Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Kaidah Halal-Haram Menurut Syariah

Apa saja kaidah-kaidah halal dan haram dalam pandangan syariah?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum Wr Wb.

Ustaz, saya ingin sekali berikhtiar menjauhi hal yang haram. Apa saja kaidah-kaidah halal dan haram dalam pandangan syariah? Mohon penjelasannya, Ustaz.-- Shafiya-Tasikmalaya

Wa'alaikum salaam Wr Wb.

Kaidah-kaidah tersebut bisa dijelaskan sebagai berikut. Pertama, tunduk kepada Allah SWT.

Seluruh aktivitas harus sesuai dengan keinginan Allah SWT (syariah), yaitu (a) mendedikasikan seluruh aktivitas Allah (untuk kebutuhan yang diridhainya). (b) Sesuai syariah, termasuk mengetahui halal-haram dalam setiap aktivitas sebagaimana firman Allah SWT, "Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya ..." (QS al-Mulk: 2).

Kedua, merawat komitmen pada tuntunan Allah SWT. Hal itu dengan rutin beribadah wajib, sunah, dan ibadah sosial (membantu sesama).

Ketiga, sesuai dan patuh dengan ketentuan halal-haram (ahkam taklifiyah). Di antaranya adalah (1) meyakini yang haram itu merugikan dan menzalimi, sementara yang halal menguntungkan dan yang haram ada alternatifnya.

Asy-Syatibi mengatakan, setiap perbuatan dipandang oleh syara' berdasarkan maslahat atau mafsadat yang terdapat dalam perbuatan tersebut.

(a) Jika perbuatan tersebut memiliki maslahat yang besar, perbuatan tersebut termasuk kategori rukun. (b) Jika perbuatan tersebut memiliki mafsadat yang besar, perbuatan tersebut termasuk kategori dosa besar.

(c) Jika perbuatan tersebut memiliki maslahat yang tidak besar, perbuatan tersebut termasuk kategori ihsan. (d) Jika perbuatan tersebut memiliki mafsadat yang kecil, perbuatan tersebut termasuk kategori dosa kecil. Dengan cara seperti ini, bisa dibedakan antara rukun dan prinsip agama ini dengan furu'-nya sesuai dengan ukuran maslahat.

(2) Tegas dalam prinsip (akidah/iman, akhlak/adab, keluarga, dan prinsip kehidupan) dan memudahkan dengan ketentuan dalam furu'. (3) Merangkai fikih dengan kombinasi fikih ahkam, maqashid, aulawiyat, adab, dan dakwah.

(4) Selain halal, memilih yang terbaik (prioritas), thayib, dengan akhlak, dan adab. Contohnya adalah saat konflik memilih merelakan hak, melunasi utang tepat waktu, berpenampilan standar tanpa mewah, serta berobat di tempat yang prioritas, baik, dan profesional.

(5) Mempertimbangkan risiko (fikih muwazanah dan khatr) dan aspek legal (tidak menyalahi hukum) sebagaimana penegasan Ibnu Taimiyah, “Risiko terbagi menjadi dua. Yang pertama adalah risiko bisnis, yaitu seseorang yang membeli barang dengan maksud menjualnya kembali dengan tingkat keuntungan tertentu dan dia bertawakal kepada Allah atas hal tersebut. Yang kedua adalah maisir yang berarti memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Spekulasi inilah yang dilarang Allah dan Rasul-Nya.” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa).

(6) Saat dalam kondisi syubhat, memilih wara', mengedepankan muru’ah dan ‘iffah, dan melakukan mitigasi agar tidak terpapar. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Keutamaan ilmu lebih baik daripada keutamaan ibadah dan agama kalian yang paling baik adalah al-wara’ (ketakwaan). (HR ath-Thabrani).

Hadis Rasulullah SAW menyatakan, “Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu telah jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang (samar), tidak diketahui oleh mayoritas manusia. Barang siapa yang menjaga diri dari perkara-perkara samar tersebut, maka dia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya ..." (HR Bukhari dan Muslim).

Di antara contohnya adalah selalu tabayun saat peluang investasi di medsos dan tidak serta-merta mendasarkannya, apalagi men-share informasi tersebut.

(7) Memaknai kondisi darurat dengan sahih. Di mana suatu kondisi dikategorikan darurat saat memenuhi kriteria dan ketentuan; tidak ada pilihan halal/ada pilihan halal, tapi tidak bisa dilakukan, digunakan untuk kebutuhan mendasar, serta kebolehannya hanya berlaku temporal (saat kondisi normal, maka hukumnya kembali menjadi tidak boleh).

Sebagaimana firman Allah SWT; "... Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya ..." (QS al-Baqarah: 173).

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Pintu Gerbang Alquran

Ibarat pintu gerbang, siapa pun yang ingin masuk ke dalam Alquran harus melalui surah al-Fatihah.

SELENGKAPNYA