Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) usai menyampaikan laporan Kinerja Tahun 2021 KPK di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021). | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Nasional

Firli Dilaporkan ke Dewas Soal Mars dan Himne KPK

Kedua lagu itu dihibahkan secara cuma-cuma alias gratis oleh penciptanya kepada KPK

JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait mars dan himne KPK yang dibuat oleh istrinya, Ardina Safitri.

"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan," kata pelapor Firli Bahuri, Korneles Materay, di Jakarta, Rabu (9/3). Korneles merupakan Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 yang diadakan KPK.

Menurutnya, proses penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia menjelaskan ada dua permasalahan penting terkait penunjukan dan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta himne KPK.

Pertama, peristiwa itu dinilai menggambarkan benturan konflik kepentingan. Korneles memaparkan, benturan konflik kepentingan ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

photo
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/2/2022). - (undefined)

Dia mengatakan, dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga, sambung dia, berpengaruh terhadap netralitas keputusan tersebut.

"Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli semakin terang, sebab pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri," katanya.

Permasalahan kedua, yakni Firli diduga tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK. Korneles mengatakan, deklarasi tersebut diatur dalam Perkom nomor 5 tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.

Dalam konteks ini, kata dia, seharusnya Firli mendeklarasikannya kepada komisioner lain dan Dewas. Peristiwa ini juga menggambarkan ketiadaan mekanisme checks and balances di internal KPK.

"Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK," katanya.

AJLK 2020 mendesak Dewas KPK untuk segera memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri. Desakan juga dibuat mengingat mantan kapolda Sumatra Selatan itu telah dua kali melanggar kode etik.

Pihak KPK menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilakukan Ketua Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. KPK menilai, Dewas tentu telah memiliki mekanisme dan standar prosedur operasional (SPO) untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima.

"Kami yakin, setiap pemeriksaannya pun akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian profesionalnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (9/3).

Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap terduga pelanggar etik merupakan kewenangan Dewas yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK. Dia menjelaskan, Dewas tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

"Sehingga mari kita hormati proses yang sedang berlangsung tersebut dengan tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini," katanya.

Ali kembali menyinggung bahwa kedua lagu tersebut dihibahkan secara cuma-cuma alias gratis oleh penciptanya kepada KPK secara kelembagaan dan bukan kepada perseorangan. "Tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan KPK kepada penciptanya," katanya.

KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, di antaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Selanjutnya, sebagai perlindungan karya, kedua lagu ini telah disahkan oleh Kemenkumham dan diserahkan kepada KPK sebagai pemilik hak ciptanya.

Ali mengatakan, lagu mars dan himne tersebut kini telah dimanfaatkan dan diperdengarkan pada setiap acara resmi kelembagaan KPK. Dia mengatakan, harapannya nilai-nilai luhur dalam lagu tersebut menjiwai semangat kerja pemberantasan korupsi setiap Insan KPK.

"Sebagaimana lazim juga dimiliki oleh kementerian dan lembaga lainnya, lagu mars dan himne mengusung value dan spirit sesuai tugas dan fungsi lembaga tersebut," katanya.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengklaim bahwa kedua lagu tersebut akan semakin menambah kebanggaan setiap insan KPK dalam melaksanakan tugasnya. Lagu itu juga dinilai bakal selalu mengingatkan bahwa insan KPK bangga melayani bangsa sambil bekerja dengan penuh semangat karena didorong oleh kecintaan pada Ibu Pertiwi setiap saat.

"Lirik dalam lagu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi seluruh insan KPK dalam bekerja dan menguatkan kecintaan kita pada bangsa Indonesia," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Presiden Dijadwalkan Lantik Kepala IKN

Kemungkinan pelantikan Kepala IKN Nusantara bisa dipercepat pada pekan ini.

SELENGKAPNYA

DPR Didorong Sepakati Anggaran Pemilu

Pemerintah seharusnya sudah mengantisipasi kebutuhan anggaran pemilu.

SELENGKAPNYA

KY Diminta Progresif Atasi Kekurangan Hakim

Jokowi menilai KY berperan besar dalam penegakan hukum.

SELENGKAPNYA