Warga menonton tv di salah satu warung kopi di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (30/6/2021). (ilustrasi) | ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Kabar Utama

KPI: Utamakan Pendakwah Kredibel

KPI menyarankan agar pihak penyiaran mengundang sosok atau tokoh yang tidak berasal dari organsiasi terlarang.

JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran, terutama televisi, mengutamakan pendakwah yang kredibel untuk mengisi program siaran Ramadhan. KPI menginginkan muatan ceramah selama Ramadhan benar-benar menyejukkan umat dan tidak bersifat provokatif. 

Hal tersebut menjadi salah satu poin dari Surat Edaran (SE) KPI tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Siaran bagi Lembaga Penyiaran di Bulan Ramadhan 2022 yang diterbitkan pada Selasa (15/3).

"Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan," demikian disampaikan KPI dalam SE, seperti dikutip pada Kamis (24/3). 

Komisioner KPI Nuning Rodiyah menjelaskan, redaksional 'mengutamakan' yang digunakan KPI terkait pendakwah, maka tidak berarti KPI secara eksplisit melarang apa yang dianggap bertolak belakang dari SE tersebut. Nuning melanjutkan, jika nantinya ada pendakwah atau dai yang berasal dari organisasi yang terlarang, pihaknya akan melihat konten yang disampaikan. 

Ia mengatakan, pendakwah tidak selalu identik dengan organisasi yang melatarbelakanginya. "Jika nanti muatannya positif, membangun NKRI, serta yang ditampilkan adalah satu individu tersebut, maka hal ini bisa ditayangkan. Ingat, redaksinya adalah mengutamakan," kata Nuning kepada Republika, Rabu (23/3). 

Kendati demikian, kata dia, KPI  menyarankan agar pihak penyiaran mengundang sosok atau tokoh yang tidak berasal dari organsiasi terlarang. Hal ini sebagai langkah antisipasi agar frekuensi publik tidak digunakan untuk memecah belah atau provokasi.

Ia mengatakan, KPI khawatir jika di tengah-tengah siaran, utamanya yang disiarkan secara langsung, terjadi insiden yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Sejak 2016, ia menyebut, KPI selalu bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait konten-konten Ramadhan. Langkah ini diambil mengingat KPI bukanlah lembaga yang memahami nilai-nilai agama secara sempurna.

Ketika ada muatan-muatan terkait agama, seperti akidah dan fikih, yang tidak terlalu dipahami oleh pemantau KPI, maka ada pendapat dari ahli. Selanjutnya, pihak MUI akan memberikan gambaran dan pendapat yang lebih jelas atas tayangan yang sedang berlangsung.

"Aturan dari KPI, ketika menayangkan muatan siaran tidak boleh melakukan justifikasi atau mendiskreditkan agama maupun kelompok masyarakat tertentu. Nah ini butuh pendapat ahli, dalam hal ini kami bekerja sama dengan MUI," kata dia.

Isi SE terbaru soal siaran Ramadhan 2022 juga merupakan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder, salah satunya MUI. Nuning mengatakan, KPI tidak akan segan memberikan sanksi jika nantinya ditemukan potensi pelanggaran atau memang terbukti melanggar nilai-nilai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, serta pengurangan durasi program. 

photo
Sejumlah umat muslim saat mengikuti tausiyah di Masjid Raudhatul Jannah, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/4/2021). - (Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Dewan Syuro Ikatan Dai Indonesia (IKADI) KH Achmad Satori Ismail megatakan, para dai dalam dakwah selalu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Ia pun meyakini, para dai paham bahwa dakwah harus dilakukan dengan lembut, penuh kasih sayang dan menyampaikan Islam rahmatan lil alamin.

Terkait SE yang dikeluarkan KPI, Kiai Satori menilai, hal tersebut merupakan hak KPI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengatur penyiaran di Indonesia. "Tujuannya untuk kebaikan," kata Kiai Satori kepada Republika, Kamis (24/3). 

Kendati demikian, ia berharap KPI dapat memperjelas maksud organisasi terlarang yang disampaikan dalam SE. "Sebaiknya langsung saja disampaikan siapa. Saya khawatir ada organisasi lain yang diam saja, namun merasa takut," kata dia. 

Menurutnya, selama topik yang dibahas menghindari masalah khilafiyah, politik praktis dan ujaran kebencian atau SARA, maka biasanya materi atau konten yang dibawakan oleh para pendakwah sifatnya biasa saja. 

Ia menambahkan, dakwah juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan berfungsi untuk mengoreksi beberapa hal yang timpang di masyarakat. 

Sebagai contoh, kata dia, jika di masyarakat banyak yang melakukan perjudian, maka perlu ada penjelasan tentang bahayanya judian. Atau jika ada koruptor, para pendakwah akan menjelaskan mengenai bahaya memakan makanan dari hasil uang korupsi. 

"Hal-hal ini jangan lantas dianggap sebagai golongan ekstrem karena ini hanya meluruskan, tentunya dengan bahasa yang santun dan baik," ujar dia.

Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mabroer MS mengatakan, KPI memiliki maksud yang baik dengan mengatur soal penceramah dalam siaran Ramadhan. "MUI sebagai salah satu mitra KPI tentu saja mendukung langkah yang ditempuh KPI karena lembaga penyiaran itu menggunakan ruang publik sehingga diperlukan rambu-rambu," kata dia kepada Republika

MUI, lanjut Mabroer, ikut mengawasi program siaran, khususnya siaran di bulan Ramadhan. Salah satu maksud dari pemantauan itu untuk menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci agar keimanan umat Islam semakin kuat. .

"Tahapan pemantauan yang dilakukan MUI itu melalui beberapa tahap dan selalu melibatkan KPI serta lembaga lain. Agar hasilnya bisa maksimal dan komprehensif untuk peningkatan kualitas program siaran," tuturnya.

Standardisasi

Sekretaris Lembaga Dakwah PBNU KH Nurul Badruttamam menyampaikan apresiasi karena KPI telah memberikan rambu-rambu yang jelas untuk pendakwah. Ia pun menyarankan agar pendakwah yang a tampil di lembaga penyiaran harus terstandardisasi, baik itu oleh Kementerian Agama, Komisi Dakwah MUI,  Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, maupun ormas Islam lainnya. 

“Lembaga atau ormas memegang fungsi guarantor yang menyatakan bahwa para juru dakwah tersebut layak untuk tampil dan mengedepankan nilai persatuan,” tambahnya.

Saat ini, kata dia, Lembaga Dakwah PBNU sedang menginisiasi adanya basis data pendakwah yang kedepannya dapat digunakan sebagai rujukan data yang sudah terstandardisasi dan dapat digunakan sebagai referensi bagi lembaga penyiaran. 

Selain terkait standardisasi pendakwah, ia juga menyoroti konten-konten dakwah di media sosial yang sekarang digandrungi oleh berbagai kalangan karena konten yang singkat dan menarik. Media sosial adalah media dakwah baru dan bisa dikatakan juga sebagai media penyiaran.  Menurut dia, SE KPI perlu diarahkan pula kepada pengguna media sosial yang membuat konten-konten dakwah. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Ruang Publik

Pemerintah daerah diminta tidak kendur melaksanakan vaksinasi, terutama kelompok lansia.

SELENGKAPNYA

Bahagia tanpa Flexing

Salah satu tujuan manusia meniti kehidupan di dunia ini adalah meraih kebahagiaan.

SELENGKAPNYA

Amanah

Saking pentingnya, Islam mengancam neraka bagi yang mengingkari amanah yang ia emban.

SELENGKAPNYA