Label halal baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). | Kemenag

Khazanah

BPJPH-MUI Sepakat Akselerasi Sertifikasi Halal

Proses sertifikasi halal dilakukan bersama-sama oleh BPJPH, LPH, dan MUI.

 

JAKARTA  –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersepakat untuk saling menguatkan dalam upaya mengakselerasi sertifikasi halal. Kedua lembaga tersebut juga akan saling berbagi informasi dan membangun sinergi.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan hal itu saat konferensi pers bertajuk “Silaturrahim MUI dan BPJPH” di kantor pusat MUI, Jakarta, Jumat (18/3). Ia menyampaikan, hubungan MUI dan BPJPH adalah hubungan keagamaan dan fungsi administrasi kenegaraan. 

Ia menjelaskan, dalam hal ini, MUI menjalankan tugas lembaga keagamaan di dalam menetapkan hukum keagamaan, yaitu penetapan kehalalan. Kemudian,negara melalui BPJPH mengadministrasikan urusan agama, mulai dari pendaftaran sertifikasi halal, penetapan lembaga pemeriksa halal (LPH), sampai penerbitan sertifikat halal.

"Dalam rangkaian sertifikasi halal, MUI bertindak menetapkan kehalalan suatu produk yang pemeriksaan saintifiknya dilakukan oleh LPH," ujar Kiai Asrorun.

Ia menjelaskan, dalam konteks tersebut LPH melalui auditor halal bertindak sebagai saksi dan ahli di dalam proses fatwa halal. Artinya, tugas audit yang dilakukan oleh LPH hakikatnya adalah proses penetapan fatwa halal melalui perspektif keahlian yang dimiliki oleh auditor dan LPH.

Sementara itu, lanjut Kiai Asrorun, BPJPH merepresentasikan peran negara mengadministrasikan urusan keagamaan mengenai kehalalan. Pendaftaran sertifikasi halal, sertifikat halal, dan label halal itu bagian dari fungsi administrasi negara yang dijalankan oleh BPJPH berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Sertifikat halal yang juga diterbitkan oleh BPJPH juga bentuk administrasi hukum agama ke dalam hukum negara, demikian juga label halal," ujar Kiai Asrorun.

Ia menambahkan, saat ini ada tiga LPH yang tengah menjalankan tugasnya, yaitu LPH LPPOM MUI sebagai lembaga yang sudah ada sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 terbentuk. Kemudian, ada LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia yang sudah menjalankan tugas pemeriksaannya serta sudah bersinergi dengan MUI dalam menetapkan kehalalan produk. Mereka juga sudah masuk ke ekosistem BPJPH dalam penerbitan sertifikat halal.

Mengenai label halal, Kiai Asrorun mengatakan, MUI melihatnya secara proporsional. Memang, terkait dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan, label halal sudah sesuai dengan undang-undang.

Namun, sebagai kebijakan publik, tentu akan lebih ideal jika label halal mempertimbangkan aspirasi yang hidup di tengah masyarakat. "Tentu idealnya dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, historis, dan sosiologis," katanya.

Ia mengatakan, penetapan label halal itu termasuk di dalamnya bagian dari mata rantai yang tidak terpisahkan dari proses sertifikasi halal. Memang idealnya ada diskusi publik, khususnya kepada pemangku kepentingan, seperti di antaranya para pelaku pegiat halal, seniman, dan ahli-ahli di bidangnya.

photo
Karyawan beraktivitas di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (6/1). Juru Bicara Wakil Presiden RI Masduki Baidlowi mengatakan penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac akan dilakukan secara serentak setelah mendapatkan fatwa kehalalan dari fatwa MUI. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, menyampaikan, BPJPH, LPH, dan MUI sudah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH sejak 17 Oktober 2019. Mengenai label halal, menurut Mastuki, tidak ada istilah pengambilalihan dari MUI oleh BPJPH. Sebab, proses sertifikasi halal dilakukan bersama-sama oleh BPJPH, LPH, dan MUI.

"Bahasa yang sering kami gunakan adalah interdependensi, artinya saling ketergantungan antara BPJPH, LPH, dan MUI," kata Mastuki.

Ia menerangkan, BPJPH tugasnya menerima pendaftaran sertifikasi halal, kemudian dilanjutkan pemeriksaan oleh LPH. Artinya, LPH tidak akan melakukan pemeriksaan kalau tidak ada pendaftaran sertifikasi halal oleh pelaku usaha ke BPJPH.

Ia mengatakan, MUI juga tidak bisa melakukan sidang fatwa kalau tidak ada materi yang diberikan oleh LPH ke MUI. Kalau MUI belum menetapkan fatwa halal, BPJPH juga tidak bisa menerbitkan sertifikat halal. ‘’Jadi, BPJPH, LPH, dan MUI saling ketergantungan,’’ kata Mastuki. n ed: wachidah handasah

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat