Mantan Politisi Partai Demokrat dan Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahean saat tiba untuk menajalini pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). | Prayogi/Republika.

Nasional

Ferdinand Hutahaean Diganjar Penjara Lima Bulan

Majelis hakim menyimpulkan Ferdinand bersalah menyiarkan kebohongan sekaligus menimbulkan keonaran.

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman penjara lima bulan kepada Ferdinand Hutahaean. Mantan politikus Partai Demokrat itu tersandung perkara akibat cicitan 'Allahmu lemah' di akun media sosialnya.

Majelis hakim menyimpulkan Ferdinand bersalah menyiarkan kebohongan sekaligus menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Hal itu diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata hakim ketua Suparman Nyompa, ketika membacakan vonis di PN Jakpus pada Selasa (19/4).

photo
Mantan Politisi Partai Demokrat dan Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahean saat tiba untuk menajalini pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). - (Prayogi/Republika.)

Akibat tindakan tersebut, majelis hakim memutuskan Ferdinand dihukum penjara selama lima bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Apalagi masa hukuman yang dijalani Ferdinand akan lebih singkat karena mendapat pengurangan dari masa tahanan yang telah dijalani.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana lima bulan penjara," ujar Suparman.

Ferdinand dituntut kurungan tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Ferdinand dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/4).

photo
Mantan Politisi Partai Demokrat dan Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahean (tengah) saat tiba untuk menajalini pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). - (Prayogi/Republika.)

Padahal awalnya Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter@FerdinandHaean3.

Dalam sidang pleidoi pekan lalu, Ferdinand menyampaikan permintaan maaf kepada Allah atas cicitannya yang menimbulkan polemik. Ferdinand mengakui kesalahannya atas timbulnya cicitan 'Allahmu lemah'. Ia merasa masih lemah dari segi pemahaman ilmu agama.

"Saya mohon ampunan pada Allah yang maha pengasih lagi maha pemurah. Saya mohon maaf atas kesalahan saya yang dangkal ilmu agama dan ilmu kehidupan ini," kata Ferdinand dalam persidangan tersebut.

Ferdinand merasa wajar membuat kesalahan sebagai manusia biasa. "Dengan segala kerendahan hati saya mohon maaf atas khilaf ini karena manusia banyak kesalahan," lanjut Ferdinand. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Alquran Kitab Terbuka

Dengan sikap keterbukaannya itu, justru hingga sekarang tidak ada satu pun yang berdaya menandingi Alquran.

SELENGKAPNYA

Warga Papua Gugat UU Otsus Soal Pemekaran

Pemekaran secara sepihak oleh pusat dinilai mengembalikan sentralisasi.

SELENGKAPNYA

Edaran THR dari APBD Diterbitkan

Pemberian THR dan gaji ke-13 memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

SELENGKAPNYA