Anak-anak mengaji di Masjid Gedhe Mataram Kotagede, Yogyakarta, Jumat (3/12/2021). | Wihdan Hidayat / Republika

Islamia

Mendelegitimasi Ulama

Posisi ulama dalam struktur masyarakat Islam memegang peran yang sangat penting.

TIAR ANWAR BACHTIAR; Peneliti INSISTS, Sekretaris LSBPI MUI Pusat

Posisi ulama dalam struktur masyarakat Islam memegang peran yang sangat penting. Tidak ada satu pun komunitas Islam yang mengabaikan posisi para ulama ini, termasuk di Indonesia. 

Apalagi, sejarah terbentuknya negara ini tidak terlepas dari andil para ulama sejak zaman kolonial Belanda. Pada saat sebagian besar simpul-simpul kepemimpinan masyarakat tunduk pada kuasa kaum penjajah, satu-satunya yang mbeling adalah para ulama dan kiai. 

Mereka menggerakkan santri dan masyarakat untuk ikut melawan penindasan kaum penjajah. Di balik serangan Pangeran Diponegoro, Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Antasari, dan lainnya berbaris ulama dan pasukannya. 

Para ulama juga yang akhirnya mengubah perlawanan bersenjata menjadi perlawanan sosial dan politik melalui organisasi-organisasi gerakan, seperti Sarekat Islam, Muhammadiyah, Nahdhlatul Ulama, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Islam, dan lainnya. Oleh sebab itu, sejarah Indonesia merdeka sama sekali tidak dapat mengabaikan keberadaan ulama, baik dalam struktur sosial maupun politik bangsa ini. 

 
Para ulama juga yang akhirnya mengubah perlawanan bersenjata menjadi perlawanan sosial dan politik melalui organisasi-organisasi gerakan.
 
 

Struktur politik negara Indonesia baru pada akhirnya memilih untuk tidak secara langsung menjadikan agama sebagai dasar negaranya, apalagi Islam. Akan tetapi, hasil kompromi para pendiri bangsa ini lahir kesepakatan berjuluk “Pancasila”, yang meletakkan agama sebagai dasar utama dibentuknya bangsa ini. 

Namun, di dalam struktur kekuasaan tidak ditemukan secara khusus unsur keulamaan sebagai bagian integral dalam sistem kekuasaan. Ini tentu berbeda dengan masa lalu zaman kerajaan-kerajaan Islam, yang menempatkan ulama pada satu institusi khusus di dalam struktur kerajaan, yaitu sebagai mufti kerajaan yang berperan secara khusus sebagai penasihat hukum Islam bagi para raja. 

Di samping itu, hakim di pengadilan-pengadilan kerajaan Islam adalah para ulama yang sangat menguasai bidang fikih Islam. Setelah merdeka justru posisi-posisi utama ulama tidak lagi berada di lingkaran kekuasaan sebagai konsekuensi pemilihan sistem politik yang setengah sekuler. 

Walaupun demikian, karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat Islam. Pembimbing umat dalam menjalan kehidupan berdasarkan agama adalah ulama. Oleh sebab itu, sekalipun ulama tidak lagi berada resmi di lingkaran kekuasaan, peran ulama tetap masih sangat sentral. 

 
Pengaruh pesantren dan ormas Islam yang sangat kuat di masyarakat yang menyebabkan perjalanan politik bangsa tidak bisa dilepaskan dari para ulama.
 
 

Setidaknya sentralitas ulama di tengah masyarakat Muslim ditandai oleh beberapa hal. Pertama, pusat-pusat pengkajian dan pengajaran Islam yang utama di pesantren-pesantren masih dipegang oleh para ulama. Di pesantren-pesantren inilah otoritas para ulama ini terjaga. 

Siapa pun yang hendak memperdalam agama dan mencari orang yang menguasai agama, maka pesantren adalah destinasi utama. Pesantren sendiri hidup bersama masyarakat secara organik sehingga ulama (kiai) yang memimpinnya menjadi bagian inheren dari masyarakat. 

Kedua, organisasi-organisasi massa Islam, seperti Muhammadiyah, Nahdhlatul Ulama, dan lainnya masih merepresentasikan peran ulama yang cukup menonjol. Dari ormas-ormas inilah para ulama dapat memerankan peran sosial, bahkan politik secara lebih luas dan efektif. 

Pengaruh pesantren dan ormas Islam yang masih sangat kuat di tengah masyarakat inilah, yang menyebabkan perjalanan politik bangsa ini juga tidak bisa dilepaskan dari para ulama, walaupun ulama tidak lagi memiliki tempat khusus dalam struktur pemerintahan. Faktanya, semenjak zaman negara ini mempertahankan kedaulatannya lewat perang ataupun diplomasi, zaman negara ini memulai belajar bernegara, zaman Orde Lama, Orde Baru, hingga saat nama para ulama selalu muncul sebagai aktor-aktor penting, bahkan utama. 

 
Sudah banyak peran MUI dalam menjaga kepentingan umat sejak berdirinya hingga saat ini. 
 
 

Apalagi, setelah ormas-ormas Islam yang dipimpin para ulama, seperti NU, Muhammadiyah, dan enam ormas lainnya mendirikan Majelis Ulama Indonesia pada 1975 atas inisiatif Buya Hamka, peran ulama semakin ke tengah arus politik Indonesia. MUI tampil sebagai corong umat Islam menyuarakan aspirasi-aspirasinya. 

Sudah banyak peran MUI dalam menjaga kepentingan umat sejak berdirinya hingga saat ini. Di tengah despotisme kekuasaan saat kepemimpinan Suharto yang banyak menekan gerakan-gerakan Islam, MUI dapat menjadi jembatan komunikasi umat dengan penguasa walaupun sering dituduh sebagai “corong” penguasa saat itu. 

MUI memang tidak dapat sepenuhnya mencegah represivitas Orde Baru terhadap umat Islam, tetapi keberadaannya dapat menjadi hal-hal prinsip dalam masyarakat Islam agar tidak ikut tergerus, misalnya menjaga pesantren-pesantren agar tidak dianggap ancaman terhadap kekuasaan dan melindungi para pendakwah Islam agar tidak dianggap sebagai “oposan” pemerintah yang harus ditangkapi. Komunikasi MUI dengan Suharto relatif dapat meredakan ketegangan pemerintah Orde Baru terhadap kepentingan umat Islam. 

Bahkan, ketika Suharto merasa dikhianati oleh orang-orang kepercayaannya, akhirnya Suharto memilih untuk menjadikan pemimpin umat Islam sebagai mitra. Sejak 1990-an akhirnya melalui jembatan MUI dan ormas-ormas Islam yang dipimpin para ulama, keinginan Suharto ini mewujud sekaligus peran ulama menjadi membesar pada periode ini.

 
Namun, bagi orang-orang sekuler yang membenci agama, justru menguatnya peran ulama dianggap sebagai masalah besar. 
 
 
 
 

Peradilan Agama, pengelolaan zakat, bank Islam, dan sebagainya berhasil diwujudkan sebelum Suharto lengser. Semua karena ulama tetap konsisten dengan perannya sebagai pembimbing umat. Peran itu masih terus terlihat demikian. 

Namun, bagi orang-orang sekuler yang membenci agama, justru menguatnya peran ulama dianggap sebagai masalah besar. Bagi mereka, negara dengan pengaruh ahli agama adalah sebuah kesalahan. Negara seharusnya bersih dari pengaruh-pengaruh agama. 

Itu yang mereka inginkan walaupun mereka sangat tahu bahwa negara ini berdasarkan Pancasila, yang menempatkan agama pada posisi yang sangat mendasar. 

Oleh sebab itu, jangan terlalu heran bila usaha-usaha untuk mendelegitimasi peran ulama terus-menerus dilancarkan. Misalnya, bila ada kasus pengajar agama yang sebenarnya belum layak disebut ulama melakukan tindakan kriminal atau asusila, segera saja kasus ini menjadi santapan empuk untuk secara membabi buta menuduh bahwa “ulama pun bisa berbuat kriminal dan asusila”. Tujuannya tidak lain selain agar masyarakat tidak lagi percaya pada ulama. 

 
Bila kita melacak gerakan-gerakan mendegradasi ulama, baik secara politik maupun sosial, muaranya kembali kepada orang-orang yang berpikir bahwa negara ini harus menjadi negara “sekuler” secara paripurna.
 
 
Kasus terbaru adalah soal logo halal MUI yang diganti dengan logo halal BPJPH. Sebetulnya, yang menjadi masalah mulanya adalah soal ikon “halal” yang tidak pas pada lambang baru. Bahwa BPJPH kini yang memegang kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat halal sudah sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014, tetapi kewenangan penetapan halal suatu produk tetap ada pada MUI. Sebab, atas inisiatif MUI, urusan kehalalan produk ini menjadi perhatian masyarakat. 

Akan tetapi, tiba-tiba isu ini bergulir membenturkan MUI dengan pemerintah, seolah-olah MUI sudah tidak perlu dipercayai lagi dalam menetapkan kehalalan suatu produk. MUI dianggap sudah tidak berguna lagi. Sebelum kasus ini, ada beberapa kasus juga yang kemudian malah diarahkan menjadi opini pembubaran MUI. Lebih jauh lagi, opini ini berusaha menggiring ketidakpercayaan kepada ulama dan berbagai institusi yang menaunginya.

Bila kita melacak gerakan-gerakan mendegradasi ulama, baik secara politik maupun sosial, muaranya kembali kepada orang-orang yang berpikir bahwa negara ini harus menjadi negara “sekuler” secara paripurna. Gagasan ini tentu berasal dari konsep negara modern di Barat. 

Secara bertahap, bila gerakan ini terus menggelinding akan bermuara pada usaha menyingkirkan agama dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Sebagai negara yang dibangun oleh para ulama, gerakan ini adalah gerakan teror pemikiran dan budaya yang sangat berbahaya bagi keberlangsungan bangsa ini. Bila elemen-elemen bangsa tidak menolak gerakan ini, entah bagaimana masa depan bangsa ini.

Wallâhu a’lamu bi al-shawwâb.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Sains, Tauhid, dan Pengetahuan Intuitif

Relevansi pengetahuan intuitif, berdasarkan pemikiran Imam al-Ghazali, dalam bentuk tiga aspek.

SELENGKAPNYA