramgka kerja  yang representatif, maka ia meyakini. masyarakat bisa melakukan aktivitas digital dengan lebih aman dan nyaman. Karena, prinsip keamanan siber selama ini, senantiasa bertumpu pada regulasi.

Perkuat Regulasi

Meskipun di Indonesia saat ini belum memiliki Undang-Undang yang mengatur secara rinci mengenai pelindungan data pribadi, namun saat ini, pemerintah sudah memiliki regulasi eksisting yang mengatur pelindungan data pribadi.

Pertama adalah Undang-Undang ITE. Kedua, PP 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kemudian yang ketiga, dalam beberapa hal ada kaitannya dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat