BPJS Ketenagakerjaan cabang Graha BP Jamsostek menggelar sosialisasi perlindungan pekerja rentan. | Youtube

Nasional

Perusahaan Diimbau Sisihkan CSR untuk Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Graha BP Jamsostek menggelar sosialisasi perlindungan pekerja rentan.

 

JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Graha BPJamsostek menggelar sosialisasi terkait Program Perlindungan Pekerja Rentan, Jasa Konstruksi dan Manfaat Layanan Tambahan kepada 19 Perusahaan Binaan di Hotel Santika Jakarta Barat pada Kamis (14/04/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Eko Nugriyanto selaku Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Eris Aprianto selaku Pps. Kepala Kantor Cabang Graha BP Jamsostek, Bagoes Teja Harmoko selaku Kabid Kepesertaan Program Khusus dan Adrian Wishnu Paranngi sebagai Kepala Departemen TJSL IFG (Indonesia Financial Group).

Dalam sambutannya, Eko Nugriyanto mengatakan pekerja rentan adalah mereka yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja. Upah mereka minim. Hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum. Kehidupan mereka serba terbatas, jauh dari standar layak hidup masyarakat yang bekerja di kantor atau membangun wirausaha. Mereka tersebar di berbagai area kota.

“Kami mengimbau perusahaan untuk mengalokasikan CSR dalam wujud perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini atau dengan membayarkan premi untuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya

Sementara itu Eris Aprianto mengatakan bahwa Pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK dan JKM. Tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai.

"Kami berharap kepada Perusahaan yang sedang melakukan renovasi kantor, rumah dinas dan lain sebagainya bisa dipastikan mitra atau kontraktor telah melindungi pekerjaanya terhadap program BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Jasa Konstruksi. Karena mereka sangat rentan apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja,” katanya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari Bank Tabungan Negara (BTN). Fasilitas tersebut bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan. MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Rumah (PRP) dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP),

Berikut syarat pekerja mendapatkan manfaat MLT dari Bank Penyalur: 

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah. 

2. Terdaftar program JHT minimal 1 tahun. 

3. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran. 

4. Belum memiliki rumah sendiri. Untuk KPR, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta. Untuk PRP, telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta. 

5. Peserta aktif membayar iuran. 

6. Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan. 

7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, disebutkan juga mengenai kelebihan dari program ini : 

1. Pekerja tidak dibebankan iuran tambahan. 

2. Bunga lebih kompetitif dengan besaran maksimal 8,5 persen. 

3. PUMP maksimal sebesar Rp 150 juta. 

4. KPR maksimal sebesar Rp 500 juta. 

5. PRP maksimal sebesar Rp 200 juta. Lebih tinggi dari nilai maksimal sebelumnya yakni Rp 50 juta. 

6. Dapat dilakukan pengalihan dari KPR umum ke KPR MLT tutup Eris.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat