Sejumlah penumpang pesawat tiba di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022). Pemerintah bakal menghapus syarat negatif Covid-19 baik melalui tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik baik jalur darat, laut, maupun udara. Kebi | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Calon penumpang pesawat menjalani tes usap antigen di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022). Pemerintah bakal menghapus syarat negatif Covid-19 baik melalui tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik baik jalur darat, laut, | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas memeriksa kelengapan dokumen calon penumpang pesawat di pintu keberangkatan domestik di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022). Pemerintah bakal menghapus syarat negatif Covid-19 baik melalui tes PCR dan Antigen bagi pelaku p | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas memeriksa kelengapan dokumen calon penumpang pesawat di pintu keberangkatan domestik di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022). Pemerintah bakal menghapus syarat negatif Covid-19 baik melalui tes PCR dan Antigen bagi pelaku p | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah penumpang pesawat tiba di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022). Pemerintah bakal menghapus syarat negatif Covid-19 baik melalui tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik baik jalur darat, laut, maupun udara. Kebi | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas memeriksa kelengapan dokumen calon penumpang pesawat di pintu keberangkatan domestik di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022). Pemerintah bakal menghapus syarat negatif Covid-19 baik melalui tes PCR dan Antigen bagi pelaku p | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Peristiwa

Rencana Aturan Bebas PCR dan Antigen

Bagi masyarakat yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap

Keberangkatan domestik di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022). Pemerintah bakal menghapus syarat negatif Covid-19 baik melalui tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik baik jalur darat, laut, maupun udara. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster. Foto: Republika/Abdan Syakura ';