Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Komoditas Langka dan Mahal, Apakah Perlu Intervensi?

Intervensi itu agar hajat masyarakat terhadap komoditas bisa dilindungi dengan harga terjangkau.

 

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Beberapa waktu lalu, minyak goreng langka di pasaran dan harganya naik. Terkait dengan peran otoritas, kapan menurut syariah otoritas wajib melakukan intervensi terhadap pasar seperti yang terjadi pada minyak goreng tersebut? Mohon penjelasan Ustaz. -- Fadli, Depok

Waalaikumussalam wr wb.

Kesimpulannya, otoritas wajib melakukan intervensi terhadap pasar saat terjadi kelangkaan komoditas kebutuhan dasar masyarakat dan harga tinggi yang diakibatkan oleh ulah pemain tunggal atau pelaku monopoli.

Intervensi itu agar hajat masyarakat terhadap komoditas tersebut bisa dilindungi dan masyarakat dapat membeli komoditas tersebut dengan harga terjangkau.

Kesimpulan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, beberapa waktu lalu terjadi kelangkaan pada minyak goreng dan masyarakat susah mendapatkan minyak goreng. Walau barangnya ada, harganya tinggi. Kemudian, otoritas menghapus kebijakan harga eceran tertinggi (HET) dan seketika minyak goreng tersedia di mana-mana, termasuk di gerai ritel modern dan toko-toko.

Ada beragam pandangan yang bisa diakses di media mengenai penyebab kelangkaan tersebut, di antaranya sebagai berikut. (a) Ulah spekulan yang menjual kembali dengan harga di atas ketentuan.

(b) Aksi pemborongan massal dan dan penyimpanan stok dalam jumlah di atas rata-rata kebutuhan bulanan. Masih terdapat panic buying rumah tangga atau pelaku UMKM guna meningkatkan stok minyak goreng sebagai respons terhadap belum adanya jaminan ketersediaan, terlebih lagi menghadapi puasa dan hari raya.

Kedua, sesungguhnya monopoli itu diharamkan menurut syariah sebagaimana hadis Rasulullah SAW. Dari Ma’mar bin Abdullah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada yang melakukan monopoli kecuali orang yang berdosa” (HR Muslim). Dan hadis yang diriwayatkan dari Abu Umamah, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang monopoli makanan” (HR Hakim, Baihaqi, Thabrani, dan Ibnu Abi Syaibah).

 
Sesungguhnya monopoli itu diharamkan menurut syariah sebagaimana hadis Rasulullah SAW.
 
 

Asy-Syaukani menjelaskan dalam Nail al-Authar bahwa larangan melakukan monopoli itu tidak hanya terbatas pada makanan pokok, tetapi seluruh komoditas atau aset yang dibutuhkan masyarakat. Merujuk pada pemahaman itu, maka minyak goreng itu bagian dari komoditas yang tidak boleh atau haram untuk dimonopoli.

Ketiga, ketentuan intervensi otoritas terhadap pasar bisa dibedakan dalam dua kondisi. (a) Kondisi ketika harga ditentukan oleh supply dan demand (harga pasar), maka tidak boleh ada intervensi otoritas.

(b) Dalam kondisi ketika harga tidak lagi ditentukan oleh pasar, tetapi oleh para pelaku monopoli dan pemain tunggal pasaran sehingga harga tersebut merugikan para produsen kompetitor dan para konsumen pada umumnya, maka intervensi otoritas harus dilakukan untuk melindungi kebutuhan masyarakat umum terhadap komoditas yang sulit didapatkan tersebut.

Keempat, pemilahan dua kondisi tersebut sebagaimana hadis Rasulullah SAW. Diriwayatkan dari Anas RA, pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW harga-harga barang naik, kemudian para sahabat meminta Rasulullah SAW menetapkan harga.

Maka, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT Zat Yang Maha Menetapkan Harga, Yang Maha Memegang, Yang Maha Melepas, dan Yang Maha Memberikan Rezeki. Aku sangat berharap bisa bertemu Allah SWT tanpa seorang pun dari kalian yang menuntutku dengan tuduhan kezaliman dalam darah dan harta” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Secara tekstual, hadis tersebut melarang intervensi otoritas dalam bentuk penetapan harga komoditas tertentu. Makna tekstual itu yang menjadi kesimpulan banyak para sahabat dan tabiin hingga Imam Malik memberikan penafsiran baru bahwa larangan intervensi tersebut itu karena kondisi (illat/manath) tertentu, yaitu kondisi harga yang dilakukan oleh supply dan demand (pasar sehat).

Sebaliknya, jika kondisi pasar tidak sehat seperti terjadi monopoli yang dilakukan oleh para spekulan dan pemain tunggal di pasar maka intervensi otoritas untuk menetapkan harga dan kebijakan lainnya itu menjadi sebuah kewajiban, bukan lagi kebolehan.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat