Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). | ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka/Lmo/aww.

Nasional

Tersangka Kasus Kerangkeng Diyakini Segera Ditetapkan

Komnas HAM meminta kepolisian agar pelaku kasus kerangkeng dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perbudakan.

JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim optimistis Polda Sumatra Utara (Sumut) akan segera memutuskan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin-Angin (TRP).

Kasus itu telah berjalan selama sekitar sebulan tanpa ada kejelasan siapa tersangkanya. "Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut masih tetap bekerja on the track," kata Yusuf kepada Republika, Ahad (20/3).

Kompolnas telah meminta agar penyidik segera menetapkan siapa tersangkanya. Ia berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaaan sehingga bisa disidangkan di pengadilan.

"Apabila telah ada minimal dua alat bukti, segera penetapan tersangka dilakukan. Saat itu (10/3) penyidik menyampaikan bahwa dalam waktu dua pekan sejak 10 Maret penyidik akan dapat menetapkan siapa tersangkanya. Maka ini mari kita tunggu dan terus monitor," ujar Yusuf.

Selain itu, Yusuf menyampaikan temuan Komnas HAM dan LPSK soal keterlibatan oknum anggota Polri tengah diusut Bidpropam Polda Sumut. Hanya saja, untuk menyimpulkan adanya keterlibatan oknum anggota Polri menurutnya harus memiliki dasar yang kuat.

photo
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam (kanan) didampingi Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif di Jakarta, Rabu (2/3/2022). - (Prayogi/Republika)

"Sementara ini, berdasarkan data dan keterangan yang saya lihat dan perhatikan, untuk menyimpulkan adanya oknum anggota yang terlibat masih belum memiliki dasar yang kuat," ucap Yusuf.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi lambatnya penetapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP). Komnas HAM hanya berharap kasus tersebut segera terungkap.

"Semakin cepat semakin baik. Dan juga kami harap maksimal," kata Komisioner bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada Republika, Ahad (20/3).

Anam juga menyinggung agar tersangka dalam kasus ini menyasar semua pihak yang terlibat. Ia berharap pelaku yang dijerat hukum tak hanya yang bertugas lapangan, tetapi pula otak kejahatannya.

"Yang ditangkap artinya tidak hanya pelaku lapangan," ujar Anam.

Selain itu, Anam meminta kepada kepolisian agar pelaku dalam kasus ini dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perbudakan. Dengan pasal berlapis ini, akan membuat pelaku dihukum lebih berat lagi.

"Selain soal kekerasan, Komnas HAM juga merekomendasikan soal kerja paksa, perbudakan, dan TPPO," ucap Anam.

Polda Sumut terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin-angin. "Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, Selasa pekan lalu.

"Sejauh ini Polda Sumut juga menangani tiga laporan TPPO dan sudah naik ke tahap penyidikan. Polda Sumut sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut," ujar Hadi, menambahkan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat