Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bagaimana Mengeluarkan Zakat Pendapatan?

Zakat pendapatan profesional dapat ditunaikan dengan satu dari dua pilihan.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Pendapatan yang dimaksud, yakni seperti gaji/honorarium/upah pegawai, dokter, konsultan, wartawan, artis, guru, dosen, ASN, manajemen perusahaan, dan profesi/aktivitas yang halal lainnya (baik rutin maupun tidak).

Jika menelaah penjelasan sahabat, tabi’in, ulama kontemporer, otoritas fatwa di Indonesia dan lembaga zakat di Tanah Air, bisa disimpulkan bahwa sesungguhnya tidak ada satu pun ulama atau lembaga ataupun otoritas fatwa yang tidak mewajibkan zakat profesi. Namun, semuanya mewajibkan zakat profesi dan perbedaannya sebagian mewajibkan adanya haul (melewati satu tahun) dan sebagian yang lain tidak mewajibkan haul.

Dalam istilah fikih, pendapatan profesional tersebut mirip dengan istilah maal mustafad dalam kitab-kitab fikih zakat klasik, seperti kitab al-Muhalla (Ibnu Hazm), al-Mughni (Ibnu Quddamah), Nail al-Authar (Asy-Syaukani), Subul As-Salam (Ash-Shan’ani). Dan di antara ulama yang menegaskan kewajiban zakat mal mustafad (zakat profesi) adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, ash-Shadiq, al-Baqir, an-Nashir, Daud, Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan, az-Zuhri, dan al-Auza’i.

 
Dalam istilah fikih, pendapatan profesional tersebut mirip dengan istilah maal mustafad dalam kitab-kitab fikih zakat klasik.
 
 

Zakat pendapatan profesional tersebut itu dapat ditunaikan dengan satu dari dua pilihan, yakni (1) Ditunaikan zakatnya setiap tahun saat total penghasilannya selama setahun mencapai minimal senilai 85 gram emas, dikeluarkan 2,5 persennya sebagai zakat. (2) Ditunaikan bulanan (total pendapatan per tahun yang telah mencapai nisab dibagi 12) dan ditunaikan 2,5 persen.

Tahunan dengan merujuk kepada zakat emas sebesar 85 gram emas dengan tarif sebesar 2,5 persen dikeluarkan setiap tahun atau pada saat pendapatannya mencapai nisab. Kesimpulan ini berdasarkan qiyas (analogi) dengan zakat emas dan perak dalam nisab dan kadar zakatnya.

Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Dan sebagaimana fatwa MUI yang menyebutkan, “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%” (Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan).

Dan zakat penghasilan dapat ditunaikan bulanan merujuk kepada SK Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021; "Nisab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- per tahun atau Rp6.644.868,- per bulan."

Misalnya, dalam satu tahun, Pak Gozali memperoleh pendapatan total Rp 100 juta, zakat pendapatan yang harus dibayarkan Pak Ahmad adalah Rp100 juta X 2,5 persen = Rp 2,5 juta pada akhir tahun. (Jika harga emas adalah Rp 1 juta per gram, 85 gram emas sama dengan Rp 85 juta).

Misalnya, pendapatan Pak Sulaiman dalam satu tahun adalah Rp 120 juta. Maka zakat pendapatan Pak Sulaiman jika ingin membayar setiap bulan adalah (120 juta/12) X 2,5 persen = Rp 250 ribu.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Darah Haid Hanya Tinggal Bercak, Wajibkah Puasa Ramadhan?

Bila darah haid hanya tinggal bercaknya saja atau flek, wajibkah menjalankan puasa?

SELENGKAPNYA

Cara Menjawab Salam dari Non-Muslim

Bagaimana sebaiknya menjawab salam dari non-Muslim yang mengucapkan dahulu?

SELENGKAPNYA