Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). | ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Iqtishodia

Investasi Komersial dan Sosial Syariah 

Dalam ekonomi syariah sangat ditekankan untuk tidak melakukan investasi pada hal-hal yang diharamkan.

DR IRFAN SYAUQI BEIK, Ekonom Syariah FEM IPB dan Anggota BWI

Belum lama ini masyarakat dikejutkan dengan berita adanya investasi ilegal berkedok binary option atau opsi biner, yang kemudian mengundang aksi warga masyarakat yang menjadi korbannya. Aktivitas investasi ilegal berbasis aplikasi tersebut juga didukung oleh sejumlah influencer yang diduga ikut memfasilitasi produk opsi binari tersebut.

Langkah cepat Satgas Waspada Investasi (SWI) dan pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut patut diapresiasi, dan kita berharap agar publik bisa mendapatkan pelajaran berharga sehingga kejadian ini tidak terulang kembali di masa depan. 

Berdasarkan data yang dirilis SWI, jumlah kerugian yang diderita masyarakat selama satu dekade terakhir akibat kegiatan investasi bodong mencapai angka Rp 117,5 triliun. Angka yang sangat fantastis yang menunjukkan betapa mudahnya sebagian masyarakat tergoda dengan tawaran investasi bodong yang ada.

Karena itu, kita perlu untuk terus menerus melakukan edukasi kepada masyarakat agar pemahaman dan literasi mereka terhadap kegiatan investasi, khususnya investasi di sektor keuangan, bisa semakin meningkat.

Membaiknya literasi akan semakin mereduksi peluang beroperasinya kegiatan-kegiatan investasi ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan di negeri ini. Dalam perspektif ekonomi syariah, ada tiga hal yang perlu untuk diperhatikan.

Pertama, dalam ekonomi syariah sangat ditekankan untuk tidak melakukan investasi pada hal-hal yang diharamkan, karena hal yang diharamkan pasti akan menimbulkan kerugian pada pihak yang terlibat.

Dengan kata lain, sebelum berinvestasi, pastikan bahwa kegiatan investasi tersebut tidak mengandung hal-hal yang melanggar syariah, seperti riba, maysir (judi/spekulasi berlebihan), dan gharar (ketidakpastian). Juga harus dipastikan bahwa akad yang digunakan juga tidak bersifat batil dan zalim. 

 
Kita jangan mudah terbuai dan terpesona dengan tawaran keuntungan yang berlipat ganda, meskipun ada selebriti yang ikut mendukung.
 
 

Mari kita ambil contoh transaksi opsi biner yang telah terjadi. Secara sederhana, opsi biner adalah instrumen perdagangan online dimana pihak yang menjadi “investor”-nya atau trader-nya, memprediksi atau menebak kenaikan atau penurunan harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu.

Dalam praktiknya, setelah seseorang melakukan registrasi pada platform yang menjadi penyedia opsi biner dan melakukan deposit sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan platform tersebut, maka ia dapat melakukan aktivitas investasinya dengan memilih indeks aset yang diinginkannya, baik berupa mata uang, indeks komoditas atau indeks saham, dan aset-aset lainnya, dalam jangka waktu tertentu, yang hitungannya bisa detik, menit, dan jam. 

Kemudian ia diminta untuk menebak, apakah setelah berakhirnya durasi waktu yang dipilih, harga indeks aset yang dipilihnya berada di atas atau di bawah harga indeks saat memulai transaksi. Jika tebakannya benar, maka ia mendapatkan keuntungan. Jika salah, maka ia akan menderita kerugian.

Dengan pola seperti ini, jika kita merujuk pada aspek syariah, maka jelas-jelas aktivitas tersebut mengandung unsur maysir atau judi, yang memang diharamkan. Karena itu, memilih aktivitas investasi yang syar’i pada dasarnya merupakan bagian dari upaya kita untuk memitigasi ekses negatif dari investasi yang dilakukan.

Meski tetap perlu disadari bahwa investasi dalam pandangan Islam juga bisa untung dan bisa rugi, namun caranya tidak boleh bertentangan dengan syariah.

Kedua, yang perlu diperhatikan adalah nalar dan logika atas investasi yang dilakukan. Kita jangan mudah terbuai dan terpesona dengan tawaran keuntungan yang berlipat ganda, meskipun ada influencer atau selebriti yang kemudian ikut mendukung kegiatan tersebut, sehingga seolah-olah memberi justifikasi bahwa kegiatan investasi tersebut adalah logis dan menguntungkan.

Jika belum apa-apa kita sudah ditawarkan keuntungan berlipat dalam jangka waktu yang singkat, maka kita harus waspada, jangan-jangan itu adalah investasi bodong. Untuk itu, mempelajari skema investasi dengan seksama, merupakan salah satu langkah penting dalam menghindari masuknya kita ke dalam perangkap investasi bodong.

 
Islam juga sangat mendorong adanya kegiatan investasi yang bersifat sosial, yang diwujudkan melalui kegiatan wakaf uang maupun wakaf melalui uang.
 
 

Ketiga, perlu dipelajari aspek legalitas, integritas, dan rekam jejak perusahaan penyedia investasi tersebut. Pastikan bahwa perusahaan tersebut betul-betul legal, memiliki izin otoritas terkait seperti OJK dan BI, dan memiliki rekam jejak yang dapat dipercaya. Insya Allah hal ini akan mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan dana investasi melalui skema-skema yang tidak bertanggung jawab. 

Selain ketiga hal di atas, yang perlu disadari bahwa variasi instrumen investasi syariah ini sudah sedemikian banyak ragamnya, dimana secara umum ada investasi yang bersifat komersial maupun sosial. Sehingga, kita bisa memiliki sejumlah opsi yang lebih aman secara syar’i dan secara regulasi.

Misalnya, sekarang telah berkembang sejumlah platform Syariah Online Trading System yang menyediakan layanan investasi online untuk saham-saham syariah. Atau yang terbaru, adanya platform SCF (Securities Crowd Funding) Syariah, yang membuka ruang untuk berinvestasi pada pengembangan UMKM di Indonesia, melalui penerbitan sukuk dan saham syariah yang dilakukan oleh UMKM tersebut. Pendeknya, ada banyak ruang dan peluang untuk mengembangkan kegiatan investasi yang halal, legal dan menguntungkan.

Selanjutnya, Islam juga sangat mendorong adanya kegiatan investasi yang bersifat sosial, yang diwujudkan melalui kegiatan wakaf uang maupun wakaf melalui uang. Inilah bentuk investasi yang akan memberikan manfaat sosial ekonomi yang besar kepada masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya tatanan perekonomian yang lebih adil.

Dengan berwakaf, maka kita terlibat dalam upaya memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat, dan membuka ruang-ruang pengembangan ekonomi yang lebih besar, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Inilah bentuk kedermawanan yang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Wallaahu a’lam.      

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat