Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bagaimana Tuntunan Zakat Mustaghallat?

Di antara ciri-ciri mustaghallat adalah asetnya tetap, tidak berpindah tangan.

 

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalaamualaikum wr wb.

Ustaz, saya pernah mendengar istilah zakat mustaghallat. Bagaimana penjelasannya dan seperti apa tuntunannya sesuai syariah? Mohon penjelasan, Ustaz. -- Fulan, Jakarta

Waalaikumussalaam wr wb.

Zakat mustaghallat adalah zakat yang diberlakukan pada dua jenis hasil, yaitu (a) hasil sewa aset yang menghasilkan manfaat (ta’jir al-ushul ats-tsabitah), seperti hasil sewa hotel, kos-kosan, transportasi, peralatan pernikahan, bus, rumah sakit, klinik, dan hak-hak intelektual.

(b) Aset yang menghasilkan dengan dijual hasilnya (bai’ an-nitaj), seperti susu hasil perah hewan sapi yang dipelihara, bulu domba hasil domba yang dipelihara (bukan saimah), ayam pedaging hasil pengembangbiakan hewan induk, madu hasil produksi madu hewani, produk roti dari pabrik roti, dan pakaian dari pabrik pakaian. Pengertian tersebut dijelaskan oleh al-Qardhawi dan Husein Syahatah.

Di antara ciri-ciri mustaghallat adalah asetnya tetap, tidak berpindah tangan dari satu pihak ke pihak lain, dan yang diperjualbelikan hasilnya. Sehingga, perbedaan mustaghallat dengan perdagangan adalah aset yang diperjualbelikan dan berpindah dari satu tangan ke tangan yang lain. 

Sedangkan mustaghallat itu fisiknya tetap, tetapi produktif memberikan hasil. Aset mustaghallat-nya tidak wajib zakat dan tidak diperjualbelikan, tetapi menghasilkan keuntungan karena disewakan atau hasilnya yang diperjualbelikan.

Para ulama berbeda pendapat seputar ketentuan zakat mustaghallat. Pendapat pertama, hasil mustaghallat itu wajib ditunaikan zakatnya mengikuti zakat emas. Akan tetapi, yang menjadi objek zakat bukan nilai aset dan hasilnya, melainkan yang dizakati adalah hasilnya saja hingga menjadi wajib zakat.

Hal itu apabila dalam satu tahun hasil sewa atau produksi tersebut itu mencapai senilai 85 gram emas dan ditunaikan 2,5 persen. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ahli fikih, seperti ulama Hanafi, pendapat yang masyhur dalam Mazhab Maliki, pendapat ulama Syafi'iyyah, dan pendapat yang masyhur ulama Hanabilah.

Selain itu, pendapat mayoritas lembaga fikih internasional, seperti Muktamar II Lembaga Riset Islam al-Azhar Tahun 1965, Keputusan Lembaga Fikih Islam OKI Nomor 121 (3/13) Tahun 2001,  Keputusan Bait al-Zakah Kuwait dan Dar al-Ifta Mesir, serta pendapat para ulama kontemporer, seperti Mahmud Syaltut dan Muhammad Abu Zahrah.

Pendapat kedua, zakat mustaghallat itu wajib ditunaikan zakatnya mengikuti ketentuan zakat emas yang sama seperti pendapat pertama, tetapi bedanya menurut pendapat kedua tidak disyaratkan haul. Saat hasil sewa diterima dan mencapai nisab, maka ditunaikan zakatnya walaupun belum sampai satu tahun.

Pendapat ini adalah salah satu riwayat Imam Ahmad, pendapat sebagian ulama Malikiyyah yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Mu'awiyyah, Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan al-Bashri, al-Zuhri, Mahkul, dan Auza'i.

Pendapat ketiga, hasil mustaghallat itu wajib ditunaikan zakatnya mengikuti ketentuan zakat perdagangan di mana yang menjadi wajib zakat adalah nilai aset beserta hasilnya. Hal ini sebagaimana pendapat sebagian ulama Mazhab Hanbali, pendapat Imam Malik, dan sebagian ulama kontemporer.

Pendapat keempat, wajib ditunaikan zakatnya mengikuti ketentuan zakat pertanian. Oleh karena itu, yang menjadi objek zakat adalah hasil sewa atau hasil produksi yang harus ditunaikan zakatnya sebesar 10 persen saat mencapai nisabnya senilai Rp 6.530.000. Hal ini sebagaimana keputusan Halaqah al-Dirasat al-Ijtima'iyyah di Damaskus, Suriah pada 1952 dan pendapat Abdul Wahhab al-Khallaf serta Abdurrahman Hasan.

Pendapat kelima, tidak wajib zakat. Oleh karena itu, hasil sewa ini digabungkan dengan aset-aset wajib zakat yang lain. Jika telah mencapai nisab dan berusia satu tahun, maka wajib zakat sebagaimana pendapat beberapa ulama mazhab empat.

Saya membersamai mayoritas para ahli fikih salaf, khalaf, dan otoritas fatwa internasional yang memilih pendapat pertama, yakni hasil sewa dan produksi itu ditunaikan seperti halnya ketentuan zakat emas dan diberlakukan dari hasilnya.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat