Pasangan menunjukkan buku nikah usai melangsungkan pernikahan di KUA Tebet, Jakarta, Selasa (22/02/2022). Terdapat beberapa hal terkait menikahi perempuan tanpa memberikan mahar. | Prayogi/Republika

Fikih Muslimah

Menikah tanpa Memberikan Mahar, Sahkah?

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait menikahi perempuan tanpa memberikan mahar.

  OLEH IMAS DAMAYANTI Memberikan mahar adalah kewajiban laki-laki kepada perempuan yang hendak dinikahi. Pentingnya keberadaan mahar dalam pernikahan ini pun sering ditekankan dalam sejumlah literatur fikih. Lantas, sahkah jika seorang laki-laki menikahi perempuan tanpa mahar? Menikahi perempuan tanpa memberikan mahar sesuai dengan kerelaan si perempuan tersebut (nikah tawfidh) diperbolehkan menurut kesepakatan...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat