Polisi menunjukkan tersangka tiga orang mucikari saat rilis kasus prostitusi online di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021). | ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kisah Dalam Negeri

Regulasi Perlu Atur Perlindungan Anak di Dunia Siber

Kekerasan seksual secara daring tidak memiliki batas ruang dan waktu.

OLEH MEILIZA LAVEDA, FEBRYAN A

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi permasalahan yang belum bisa diselesaikan secara tuntas. Selain pandemi, kehidupan di era digital juga menjadi salah satu faktor terjadinya kekerasan seksual khususnya secara online.

Banyak anak dan orang tua yang belum mendapat literasi dengan baik sehingga belum bisa sepenuhnya membedakan antara dunia maya dan nyata. “Kekerasan tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya. Perlu adanya Undang-Undang Perlindungan Anak di dunia siber,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati dalam webinar yang diadakan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Jumat (4/3/2022)

Rita menjelaskan kekerasan seksual secara daring tidak memiliki batas ruang dan waktu. Banyak kasus dengan motif berbeda yang terjadi. Misal, anak main gim untuk membeli diamond. Untuk mendapatkan diamond, anak perempuan harus mengirim foto tidak sopan atau tidak berpakaian. Kasus dengan motif seperti ini banyak memakan korban.

Dia juga menjelaskan motif lain yang terjadi di jejaring sosial. Misal, anak SD yang membuat akun Instagram dan ia mengikuti akun gurunya dan diminta gambar-gambar porno termasuk yang menyakiti dirinya. Anak tersebut tidak mengetahui akun guru yang diikutinya bukan akun asli milik gurunya.

Ironisnya, banyak kasus kekerasan seksual anak yang terjadi disebabkan minimnya informasi soal pelatihan atau pengasuhan anak di era digital. Ada 66,2 persen orang tua tidak mengetahui informasi pengasuhan anak.

Sementara itu, aturan anak dalam penggunaan gawai juga belum dilakukan secara maksimal dan benar. “Aturan anak dalam penggunaan gawai, hanya 21 persen yang menerapkan sedangkan sisanya 79 persen tidak mempunyai aturan gawai,” ucapnya.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengaku, ada sejumlah faktor yang menghambat penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Antara lain, hukuman yang diberikan para pelaku belum maksimal. Menurutnya, penting bagi aparat penegak hukum memberikan efek jera terhadap predator anak.

“Kalau ada hukuman mati, seumur hidup, atau kebiri bisa menjadi pikiran yang mendalam ternyata negara serius menangani masalah ini. Kalau hanya negosiasi saya kira itu membuka celah untuk pelaku pedofil semakin merajalela,” kata Yandri.

Ia juga menyoroti soal politik anggaran. Sebab, dari sisi anggaran untuk penanganan masalah kekerasan seksual anak masih terbatas. “Untuk memastikan kekerasan ini harus lakukan secara sistematik. Misal, saya selalu sampaikan bagaimana mau serius kalau dari sisi anggaran terbatas,” ucapnya.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah menerbitkan surat edaran (SE) yang berisikan permintaan agar kepala daerah meningkatkan upaya perlindungan bagi anak-anak dari berbagai kekerasan. SE tersebut ditujukan bagi gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia. 

SE Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan ini sebagai upaya yang terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan dan pendampingan terhadap anak.

"SE ini dimaksudkan mengajak pemda untuk melakukan pencegahan, memberikan perlindungan, dan memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman," kata Risma, Senin (7/3/2022). 

Dalam SE tersebut, Risma meminta pemda mengidentifikasi dan melaksanakan upaya perlindungan dan pengamanan kepada anak serta melakukan pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap anak. Pemda diminta mengoptimalkan setiap organisasi dan perangkat daerahnya untuk melakukan tugas ini. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat