Ilustrasi orang melakukan qadha puasa. | Republika/Thoudy Badai

Khazanah

Siapa Wajib Qadha Puasa dan Fidyah?

Qadha berarti mengganti puasa Ramadhan yang batal dengan berpuasa pada hari lain.

OLEH FUJI EKA PERMANA

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS al-Baqarah: 286). Karena itu, syariat membolehkan seorang Muslim untuk mengambil rukhsah (keringanan) dalam keadaan tertentu, seperti kesulitan.

Perintah puasa Ramadhan pun memiliki ketentuan rukhsah. Seorang Muslim yang sedang sakit atau berada dalam perjalanan boleh tidak berpuasa Ramadhan. Keringanan itu didasari firman Allah, yang artinya,

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain” (QS al-Baqarah: 184).

Qadha berarti mengganti puasa Ramadhan yang batal dengan berpuasa pada hari lain. Ustazah Maharati Marfuah Lc menjelaskan, tidak semua orang diwajibkan melakukan qadha.

“Mereka yang diwajibkan qadha adalah para wanita yang mendapat haid dan nifas, orang yang sakit, orang yang dalam perjalanan, wanita yang menyusui dan hamil, serta orang yang mengalami batal puasa,” kata Ustazah Maharati dalam buku Qadha dan Fidyah Puasa yang diterbitkan.

Berdasarkan surah al-Baqarah ayat 185, masa untuk melakukan qadha adalah setelah bulan Ramadhan sampai bertemu lagi dengan Ramadhan tahun depan. Bagaimana bila dalam rentang waktu tersebut seseorang tak juga membayar qadhanya?

Menurut Ustazah Maharati, sejumlah mazhab fikih memiliki ketentuan tentang hal itu. Mazhab Hanafiyah menyatakan, orang tersebut harus berpuasa terlebih dahulu dalam Ramadhan kedua yang datang. Setelah bulan suci itu berlalu, barulah ia menunaikan qadha puasanya silam. Tidak wajib baginya membayar fidyah.

Mazhab Syafii berpandangan, seseorang berdosa apabila menunda qadha sampai masuk Ramadhan yang berikutnya tanpa uzur. Wajib baginya berpuasa dalam Ramadhan yang kedua. Setelah itu, ia harus melakukan qada dan fidyah untuk puasa Ramadhan yang telah lalu.

“Wajib qadha sekaligus membayar fidyah karena menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya,” ujar dai yang aktif di Rumah Fiqih itu.

Dalam konteks puasa Ramadhan, fidyah berarti mengeluarkan makanan pokok untuk diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin. Ukuran atau banyaknya makanan itu adalah satu mud yang sama dengan ukuran dua telapak tangan orang dewasa.

Mereka yang diwajibkan membayar fidyah adalah orang tua lanjut usia, orang yang menderita sakit parah dan susah sembuh, serta wanita hamil atau menyusui.

Untuk membayar fidyah, seseorang dapat membuat sendiri makanan dan membagikan sajian itu kepada orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang ia tidak berpuasa Ramadhan. Cara lainnya ialah memberikan bahan makanan pokok yang belum dimasak kepada mereka.

Mayoritas ulama menyepakati, pembayaran fidyah bisa dilakukan setelah Ramadhan. Dapat pula pada masa awal atau akhir bulan suci.

Dalam pandangan Mazhab Hanafi, umpamanya, seorang lansia boleh membayarkan fidyahnya sebelum datang Ramadhan apabila orang tua itu merasa nanti tak mampu berpuasa. “Begitu juga yang lainnya, seperti orang sakit, wanita hamil, dan sebagainya,” katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat