Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukan bukti rekaman CCTV kronologi penangkapan terduga teroris dokter Sunardi saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/3/2022). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Potensi Unlawful Killing dr Sunardi Disoroti

Densus 88 serahkan dokumen dan video terkait peristiwa yang menewaskan dokter Sunardi.

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan tim Densus 88 terhadap dokter Sunardi. Kemarin, Komnas HAM telah memeriksa pihak Densus 88 terkait pembunuhan dokter praktik di Sukoharjo, Jawa Tengah yang diduga terkait terorisme.

"Apakah ada potensi pelanggaran HAM, kami akan dalami," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers usai pemeriksaan Densus 88, di Jakarta, Selasa (15/3).

Dalam pemeriksaan tim Densus 88 kemarin, Komnas HAM menguji apakah penembakan terhadap dokter Sunardi tergolong sebagai lawful killing atau unlawful killing. Jika disimpulkan sebagai pembunuhan di luar ketentuan hukum, maka akan ada proses hukum terhadap anggota Densus 88. Karena itu, Anam mengapresiasi keterbukaan Densus dalam pemeriksaan.

"Saya kira dengan keterbukaan seperti itu, sampai ditunjukkan video, saya kira itu moralitas yang sangat baik untuk mengukur apakah ada pelanggaran HAM atau tidak," katanya.

Komnas HAM juga akan mendalami berbagai isu lainya terkait dengan peristiwa tersebut. Saat ini, mereka masih menunggu informasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surakarta karena dokter Sunardi adalah anggota kelompok profesi tersebut.

Komnas HAM juga membuka kemungkinan mendatangi lokasi peristiwa penembakan dokter Suradi di Jalan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (8/3). Anam mengatakan, hal ini guna mendalami video pengejaran Densus terhadap dokter Sunardi. "Ini kan bukan videonya Densus, ini video CCTV, video ini punya publik. Macam-macam sumber videonya," katanya.

Di pihak lain, kepolisian meyakini tindakan yang dilakukan tim Densus 88 terhadap dokter Sunardi sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum. "Kami menjamin seluruh tindakan yang dilakukan petugas Densus telah memenuhi prosedur yang dilatihkan dan di drill kepada mereka melalui langkah-langkah mekanisme penegakan hukum," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (15/3).

Aturan itu, antara lain, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan yang Bereskalasi. Begitu juga dengan penindakan hukum yang menjunjung tinggi HAM dalam pelaksanaan tugas dengan yang dihadapkan pada situasi yang membahayakan petugas dan masyarakat. "Itu yang sudah diikuti petugas dalam penindakan. Itu sudah dipenuhi oleh mereka," kata Aswin Siregar.

photo
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) dan Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/3/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Penangkapan terhadap dokter Sunardi juga dilakukan berdasarkan informasi yang didapat kepolisian. Aswin menjelaskan, aparat memiliki dokumen berita acara pemeriksaan dari tersangka sebelumnya yang menyebutkan nama dan organisasi.

Dokumen tersebut berisi beberapa keterangan narapidana serta tersangka teroris lain terkait keterlibatan dokter Sunardi. Namun, dia mengaku tidak bisa membeberkan dokumen tersebut secara terperinci dengan alasan kepentingan penyidikan.

"Bagaimana dan sebagainya sudah kami lanjutkan dengan vonis yang bersifat inkracht terhadap tersangka sebelumnya. Jumlahnya cukup kuat sehingga diyakini oleh penyidik bahwa laporan itu bersifat vonis yang inkracht," katanya.

Selanjutnya, Densus 88 juga membawa sejumlah foto dan video dokumentasi yang berkaitan dengan kejadian. Aswin mengaku kalau dalam kesempatan itu, Densus 88 sekaligus menjabarkan data-data terkait penegakan hukum kasus terorisme.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menekankan, negara tidak punya mekanisme untuk menguji apakah benar dokter Sunardi merupakan jaringan terorisme atau bukan. "Mengingat dokter Sunardi sudah tewas. Andai kami mengenal posthumous trial, persidangan bagi terdakwa yang sudah meninggal maka diharapkan akan ada kepastian status para terduga teroris di mata hukum. Mungkin posthumous trial perlu diadakan sebagai bentuk penguatan terhadap operasi pemberantasan terorisme," katanya kepada Republika, Selasa (15/3).

Untuk menghindari kontroversi, menurutnya, penting bagi Polri melengkapi personel Densus 88 dengan body camera. Teknologi ini akan bermanfaat untuk kepentingan pemeriksaan jika muncul tudingan bahwa Densus 88 telah melakukan aksi brutal terhadap terduga teroris. 

"Body camera, dalam berbagai studi, juga ampuh mencegah aparat menggunakan kekerasan secara berlebihan. Masalah ini tidak hanya sebatas menyangkut hidup matinya dokter Sunardi dan benar tidaknya statusnya sebagai anggota jaringan terorisme," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

KPK Dalami Bagi-Bagi Kaveling di IKN

Konflik agraria sangat mungkin terjadi dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

SELENGKAPNYA

Ketua DPR: Jadwal Pemilu Sudah Disepakati

Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu bersepakat menggelar pemilu pada 2024

SELENGKAPNYA

Teddy Tjokro Didakwa Korupsi dan TPPU

Semua pihak agar tak mencoba mendekati hakim untuk mengurus perkara pidana korupsi..

SELENGKAPNYA