Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan | ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Jakarta

DKI Sanksi PT KCN karena Pencemaran Batu Bara

PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa paksaan Pemprov kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait pengelolaan dan pencemaran lingkungan.

Menurut Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, PT KCN terbukti menjadi penyebab polusi debu batu bara di wilayah Marunda, Jakarta Utara. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, pemberian sanksi itu sebagai upaya memberikan perlindungan dan pengelolaan serta tindak lanjut perundang-undangan.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Menurut Asep, paksaan pemerintah itu mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif. Tujuannya, untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 (tujuh) hari kalender.

“PT KCN juga wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus-menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 (empat belas) hari kalender,” ujarnya.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi, mengungkapkan, PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

“Di antaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup Nomor : 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut,” ujarnya.

Dia menambahkan, PT KCN juga harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara. Tujuannya, untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.

Selain itu, PT KCN diharuskan memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi batu bara yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain dari pembersihan tumpahan CPO hasil pembersihan tangki.

Sementara itu, Juru Bicara PT KCN Maya S Tunggagini mengaku pihaknya secara berkala melaksanakan tindakan preventif dalam mengurangi dampak pencemaran udara mulai dari pemasangan poly net untuk menghalau debu ke permukiman dan penyiraman air secara berkala. Namun, dia tidak menampik banyak warga Marunda yang merasakan dampak polusi debu batu bara.

“Sejauh ini tindakan pelestarian lingkungan termasuk pencemaran udara telah kami upayakan,” tuturnya.

Meski demikian, Maya mengaku PT KCN mengelola pelabuhan yang sejak awal pembentukan diperuntukkan sebagai pelabuhan batu bara. Ada delapan pelabuhan bongkar muat batu bara di Marunda, mulai dari Marunda Center, PT KCN, dan 6 BUP di Sungai Blencong. Sehingga, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dan tindakan lainnya dengan KSOP Marunda sebagai regulator.

Sebelumnya, sejumlah warga Rusun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara, berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta pada Senin (14/3) untuk meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI menghentikan pencemaran abu batu bara yang melanda kawasan permukiman ini. 

Kasus itu juga menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mendesak Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta segera menangani pencemaran abu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, warga menyampaikan dampak pencemaran mulai dirasakan pada 2018 hingga sekarang.

Dampak kesehatan yang dirasakan warga termasuk penghuni Rusunawa Marunda khususnya anak-anak, mulai dari masalah pernapasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, hingga ruang bermain anak yang penuh abu batu bara. 

Ia selanjutnya melakukan pemantauan di satuan pendidikan terdekat dengan aktivitas pengolahan batu bara, yaitu di sekolah satu atap SDN Marunda 05, SMPN 290 dan SLB Negeri 08 Jakarta Utara pada Kamis (10/3). Untuk itu, KPAI merekomendasi banyak pihak untuk bertindak sesegera mungkin menyelamatkan warga terutama anak-anak dan harus melibatkan dinas-dinas terkait.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat