Logo Halal Foto: Tahta Aidilla/Republika | Tahta Aidilla/Republika

Khazanah

Sertifikasi Halal Gratis Dibuka

Penggiat halal meminta kejelasan kriteria self declare halal.

JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sehati.

Program yang diluncurkan pada 2021 ini merupakan program kolaborasi antara BPJPH Kemenag dan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, program Sehati (sertifikasi halal gratis) akan dimulai pada Maret dan akan berlangsung sampai Desember 2022. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas.

“Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Aqil Irham melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (19/3).

Aqil menyebut, kuota 25 ribu itu hanya digunakan untuk memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya atau dikenal dengan istilah halal self declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.

"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Namun, tak usah khawatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan instansi swasta. Jumlahnya variatif,” kata Aqil.

Aqil menambahkan, pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasikan dengan berbagai pihak. BPJPH telah mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal. Targetnya tahun 2022 ini ada sebanyak 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal.

BPJPH, menurut Aqil, serius menjalin komunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP),  KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan perbankan.

“Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahim dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan wali kota. Tujuannya untuk mendapat dukungan konkret dari pemda terkait fasilitas dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK," katanya.

Terkait hal ini, penggiat halal sekaligus pendiri Halal Corner, Aisha Maharani, mengkritisi soal pro kontra dan kriteria halal self declare yang menurutnya masih belum terperinci. "Namun, halal self declare ini juga masih pro dan kontra di kalangan penggiat halal. Dari segi pengawasan, kualitas, konsistensi, dan mutu," ujar dia kepada Republika, Ahad (20/3).

Kriteria self declare, Aisha melanjutkan, hanya menyebutkan produk yang akan di-declare tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi juga dipastikan kehalalannya dan sederhana.

"Misalnya, BPJPH harus memerinci kembali penjelasan proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana itu seperti apa dan bagaimana cara memastikan kehalalannya. Tentu ini tetap membutuhkan auditor untuk pengecekannya," ujar dia.

Selain itu, dia mempertanyakan kompetensi dan pengalaman pendamping proses produk halal (PPH) untuk halal self declare dalam proses sertifikasi halal sehingga bisa mendampingi UKM. Karena saat ini dibuka lebar pendamping PPH secara umum walau ada SK tertentu.

Aisha pun menyarankan BPJPH harus bisa memahami lagi karakter UKM Indonesia agar tujuan sertifikasi halal di Indonesia bisa bersaing di dunia internasional. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPJPH Kementerian Agama RI (halal.indonesia)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat