Ilustrasi petugas kejaksaan mengumpulkan bukti korupsi dana BOS. | Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Jakarta

Dua Tersangka Korupsi BOS SMKN 53 Ditahan

Kedua tersangka korupsi BOS SMKN 53 berperan membuat surat pertanggungjawaban dan rekening fiktif.

JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menyatakan, berkas perkara dua tersangka atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 53 Jakarta telah lengkap.

Dua pihak swasta tersebut adalah DA sebagai direktur utama (dirut) CV Dian Vertikal dan BH sebagai dirut CV Zona International People. Kasus yang diusut itu terkait penyelahgunaan tahun anggaran 2018.

"Penyerahan dua tersangka atas nama DA dan BH dan beberapa barang bukti dilaksanakan setelah penyidikan tersebut dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, di Jakarta, Kamis (24/3).

Dwi menjelaskan, kedua tersangka itu berperan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan rekening fiktif. Dana BOS dan BOP senilai Rp 2,3 miliar itu rencananya dicairkan oleh pihak swasta melalui SPJ fiktif tersebut.

Dana itu kemudian dimasukkan ke rekening fiktif untuk selanjutnya diberikan kepada dua tersangka lainnya, yakni W selaku mantan kepala SMKN 53 Jakarta dan MF yang merupakan eks staf Suku Dinas Pendidikan Jakbar I. Keduanya sempat menggunakan dana miliaran yang sudah cair itu untuk membeli vila. Adapun W dan MF sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan sejak Oktober 2021.

Saat ini, menurut Dwi, setelah penyerahan tahap kedua selesai, dua tersangka tersebut dijebloskan ke sel. Dia mengatakan, baik DA maupun BH ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dalam kurun waktu 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakbar Reopan Saragih menerangkan, berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk segera disidangkan. "Berkas perkara segera dilimpahkan setelah administrasi lengkap dan selanjutnya akan disidangkan," kata Reopan.

Kejari Jakbar sudah menyita beberapa barang bukti berupa SPJ fiktif hingga rekening koran yang dipakai kedua tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Dwi menyebut, kedua tersangka dari pihak swasta dijanjikan sejumlah uang untuk melakukan pemalsuan dua dokumen. Hanya, ia tidak menjelaskan secara perinci komitmen biaya (fee) yang diterima dua tersangka atas perintah dua pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah lebih dulu ditahan. "Ada fee sedikit diserahkan ke dua rekanan ini," katanya.

Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara berdasarkan Surat Nomor: 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP senilai Rp 7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 2.399.211.203. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Khazanah Spiritualitas

Indonesia memang sedang musim “kenduren nasional” yang melibatkan ritual ala magis.

SELENGKAPNYA

140 Negara Adopsi Resolusi Kritik Rusia

Cina kali ini abstain bersama 37 negara lain dalam resolusi yang mengritik Rusia.

SELENGKAPNYA

Mengenang Jalan Cinta Indonesia dan Palestina

Negara Indonesia dibentuk dengan membangkitkan perlawanan atas segala bentuk penjajahan.

SELENGKAPNYA