Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (tengah) bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti (kanan), memperlihatkan surat usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10)/2021. | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Koalisi Nilai Haris dan Fatia Dikriminalisasi

Polisi menyatakan penetapan tersangka Haris dan Fatia sesuai prosedur.

JAKARTA – Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), sebuah koalisi yang terdiri atas 21 organisasi sipil, mendesak Presiden dan Kapolri untuk segera membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari status tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Koalisi menilai, penetapan tersangka ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pembela HAM. "Komite Nasional Pembaruan Agraria menuntut Pemerintah, utamanya Presiden, Kapolri dan seluruh jajaran terkait untuk segera bebaskan Fatia Maulidiyanti, Haris Azhar ... dari ancaman kriminalisasi dan segala tuntutan hukum yang disetir kekuatan modal serta kekuasaan yang represif," kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Sartika, salah satu organisasi yang tergabung dalam koalisi KNPA, Ahad (20/3).

Untuk diketahui, Haris Azhar (Ketua Dewan Pengawas Lokataru Foundation) dan Fatia Maulidiyanti (Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Maret. Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (21/3) mendatang.

Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka usai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan keduanya dalam kasus pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan atas pernyataan mereka dalam video yang diunggah di YouTube pada 20 Agustus 2021 dengan judul, “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.

Dewi menjelaskan, pernyataan Haris dan Fatia dalam video tersebut mengacu pada hasil riset tentang relasi ekonomi dalam operasi militer berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Kajian tersebut disusun dan diterbitkan bersama oleh organisasi masyarakat sipil, yakni WALHI, Yayasan PUSAKA Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, YLBHI, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.

Menurut Dewi, hasil riset dan kritik organisasi masyarakat sipil terhadap pemerintah merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah yang demokratis. Tidak seharusnya hukuman diberikan kepada pengkritik.

Baik Haris dan Fatia mengaku santai dengan penetapan status tersangka mereka. Dalam konfensi pers bersama, Sabtu (19/3), Haris bahkan mengatakan penetapan tersangkana bersama Fatia itu, sebagai kehormatan.

 “Tuduhan yang disampaikan ke kita (Haris, dan Fatia) ini, seolah-olah kita bicara tentang suatu yang bohong. Tapi, ketika Luhut bicara soal big data (penundaan Pemilu 2024), dan tidak menjelaskan, kita jadi bertanya, kenapa Luhut tidak bertindak gentle, ketika didesak untuk membuka data, dia juga tidak bicara dan membuka data,” kata Haris, menambahkan.

photo
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai memenuhi undangan pemeriksaan sebagai pelapor Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). - (Republika/Putra M. Akbar)

Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, menghormati dan menghargai proses hukum atas ditetapkannya Haris dan Fatia sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Maka pihaknya sangat berharap proses hukum ini segera dilanjutkan ke pengadilan.

"Di pengadilan nanti kita saksikan bersama dan kita beri kepercayaan kepada hakim, karena sidangnya terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi dengan demikian nanti kita serahkan kepada pengadilan yang memutuskan perkara ini terbukti atau tidak," ungkap Girsang.

Merespons desakan Koalisi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus Haris dan Fatiah secara profesional. Kemudian penetapan keduanya sebagai tersangka juga diklaimnya berdasarkan fakta yang ada.

"Tentunya penyidik berdasarkan pasal 184 kuhp kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHP minimal dua alat bukti," ujar, Ahad (20/3). Zulpan juga menepis anggapan, bahwa penetapan tersangka Haris dan Fatia sebagai bentuk kriminalisasi. Zulpan mengatakan, pihaknya bekerja berdasarkan fakta hukum.

photo
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kiri) bersama Kuasa Hukum Pieter Ell memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2022). Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

"Dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik (Senin, 20/3). Kami harapkan mereka menghadiri jadwal pemeriksaan itu hari senen. Nanti kita lihat setelah pemeriksaan itu bagaimana kelanjutannya," terang Zulpan.

Sedangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi mengkritik pedas penetapan tersangka penetapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Mereka menilai kasus ini ialah pemidanaan yang dipaksakan karena terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan. Pertama, penerapan pasal dalam penyidikan tidak memenuhi unsur pidana. Kedua, proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE.

"Dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," kata anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi sekaligus Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar di Jakarta, Ahad (20/3). 

Rivanlee memandang penetapan status tersangka ini harus diuji secara hukum. Tujuannya mencegah penggunaan instrumen hukum dan aparat penegak hukum untuk membungkam. Ia menekankan aparat penegak hukum hanya mengabdi pada konstitusi dan negara, bukan mengabdi pada kekuasaan. 

"Berhentilah menjadi alat kekuasaan dan kembali melayani konstitusi dan kepentingan publik, bukan kepentingan individu. Selain itu, pemidanaan untuk tujuan pembungkaman ini juga menunjukkan garis batas tentang kebenaran dan pihak yang khawatir terbongkarnya skandal yang menempuh cara tidak demokratis," ujar Rivanlee. 

Rivanlee juga menyebut Fatia maupun Haris akan menghadapi masalah ini dengan kepala tegak. Sebab keduanya yakin akan kebenaran dan tujuan baik dari semua yang dilakukan demi melayani kepentingan publik terkait masalah hak asasi manusia dan eksploitasi sumber daya alam di Papua.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat