Truk Odol | Seno/Antara

Ekonomi

Gandeng Sejumlah Pihak, Kemenhub Awasi Truk ODOL

Komitmen untuk menertibkan masalah truk ODOL sudah direncanakan sejak tahun 2021

JAKARTA — Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan bahwa tidak ada undang-undang mengenai aturan kendaraan atau truk over dimension over load (ODOL).

"Tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan pengemudi. Kita hanya penguatan terkait regulasi yang sudah ada," kata Budi Setiyadi dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan regulasi yang dimaksud adalah UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana sanksi tegas terhadap pelanggaran truk ODOL dapat diterapkan seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkan meneruskan perjalanan.

Namun demikian, Dirjen Budi mengungkapkan Kemenhub telah melakukan sejumlah upaya sosialisasi dan edukasi kepada para asosiasi pemilik barang, pengemudi atau supir untuk menegaskan betapa pentingnya mematuhi peraturan.

photo
Sebuah truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Siliwangi Semarang saat mengikuti aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. - (ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.)

Sosialisasi tersebut di antaranya dilakukan kepada Askarindo (Asosiasi Karoseri Indonesia), hingga kepada para APM selaku produsen mobil truk barang. "Juga sasarannya adalah kepada operator kendaraan logistik termasuk kepada asosiasi, berikutnya kita juga berkomunikasi kepada asosiasi pengemudi," ujarnya.

Budi Setiyadi menjelaskan komitmen untuk menertibkan masalah truk ODOL sudah direncanakan sejak tahun 2021, namun demikian waktu sosialisasi tersebut akhirnya ditambah hingga tahun 2023.

Oleh sebab itu, menjelang tahun 2023 Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri, Jasamarga, BUJT akan meningkatkan pengawasan terhadap truk-truk ODOL, agar target untuk menertibkan ODOL di tahun 2023 dapat terwujud.

"Dengan adanya pengetatan seperti ini nampaknya para pengemudi melihat bahwa penindakannya cukup konsisten dan komitmen, mereka meminta kepada kita untuk melakukan pertemuan menyampaikan aspirasi mereka," pungkas Budi Setiyadi.

Seperti diketahui, sejumlah supir truk melakukan protes terhadap Kemenhub. Mereka menyoroti aturan Kemenhub yang melarang truk ODOL melintas di jalan pada 2023.

Truk tambang di Bogor ditertibkan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melalukan operasi kendaraan truk tambang di sejumlah titik sejak pertengahan Februari 2022. Operasi tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Tambang.

Kepala Bidang Pengawasan Dishub Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda, mengatakan, operasi tersebut sudah dilakukan di lima titik Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Gunung Sindur.

“Memang kami sejak Februari 2022 telah melaksanakan kegiatan operasi di lima titik. Kami sudah berkoordinasi dengan pak danramil, kapolsek, dan camat supaya mobil nggak masuk ke Ciseeng,” kata Bisma melalui telepon selulernya, Rabu (23/2).

photo
Sejumlah truk berbagai jenis terparkir saat pengemudinya berunjuk rasa di frontage Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/2/2022). Para pengemudi truk itu memprotes aturan terkait over dimension and over loading (ODOL). - (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.)

Bisma menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Namun, personel Dishub Kabupaten Bogor yang bertugas sudah siaga di titik-titik yang biasa dilewati kendaraan tambang mulai pukul 20.00 WIB. Sesuai dengan Perbup Nomor 120 Tahun 2021, kendaraan tambang bisa beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Jadi, dengan Perbup Nomor 120 Tahun 2021, truk atau kendaraan pengangkut tambang nggak boleh melintas dari jam 05.00 WIB sampai 20.00 WIB,” ujarnya.

Dia mengatakan, setiap hari sejak 15 Februari pihaknya telah memutarbalikkan sejumlah kendaraan tambang yang melanggar jam operasional. Kendati demikian, Dishub Kabupaten Bogor juga melakukan survei lokasi yang akan menjadi titik pengawasan. Bisma mengatakan, Dishub Kabupaten Bogor akan segera melakukan evaluasi sambil menunggu kabar dari Kepala Dinas untuk penambahan personel pengawas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (ditjen_hubdat)

Sebelumnya, kendaraan tambang yang melanggar jam operasional menjadi atensi bagi DPRD Kabupaten Bogor. Pada Senin (21/2), anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi, duduk di tengah jalan mengadang belasan truk tambang yang masih beroperasi lewat jam operasional pada Senin (21/2). Aksi tersebut dilakukan Tohawi lantaran merasa kesal, melihat truk tronton yang masih beroperasi di tengah aktivitas warga.

Tohawi menjelaskan, aksinya diawali ketika ia sedang berada di perjalanan bersama sopirnya. Dalam jarak 3 kilometer, ia merasa heran kenapa waktu tempuh yang dibutuhkan mencapai 30 menit lebih.

Pas sopir saya mendahului, ternyata di depan ada tronton konvoi empat unit. Dari arah berlawanan, tronton kosong banyak banget lebih dari sebelas lah tronton dari arah berlawanan,” katanya.

Tohawi mengatakan, hal itu dilakukannya untuk mewakili masyarakat. Menurut dia, masyarakat masih mengeluh perihal truk tambang yang beroperasi melewati jam operasional. Padahal, kata dia, Satpol PP Kecamatan Ciseeng hampir setiap hari melalukan razia, serta sosialisasi Perbup Nomor 120 Tahun 2021.

“Ini bentuk protes ke pengusaha (tambang). Kan ada aturan tolong ditegakkan. Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga tolong dong ditegakkan kan sudah ada perbup. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor atau siapa yang bertugas,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterimanya dari warga, diperkirakan masih ada ribuan kendaraan tambang yang melanggar jam operasional setiap harinya. Bahkan, dalam pantauannya pagi tadi, dalam waktu singkat kendaraan tronton yang melintas hampir mencapai 100 unit.

Ia pun meminta para pengusaha dan pengemudi kendaraan tambang menaati perbup dan saling menghargai aktivitas warga. “Kalau tidak saling menghargai antara pengusaha dan pengemudi, siapa yang mengatur? Ini kan pemda sudah mengatur, kok tidak mau taat,” ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat